Jayapura, Jubi – Amnesty International Indonesia menyatakan maraknya aksi intimidasi dan pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi- Kolonialisme di zaman kita, merupakan bentuk pembungkaman suara kritis tentang Tanah Papua.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan rangkaian pelarangan dan pembubaran film Pesta Babi di beberapa wilayah di Indonesia tidak hanya menunjukkan sikap pemerintah yang antikritik.
Ini juga memperlihatkan upaya negara menutupi segala informasi alternatif, yang mengungkap tabir pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia dan lingkungan di Tanah Papua.
“Ini jelas merupakan pembungkaman, serta pemberangusan suara kritis tentang Papua yang disampaikan melalui film Pesta Babi,” kata Usman Hamid dalam pesan tertulisnya, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, Film dokumenter adalah medium yang efektif untuk menyampaikan secara luas ke publik kampanye hak asasi manusia maupun upaya perlindungan lingkungan.
Akan tetapi kata Usman Hamid, sepertinya pemerintah tidak ingin itu terjadi. Sikap ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi akses bagi wartawan asing maupun pemantau hak asasi manusia ke Tanah Papua.
Katanya, pembatasan akses informasi terkait Tanah Papua ini membuat wilayah tertimur Indonesia itu seolah topik tabu untuk dibahas secara luas di Indonesia, maupun di dunia internasional.
“Dari puluhan kasus intimidasi terkait film Pesta Babi yang terjadi di berbagai wilayah dari April hingga Mei 2026, termasuk insiden terbaru di Bekasi dan Bogor dalam beberapa hari terakhir, membuktikan negara secara terang-terangan menunjukkan kegagalannya dalam melindungi hak akan kebebasan bereskpresi dan berkumpul anggota masyarakat,” ujarnya.
Usman Hamid mengatakan, bentuk intimidasi yang mencakup pengawasan intelijen, teror terhadap penyelenggara, hingga pembubaran paksa membuktikan bahwa ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan sedang dikepung oleh ketakutan dan pembungkaman.
“Sungguh ironis jika negara takut pada film dokumenter. Apapun dalih yang digunakan rezim ini, baik klaim Menko Yusril Ihza Mahendra mengenai sebatas “persoalan administratif” maupun dalih “keamanan wilayah” dari KSAD Maruli Simanjuntak, tindakan ini tidak pernah bisa dibenarkan dalam perspektif hak asasi manusia,” ucap Usman Hamid.
Pembungkaman yang dianggap dilakukan secara sistematis itu, dinilai merampas hak publik atas informasi, khususnya mengenai realita di Tanah Papua.
Sebab, lewat film dokumenter ini, masyarakat luas berhak mengetahui kebenaran terkait kejahatan lingkungan dan perampasan tanah adat yang bersembunyi di balik tameng Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Papua Selatan.
“Tetapi, dengan adanya aksi-aksi intimidasi ini, warga negara dihalangi untuk berpikir kritis dan mendiskusikan isu keadilan sosial secara mandiri.”
Ironisnya lanjut Usman Hamid, aparat keamanan justru melampaui kewenangannya. Keterlibatan TNI dalam pembubaran nobar dipandang jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI, yang secara gamblang membatasi fungsi militer pada ranah pertahanan negara, bukan sebagai penjaga ketertiban sipil.
Katanya, tugas aparat keamanan seharusnya menjamin keamanan jalannya ruang diskusi damai. Bukan malah menjadi aktor yang memberangusnya tanpa alasan yang substansial.
Karenanya menurut Usman Hamid, segala bentuk sensor, pengawasan berlebihan, dan pembubaran paksa harus dihentikan.
Amnesty International Indonesia pun mendesak pemerintah, aparat pertahanan dan keamanan hingga pimpinan kampus untuk menjamin penuh kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas informasi melalui karya seni budaya sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Pemerintah harus secara terbuka mengecam rangkaian pelarangan ini dan tidak boleh berdiam diri, apalagi secara aktif terlibat dalam membungkam suara rakyatnya,” kata Usman Hamid. (*)





















Discussion about this post