Jayapura, Jubi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura menyatakan, salah satu penyebab meningkatnya barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tahun ini adalah pemesanan barang secara daring, yang makin mudah diakses.
Ini disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Jayapura, Dicky Firdiansah di ruang kerjanya, di Gedung Keuangan Negara Jayapura, di Kota Jayapura, Papua, Kamis (18/12/2025).
“Pengiriman [BKC ilegal itu] biasanya bermula dari online shop, yang sebelumnya mungkin belum merajalela seperti sekarang, karena mudahnya akses pengiriman. [Trend] sejak 2024 dan 2025, dari jumlah penindakan memang sedikit, tapi dari segi jumlah barang hasil penindakan (BHP) itu naik signifikan,” kata Dicky Firdiansah.
Dicky mencontohkan, penindakan rokok ilegal pada 2024 sebanyak 17 kali dengan jumlah 11.900 batang rokok. Tahun ini 19 kali penindakan dengan 24.660 batang rokok.
Namun untuk penindakan miras menurun, yaitu 27 kali pada 2024 dengan 285,36 liter miras dan delapan kali pada 2025. Namun, banyak miras bertambah sekitar 39 liter atau 324,02 liter yang ditindak pada tahun ini.
“Ini menunjukkan komitmen KPPBC Jayapura dalam pengawasan BKC ilegal secara efisien dan efektif,” ucapnya.
Katanya nilai barang kena cukai atai BKC ilegal yang dimusnahkan tahun ini, juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp108 juta pada 2024 menjadi Rp331 juta pada 2025.
Katanya, faktor bertambahnya nilai itu bukan hanya karena jumlah barang yang meningkat, akan tetapi nilainya tinggi.
“Barang yang kami tindak nilainya lebih tinggi karena beberapa botol minuman itu bermerek. Sementata, tahun lalu didominasi arak Bali atau lokal. Jadi, faktornya itu,” ujarnya.
Dicky mengatakan, selain faktor pengiriman barang yang makin mudah, juga karena faktor keuangan, sebab harga BKC ilegal lebih murah dibandingkan yang legal.
Katanya, masyarakat dengan penghasilan menengah lebih banyak membeli rokok atau miras ilegal, dan menyebabkan selalu ada BKC ilegal karena faktor permintaan yang tinggi.
“Di sini konsumsi miras tinggi, itu menunjukkan kemungkinan adanya celah-celah yang bisa dimasuki [BKC ilegal] melalui online shop karena lebih murah,” katanya.
Untuk itulah, selain melakulan pengawasan, pihaknya juga memberikan penyuluhan atau sosialisasi misalnya mendatangi beberapa toko, karena ada yang belum tahu ketentuannya.
Melihat tren BKC ilegal melalui pemesanan daring, Ketua KPPBC Jayapura, Fungki Awaludin mengatakan, pihaknya bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk jasa penitipan barang/ekspedisi.
Pihaknya langsung menindaki melalui titik distribusi, yaitu jasa penitipan barang/ekspedisi.
“Trennya [BKC ilegal] melalui pengiriman maka kami bekerja sama dengan teman-teman jasa pengiriman untuk bisa mendeteksi [BKC ilegal itu],” kata Fungki.
Ia mengatakan, miras atau rokok ilegal melanggar aturan karena tidak memiliki pita cukai atau pita cukainya palsu.
Dampaknya, bisa berpengaruh kepada kesehatan, karena takaran batasan pada label itu kadang-kadang tidak sesuai yang tertera.
“Yang ilegal itu, takutnya tidak jelas. Misalkan disebutkan 15 persen [takarannya/kandungan] tapi ternyata bisa 40 atau 50 persen,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru berharap adanya pemusnahan barang-barang ilegal yang melanggar dapat membangun sinergitas seluruh pihak, termasuk masyarakat
“Kami harap masyarakat kalau mendapatkan hal yang dicurigai dapat dilaporkan kepada yang berwenang untuk diberikan tindaklanjuti, dari penegakan hukum hingga tertib administrasi,” katanya. (*)





















Discussion about this post