Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalokasikan dana Otonomi Khusus atau Otsus Rp1 miliar pada tahun anggaran 2026. Anggaran yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP itu, untuk program outsourcing atau penyedia jasa bagi orang asli Papua (OAP).
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon mengatakan, dana tersebut difokuskan pada penguatan layanan perizinan dan pemberdayaan pelaku usaha orang asli Papua.
Katanya, anggaran tersebut dibagi dalam empat program utama, yakni penyusunan peta investasi, pemantauan kegiatan usaha, pelayanan penerbitan perizinan, serta bimbingan teknis bagi pelaku usaha OAP.
“Untuk penyusunan peta investasi dialokasikan Rp200 juta. Kemudian pemantauan terhadap 70 kegiatan usaha sebesar Rp147 juta,” kata Gustaf Griapon dalam keterangan persnya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, program penyusunan peta investasi merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun sebelumnya yang kini diperluas ke wilayah baru.
Katanya, untuk pemantauan usaha dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan Rp453 juta untuk pelayanan penerbitan perizinan berusaha, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pelaku usaha dan rumah ibadah.
Program ini menargetkan 100 pelaku usaha serta pembangunan 125 unit rumah usaha dan tempat ibadah.
Sementara itu, bimbingan teknis bagi 150 pelaku usaha OAP mendapatkan anggaran Rp200 juta. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha dalam mengurus perizinan serta mengembangkan usaha mereka.
Griapon mengatakan, pemerintah juga terus mendorong pelayanan jemput bola ke distrik-distrik guna memudahkan masyarakat, khususnya OAP, dalam mengurus izin usaha.
Ia mengatakan, tantangan utama saat ini adalah rendahnya literasi perizinan di kalangan masyarakat.
“Kita harus lebih banyak turun lapangan untuk edukasi supaya masyarakat tahu pentingnya izin usaha dan bisa memanfaatkan peluang ekonomi,” ujarnya.
Katanya, program ini akan dievaluasi secara berkala, terutama terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan di 11 distrik pada tahun sebelumnya, guna memastikan keberlanjutan dan dampaknya bagi masyarakat.
Kepala Bidang Perizinan Usaha Dinas PTSP Kabupaten Jayapura, Erni mengatakan pada tahun ini pihaknya melanjutkan program yang bersumber dari dana Otsus terkait penerbitan izin usaha UMKM khusus OAP di enam distrik.
Pihaknya juga akan melaksanakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG—yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB—untuk rumah tinggal OAP serta penerbitan izin rumah ibadah di empat kampung di wilayah Distrik Sentani.
“PBG ini baru akan kami laksanakan, sehingga menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat Kabupaten Jayapura yang sudah memiliki rumah tetapi belum memiliki izin bangunan gedung,” kata Erni. (*)
























Discussion about this post