Jakarta, Jubi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa DE, dan KP, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Kamis (12/12/2024). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Papua.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi informasi itu. Dia mengatakan DE dan KP menjalani pemeriksaan di Polda Papua Barat. Mereka menjadi saksi atas kasus yang melibatkan Mantan Gubernur Lukas Enembe tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua. Atas nama [mereka ialah] DE dan KFP,” kata Tessa.
Pada sehari sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga memeriksa mantan Penjabat Gubernur Muhammad Ridwan Rumasukun, serta LS, dan WP. LS diketahui sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Papua. Adapun WP ialah Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Papua. Sejauh ini, pihak KPK belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.
KPK, kembali mengusut aliran uang dan aset dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Papua. Mereka juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Papua untuk mengumpulkan alat bukti.
Analisis hasil penggeledahan itu dikonfirmasi tim penyidik ke sejumlah saksi. Selain terhadap pejabat dan staf Pemerintah Provinsi Papua, mereka telah memeriksa istri dan anak mendiang Enembe, Direktur CV Walibhu IY, dan Presiden Direktur PT RDG Airlines GI. (*)

























Discussion about this post