Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB menyatakan situasi kemanusiaan di Tanah Papua semakin memburuk selama periode April hingga Mei 2026.
Ketua Umum KNPB, Agus Kossay mengatakan makin memburuknya situasi keamanusiaan di Tanah Papua, disebabkan meningkatnya operasi militer dan konflik bersenjata di sejumlah wilayah.
KNPB mendesak pemerintah menghentikan operasi militer, karena kebijakan itu menimbulkan dari kalangan warga korban sipil, menyebabkan pengungsian internal secara massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan, hingga perampasan tanah adat masyarakat Papua.
“Kami mencatat ada 11 peristiwa yang berdampak langsung terhadap warga sipil. Salah satunya pengeboman terhadap wilayah sipil di Kabupaten Puncak pada 14 April hingga 5 Mei 2026, yang mengakibatkan warga sipil meninggal dunia, luka-luka, serta pengungsian [internal secara] massal,” kata Agus Kossay saat konferensi pers di Kota, Jayapura, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, kekerasan lain yang diduga dilakukan aparat keamanan di sejumlah wilayah di Tanah Papua pada periode April hingga Mei 2026, adalah penembakan terhadap pelajar di Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.
Penangkapan warga sipil dan aktivis kemanusiaan di sejumlah daerah, operasi militer di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, penembakan warga sipil di Kabupaten Dogiyai dan Nabire, Papua Tengah.
Kemudian serangan yang diduga bom di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah serta perampasan tanah adat masyarakat Marga Kamuyen di Merauke, Papua Selatan.
“Konflik bersenjata yang berlangsung, juga menyebabkan peningkatan jumlah pengungsi internal di Papua, dan sangat memprihatinkan” ucapnya.
Kossay mengatakan, berdasarkan laporan Human Rights Monitor, jumlah pengungsi akibat konflik bersenjata hingga Maret 2026 mencapai sekitar 107.039 jiwa. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah sekitar 22.661 jiwa, akibat operasi militer dan pengeboman di Kabupaten Puncak sejak 14 April 2026, yang menyebabkan 129.700 jiwa lebih warga menjadi pengungsi internal.
“Berbagai tindakan seperti penangkapan sewenang-wenang, penculikan, penembakan warga sipil, pengeboman di wilayah sipil, intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan, dan perampasan tanah adat bertentangan dengan hukum nasional maupun hukum internasional,” ujarnya.
Katanya, ini merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Konvensi Jenewa 1949, dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Di sisi lain, Kossay mengapresiasi para pembuat film dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di zaman kita, yakni Dandhy Laksono dan Cypri Dale sebagai sutradara serta Victor Mambor sebagai produser.
Ia mengatakan, film tersebut membantu membuka perhatian publik terhadap berbagai persoalan kemanusiaan yang terjadi di Papua.
“Termasuk dampak konflik bersenjata, pengungsian warga sipil, perampasan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, dan marginalisasi masyarakat adat seperti yang terjadi sekarang,” kata Agus Kossay.
Sementara itu Juru Bicara KNPB, Ogram Wanimbo mengatakan penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan terhadap warga sipil di wilayah konflik, dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Kami mengutuk pendekatan militer yang diterapkan di wilayah sipil dan mendesak penghentian operasi-operasi militer yang berdampak langsung terhadap masyarakat di Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Tembagapura, Yahukimo, dan wilayah konflik lainnya,” kata Ogram Wanimbo.
KNPB pun menyampaikan sejumlah tuntutan dan rekomendasi kepada pemerintah dan komunitas internasional, di antaranya membuka akses bagi media, lembaga kemanusiaan, dan mekanisme independen internasional untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM di Papua.
Segera menghentikan penangkapan sewenang-wenang dan intimidasi terhadap warga sipil, menghentikan penggunaan senjata peledak di wilayah sipil serta menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan, pembela HAM, jurnalis, mahasiswa, dan aktivis politik sipil.
KNPB juga menyerukan penguatan solidaritas kemanusiaan bagi para korban konflik dan pengungsi internal, perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah dan sumber daya alam masyarakat adat, serta mendorong penyelesaian konflik melalui dialog damai dengan dimediasi pihak ketiga yang netral.
Selain itu, KNPB meminta perhatian komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, terhadap situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia di Tanah Papua.
KNPB pun menegaskan sikap politiknya mengenai hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua melalui mekanisme referendum internasional yang demokratis dan damai. (*)


























Discussion about this post