Manokwari, Jubi – Gabungan Aktivis di Papua Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan aksi demo menuntut pihak Kejati Papua Barat mengusut tuntas dugaan korupsi APBD Induk Tahun 2022 terkait pembangunan pemukiman di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp101,268 Miliar dan APBD Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp31 Miliar lebih.
Aksi dilakukan oleh Aktivis Parlemen Jalanan, (Parjal) PDM dan gerakan Noken Kasuari Papua Barat di depan Kantor Kejati Papua Barat di Arfai Manokwari Rabu (29/4/2026).
Koordinator Aksi, Thomas Ricky Sanadi mengatakan, anggaran sebesar itu merupakan uang yang sangat fantastis namun diduga tak sesuai dengan peruntukan.
“Kalau kita gabungkan maka Jumlah Total Rp132.718.254.746 duit sebanyak itu kami duga disalahgunakan oleh pihak pihak pada saat itu,” kata Thomas R Sanadi.
Sanadi menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 sebuah perusahaan PT ADK mendapat pekerjaan dari Dinas PUPR Teluk Bintuni tahun 2022-2024 untuk membangun rumah kayu 183 unit di Distrik Weriagar dan Distrik Taroi. Dan pembangunan 173 unit di Distrik Tamu
“Bahwa Sumber Dana Kedua Paket Pekerjaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022-2024 merupakan Dana Hibah dari Pihak Bp Berau Ltd berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) No: 226 tanggal 21 Desember 2016 Tentang Program Penataan Lingkungan Perumahan Untuk Penduduk Asli Pesisir Utara Distrik Weriagar Dan Distrik Tomu yang ditandatangani oleh Bupati saat itu,” kata Thomas.
Namun kata Thomas, Dalam pelaksanaan pekerjaan pihak PT. ADK sesuai Surat Perjanjian/Kontrak tersebut sudah Pembayaran Progres Pekerjaan tanggal 6 Januari 2023 oleh Konsultan Pengawas bahwa progress pekerjaan tersebut sudah mencapai seratus sebelas persen dalam kontrak untuk melakukan Pembayaran Termin Pertama dan pada tanggal 13 April 2023 mengajukan Permohonan Pembayaran Termin I untuk kedua Kontrak tersebut
“Namun Kepala Dinas PUPR saat itu menjawab tidak bisa dibayarkan karena belum ada dana yang masuk di pihak Bp Berau Ltd dan tidak tertulis kedalam APBD Kab Teluk Bintuni TA.2022 pada Dinas PUPR Teluk Bintuni untuk kedua Kontrak tersebut,” katanya
Sementara Ketua Parlemen Jalanan Ronald Mambiew mengatakan, Aksi yang dilakukan hari ini adalah bentuk inisiatif sebagai pemuda yang peduli akan tegaknya keadilan di atas tanah Papua Barat. “Kami hadir bukan untuk membuat kericuhan, namun hadir untuk meminta kepastian hukum atas kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya
Ronald mengingatkan oknum atau mafia hukum yang berusaha mengatasnamakan organisasi
“Kami tegaskan, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, maka AKSI JILID II akan kembali kami gelar. Kami memberikan waktu tenggang selama Dua Minggu terhitung dari hari ini.” tegasnya.
Sementara Herzon Korwa aktivis Anti korupsi menekankan bahwa jika kepala kejaksaan tinggi tidak mampu menuntaskan perkara dengan nilai uang yang fantastis ini maka pihaknya mendesak agar Jaksa Agung mencopot Kepala Kejati Papua Barat.
“Jika dalam waktu dua minggu tidak ada tindakan nyata dan kasus ini tidak berjalan dengan baik, maka kami akan segera menyurati Jaksa Agung Republik Indonesia untuk meminta agar kepala kejaksaan tinggi papua barat segera dicopot dari jabatannya, karena dianggap gagal dan tidak becus dalam menegakkan hukum serta menangani kasus kerugian negara ini.” tegasnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Prima Rantjalobo membenarkan adanya aksi dari aktivis di Papua Barat pihak ya telah menerima aspirasi dan berjanji akan menindak lanjuti aspirasi tersebut.
“Mereka menyerahkan aspirasi intinya pengelolaan APBD di teluk Bintuni insha Allah segera tindak lanjutnya,” kata Prima Rantjalobo
Aksi tersebut berlangsung damai setelah para pendemo menyerahkan dokumen dan diterima oleh pihak kejaksaan tinggi yang dihadiri oleh kasi sidik Kejati dan kasi penkum. (*)

























Discussion about this post