Jayapura, Jubi – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepolisian mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator lembaga itu, Andrie Yunus, yang dilakukan orang tak dikenal atau OTK, Kamis (12/3/2026) malam.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, aksi itu menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan medis di rumah sakit, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus melakukan perekaman siaran (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KontraS, sekira pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus mengendarai motor miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Kemudian, dua orang pria berboncengan sepeda motor menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang). Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban.
“Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya,” kata Dimas Bagus Arya dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
Katanya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas, baik saat
kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.
Cri-ciri terduga pelaku pertama yang mengenderau sepeda motor menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam.
Sedangkan pelaku kedua yang dibonceng, menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.
KontraS menilai tindakan ini merupakan upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.”
Kemudian Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, yang menyatakan bahwa pembela HAM terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan menerima universalitas hak asasi manusia.
“Beberapa aturan ini sepatutnya dapat membuktikan bahwa Andrie Yunus merupakan pembela HAM yang terbukti telah melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dalam tanggung jawabnya selaku Wakil Koordinator KontraS,” ucapnya.
Terlebih kata Dimas, peristiwa ini menunjukkan bahwa korban mendapat serangan ascamelakukan kerja-kerjanya sebagai pembela HAM yang dapat dilihat melalui aktivitasnya sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI, yaitu korban sempat meninggalkan Kantor KontraS sekitar pukul 15.30 WIB, untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai aksi Agustus 2025.
Katanya, sebelumnya korban pernah mengalami beberapa kali teror dan
intimidasi utamanya paska ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk aksi menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Sehingga dalam hal ini, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional yang telah
diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” ucapnya.
Ia mengatakan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
Untuk itu kata Dimas, pelaku seharusnya dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Maka dari itu, penting untuk penegakan hukum dijalankan kepada pelaku dan kedepan ada langkah serius dari negara untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum,” kata Dimas Bagus Arya. (*)


























Discussion about this post