Jayapura, Jubi – Para peneliti yang meneliti konflik di Tanah Papua, merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia agar ada pengakuan secara resmi terhadap situasi itu, sebagai konflik bersenjata non internasional.
Rekomendasi itu berdasarkan meningkat signifikannya intensitas konflik bersenjata antara TNI/Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB/OPM) sejak 2018 sampai 2025.
Ini merupakan hasil penelitian kolaborasi tentang situasi konflik bersenjata di Tanah Papua oleh Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.
Hal itu disampaikan dalam Peluncuran Laporan dan Diskusi publik: Konflik bersenjata di Tanah Papua, yang digelar di Jakarta dan ditayangkan secara daring, Sabtu (6/6/2026).
“Pemerintah Indonesia harus secara resmi mengakui bahwa konflik bersenjata non internasional ada di [Tanah] Papua dan bahwa situasi tersebut diatur oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI),” kata Dosen STF Driyarkara, Dr. Dudi Hernawan.
Budi Hernawan mengatakan, pengakuan tersebut tidak mengubah status hukum para pihak menurut hukum domestik. Namun memastikan bahwa rezim perlindungan HHI berlaku sepenuhnya bagi TNI/Polri maupun TPNPB.
Termasuk kewajiban mereka melindungi warga sipil di wilayah yang berada di bawah kendali mereka atau wilayah konflik bersenjata.
Katanya, presiden harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Operasi Militer Selain Perang sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 tahun 2025, guna menempatkan operasi militer di Tanah Papua dalam kerangka hukum yang jelas, serta memungkinkan pengawasan parlemen, transparansi anggaran, dan akuntabilitas.
“Pemerintah tidak seharusnya menetapkan keadaan darurat sipil atau militer di Tanah Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendokumentasikan bahwa periode operasi militer selama Orde Baru telah menghasilkan pelanggaran HAM berat, yang terselesaikan melalui sistem hukum negara. Deklarasi keadaan darurat, berisiko mengulang pola tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, sesuai dengan Aturan 55 hukum kebiasaan HHI, kedua pihak dalam konflik harus mengizinkan dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan secara cepat dan tanpa hambatan bagi warga sipil yang membutuhkan.
Khususnya bagi organisasi kemanusiaan domestik, termasuk Palang Merah Indonesia, Humanitarian Forum Indonesia, dan organisasi kemanusiaan internasional, seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) dan Médecins Sans Frontières.
“Sesuai dengan aturan 56 hukum kebiasaan HHI, para pihak harus menjamin kebebasan bergerak bagi personil bantuan kemanusiaan yang berwenang dan penting bagi pelaksanaan fungsi mereka,” ujarnya.
Budi Hernawan menuturkan, para pihak didorong untuk melaksanakan gencatan senjata guna membuka koridor kemanusiaan, dan memungkinkan bantuan mencapai warga sipil yang membutuhkan.
Para pihak juga didorong memberikan akses kepada pemantau independen, khususnya kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, dan memfasilitasi pencarian fakta independen.
“Para pihak didorong untuk memasuki perundingan damai dengan mediasi pihak ketiga yang netral dan disepakati bersama. Perjanjian damai, atau pengakuan kekalahan oleh salah satu pihak, akan menanda berakhirnya KBNI dan berakhirnya penerapan HHI yang bersesuaian,” katanya. (*)
























Discussion about this post