Sorong, Jubi – Penyidik Kepolisian Resor Kota atau Polresta Sorong, Papua Barat Daya melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Barat Daya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (4/5/2026).
Keenam tersangka dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Sorong, setelah berkasa perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21. Para tersangka itu berinisial N, JCS, IWK, DJ, ES, dan JU.
“Enam orang sudah kami limpahkan ke jaksa, termasuk mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial JN bersama sejumlah staf di lingkungan DPRP Papua Barat Daya,” kata Kasat Reskrim Polresta Sorong, AKP Afriangga Tan, saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Anggaran pengadaan seragam di DPR Papua Barat Daya Rp1 miliar, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta lebih.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp715 juta lebih, dari total nilai kontrak Rp1 miliar,” ucapnya.
Katanya, dalam kasus ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dokumen kontrak, nota pesanan, berita acara serah terima, dokumen tagihan hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan 16 orang saksi, termasuk para tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Tiga dari enam tersangka dalam kasus ini adalah paratur Sipil Negara (ASN), dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. (*)

























Discussion about this post