Jayapura, Jubi— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura, Papua memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa puluhan ribu batang rokok, dan minuman mengandung etil alkohol.
Pemusnahan dilakukan di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (22/5/2026).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura, Fungki Kawaludin mengatakan, barang itu merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Mei 2026.
Rokok ilegal yang dimusnahkan ada 73.928 batang, dan 97,92 liter minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ilegal, hasil 20 kali penindakan di Papua.
“Untuk rokok ilegal ada 17 kali penindakan dan tiga kali penindakan MMEA ilegal. Nilai total barang sekitar Rp127 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp61 juta,” kata Fungki Kawaludin saat pemusnahan.
Menurut Fungki, sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, dan negara memperoleh penerimaan sekitar Rp163 juta.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Gempur Barang Kena Cukai ilegal yang dilakukan Bea Cukai Jayapura bersama aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait di Papua.
Menurutnya, tren peredaran rokok ilegal di Papua mulai meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Diduga peningkatan itu dipengaruhi pengetatan pengawasan di sejumlah daerah lain sehingga distribusi beralih ke Papua.
“Kelihatannya karena penegahan di wilayah lain diperketat, mereka mulai masuk ke Papua. Apalagi sekarang banyak tambang dan perkebunan, biasanya pasar mereka di situ,” ujarnya.
Katanya, sebagian besar rokok ilegal masuk ke Papua melalui jalur laut, dan penindakan lebih banyak dilakukan di wilayah perkotaan, pelabuhan, dan pasar dibanding kawasan perbatasan.
“Kalau BKC ilegal justru banyak ditindak di kota, pelabuhan, dan pasar-pasar. Biasanya dikirim ke perorangan, bukan perusahaan,” ucapnya.
Fungki mengatakan, modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas yang ditempel ulang, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Selain pengawasan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Jayapura juga melakukan penindakan narkotika dan barang terlarang lainnya.
Bea Cukai Jayapura mencatat tiga kali penindakan narkotika dengan barang bukti sekitar 5.079 gram ganja serta satu kasus amunisi ilegal sebanyak dua butir, hingga Mei 2026,
Sementara itu, pejabat Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Skouw, Ni Luh Puspa Jayaningsih mengatakan, upaya penyelundupan ganja melalui perlintasan RI–Papua Nugini di Skouw juga meningkat, terutama saat aktivitas pasar lintas batas ramai.
“Biasanya mereka lewat jalur tikus atau laut, tapi kemarin mencoba lewat PLBN. Saat diperiksa petugas, pelakunya langsung lari,” kata Ni Luh.
Ia menyebut barang bukti ganja yang sempat diamankan beratnya mencapai lebih dari dua kilogram. Jumlah itu disebut cukup besar dan diduga akan diedarkan di Kota Jayapura.
Menurut Ni Luh, aktivitas pelintas di PLBN Skouw meningkat sejak hari pasar diperluas menjadi dua kali dalam sepekan, yakni Kamis dan Sabtu. Pada hari pasar, jumlah pelintas bisa mencapai 1.000 hingga 2.000 orang per hari.
“Karena perlintasan makin ramai, pengawasan sekarang diperketat. Semua kendaraan dan pelintas harus diperiksa sebelum masuk,” ujarnya.
Bea Cukai Jayapura menyatakan pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-53/MK/KNL.1702/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan Nomor S-61/MK/KNL.1702/2026 tanggal 20 Mei 2026.
Pemusnahan itu disebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, dari peredaran barang ilegal, menjaga hak-hak negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Papua. (*)





















Discussion about this post