Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Yunus Wonda menyatakan ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayapura, Papua tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski tak menyebut jumlah pasti, namun menurut Wonda ratusan tenaga honorer yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, berpotensi dirumahkan apabila kondisi keuangan daerah semakin terbatas.
“Ada honorer yang masuk bukan berdasarkan SK (Surat Keputusan) bupati, tetapi karena faktor keluarga. Ini tidak boleh dan menjadi beban keuangan daerah. Kalau situasi keuangan [daerah] semakin berat, [tenaga honorer] yang tidak punya dasar [hukum] jelas pasti akan dirumahkan lebih dulu,” kata Yunus Wonda.
Pernyataan itu disampaikan Yunus Wonda usai rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pemkab Jayapura, di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Kamis(25/03/2026).
Katanya, ke depan pembayaran tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jayapura harus memiliki dasar hukum yang jelas atau sesuai SK Bupati.
“Tenaga honorer akan dirapikan. Pembayaran harus berdasarkan SK Bupati agar memiliki dasar hukum yang jelas,” ucapnya.
Para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura pun diingatkan, tidak lagi menambah tenaga honorer baru, terutama yang berasal dari titipan atau keluarga, karena hal tersebut dapat membebani keuangan daerah.
Sementara itu, terkait rapat koordinasi dengan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura kata Wonda, yang menjadi pembahasan adalah sejumlah agenda penting terkait arah kebijakan pemerintahan daerah.
Katanya, beberapa poin utama yaitu kebijakan pengelolaan anggaran, pemaparan strategi efisiensi anggaran oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), penentuan prioritas program strategis, hingga penegakan aturan disiplin ASN oleh BKPSDM.
Yunus Wonda mengatakan, kini aktivitas pemerintahan di Kabupaten Jayapura telah kembali berjalan normal. Namun, sesuai arahan pemerintah pusat, sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) masih diberlakukan hingga 30 Maret 2026.
“Untuk kebijakan selanjutnya di bulan April [2026], kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, khususnya dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Namun Wonda menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan WFH, akan tetapi seluruh kegiatan pemerintahan daerah harus tetap berjalan optimal, terutama pelayanan kepada masyarakat. (*)

























Discussion about this post