Teminabuan, Jubi – Masyarakat adat Nasawat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya menolak skema hutan desa, yang sedang dirumuskan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Penolakan itu disampaian masyarakat adat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nasawat bersama pemuda adat, Wsan Kmindin, GMKI dan GMNI Kabupaten Sorong Selatan, dengan mendatangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorong Selatan, Jumat (22/5/2026).
Masyarakat adat Nasawat menolak skema itu, sebab pemerintah dinilai secara sepihak telah memasukkan wilayah adat mereka dalam skema hutan desa dan perhutanan sosial, tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Mereka menuntut pemerintah segera menghentikan seluruh proses penyusunan dokumen perhutanan sosial di wilayah adat Nasawat Sawiat Raya.
Skema hutan desa dinilai justru menjadi bentuk baru penguasaan negara atas tanah adat, yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat tanpa campur tangan negara.
Wakil Ketua I LMA NASAWAT, Marten Saflela menegaskan bahwa masyarakat adat Nasawat Sawiat Raya mempertahankan hutan adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan itu menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
“Kami masyarakat adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan dengan tegas bahwa hutan adat adalah warisan leluhur yang selama ini kami jaga dengan kehidupan turun-temurun,” kata Marten Saflela.
Katanya, negara tidak boleh mengambil dan menetapkan wilayah adat mereka tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Yang kini dimasukkan ke dalam skema hutan desa mencakup ribuan hektar tanah adat di Kampung Wehali, Kampung Magis, Kampung Sfakyo dan wilayah Ween, yang dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat,” ucapnya.
Menurutnya, di Kampung Wehali ada sekitar 4.989 hektare kawasan yang dimasukkan dalam skema hutan desa. Di Kampung Magis 1.692 hektare, Kampung Sfakyo sekitar 5.000 hektare dan Kampung Ween sekitar 2.537 hektare.
Ia mengatakan, yang diperjuangkan masyarakat adat adalah pengakuan penuh terhadap hutan adat sebagai hak asli masyarakat adat yang diwariskan leluhur sejak turun-temurun.
Sementara itu, Ketua GMKI Kabupaten Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk mengatakan pihaknya berdiri bersama masyarakat adat Nasawat untuk menjaga hutan adat dari segala bentuk kebijakan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Katanya, negara tidak boleh mengambil keputusan sepihak tanpa mendengar suara masyarakat pemilik tanah adat.
“Pemerintah tidak bisa bicara pembangunan kalau hak masyarakat adat diinjak-injak,” kata Gofon Lemauk.
Menurutnya, masalah hutan adat di Papua bukan hanya mengenai administrasi negara, juga berkaitan dengan identitas, sejarah, kehidupan dan masa depan masyarakat adat turun-temurun. Mereka menjaga hutan tanpa merusaknya.
Karenanya negara dipandang wajib menghormati masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan di Tanah Papua. Sebab, bagi masyarakat adat hutan bukan sekadar kayu dan tanah. Melainkan mama yang memberi kehidupan.
“Ketika negara masuk tanpa persetujuan masyarakat adat, itu sama saja negara sedang mencabut kehidupan masyarakat adat Papua. Ini yang kami lawan bersama,” ujarnya.
Lemauk juga menyoroti lemahnya sosialisasi pemerintah terkait regulasi perhutanan sosial di Papua Barat Daya, sehingga apabila masyarakat adat menolak, itu menandakan ada yang salah dalam prosesnya.
Ia menilai banyak kebijakan pemerintah dibuat tanpa memahami realitas masyarakat adat di kampung-kampung. Akibatnya berbagai program negara justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat adat.
“Kami tidak akan tinggal diam. GMKI bersama masyarakat adat akan terus bersuara sampai negara mengakui hutan adat sebagai hak penuh masyarakat adat,” kata Lemauk.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim saat menerima aspirasi masyarakat adat mengakui bahwa pemerintah provinsi belum maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat terkait skema perhutanan sosial.
“Kami mengakui ada kelemahan pemerintah provinsi karena belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan aturan Perhutanan Sosial. Itu menjadi kelemahan kami,” kata Sarteis Yulian Sagrim.
Menurutnya, pemerintah provinsi hanya melaksanakan regulasi yang dibuat pemerintah pusat, termasuk aturan mengenai skema perhutanan sosial yang lahir dari berbagai regulasi nasional.
Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima masyarakat adat. Massa tetap bersikeras bahwa skema hutan desa dan perhutanan sosial justru menjadi pintu masuk negara mengambil alih kawasan adat, tanpa pengakuan penuh terhadap hak masyarakat adat.
Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mencabut seluruh Surat Keputusan (SK) tentang hutan desa yang diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat, dan menggantinya dengan pengakuan penuh terhadap hutan masyarakat adat.
Dalam aksi ini LMA Nasawat menyampaikan pernyataan sikap, yaitu menolak dengan tegas skema hutan desa dan perhutanan sosial di wilayah adat Nasawat karena tidak sesuai dengan hak dan keberadaan masyarakat adat.
Menolak lima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni SK Nomor 8366 Tahun 2024, 8368 Tahun 2024, 8373 Tahun 2024, 8371 Tahun 2024, yang memasukkan hutan adat ke dalam skema hutan desa tanpa melibatkan masyarakat adat.
Menolak pembentukan kelompok-kelompok perhutanan sosial di atas wilayah adat, tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Mendesak pemerintah pusat dan daerah menghormati hak-hak masyarakat adat serta melibatkan masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat.
Menegaskan bahwa masyarakat adat hanya menerima pengakuan dan penetapan hutan masyarakat adat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan.
Meminta agar aspirasi masyarakat adat Nasawat Sawiat Raya segera ditindaklanjuti demi menjaga hak, martabat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. (*)





















Discussion about this post