Sorong, Jubi – Keputusan pemerintah menetapkan hutan desa di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya mendapat penolakan keras dari masyarakat adat setempat. Rosalina Yewen, perwakilan dari Marga Yewen Siak, mengungkapkan bahwa penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran serius terkait hak ulayat yang terancam.
Dalam pernyataannya, Rosalina menjelaskan bahwa proses pembentukan hutan desa dilakukan tanpa transparansi, serta mengabaikan hak-hak adat masyarakat.
“LSM yang terlibat dalam proses ini tidak melakukan sosialisasi yang memadai, bahkan peta yang dibuat memasukkan wilayah adat tanpa persetujuan dari pemilik ulayat,” tegasnya (15/08/2024).
Rosalina menilai proses pembentukan hutan desa tersebut cacat sejak awal. Menurutnya, LSM yang terlibat dalam proses tersebut masuk secara ilegal dan tidak menghargai hak-hak masyarakat adat yang tinggal di atas tanah ulayat mereka.
“Cara mereka masuk saja sudah salah, sangat ilegal, dan tidak menghormati manusia yang hidup di atas tanah ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rosalina menyoroti dampak yang dihadapi masyarakat adat terkait pembatasan ruang kelola akibat penetapan hutan desa. Dengan adanya hutan lindung dan cagar alam, ruang gerak masyarakat adat semakin terbatas.
“Negara mengambil semua wilayah adat, lalu kami harus kelola wilayah di mana?” tanyanya dengan nada protes.
Penetapan hutan desa ini dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 dan 6 Tahun 2018 yang mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat di Tambrauw. Penolakan semakin meluas ketika berbagai marga lain, seperti Marga Bofra dan Marga Nso, turut menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan ini.
Penolakan tidak hanya datang dari Marga Yewen. Delapan marga lainnya yang wilayah adatnya turut dimasukkan dalam peta hutan desa juga menyuarakan penolakan. Bahkan, Kepala Distrik Fef mengakui bahwa LSM tersebut tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam proses penetapan hutan desa ini.
Masyarakat adat Tambrauw menuntut agar proses penetapan hutan desa dihentikan dan status hutan tersebut dikembalikan menjadi hutan adat. Mereka juga meminta agar LSM yang terlibat segera menghentikan aktivitasnya di wilayah adat. Sebagai bentuk protes, mereka berencana melakukan pemalangan kantor LSM di Fef, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pencaplokan wilayah ulayat oleh LSM dan pihak terkait.
Frans Hae, tokoh masyarakat adat, menekankan bahwa kebijakan hutan desa bertentangan dengan peraturan daerah setempat yang secara tegas melindungi hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa hutan yang dikelola oleh masyarakat adat cenderung memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah dibandingkan dengan hutan yang dikelola oleh pemerintah atau pihak swasta.
Ini disebabkan oleh hubungan spiritual dan budaya masyarakat adat dengan hutan mereka, serta sistem pengelolaan berkelanjutan yang telah teruji selama berabad-abad.
Dengan latar belakang ini, masyarakat adat Tambrauw kini menuntut agar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera mencabut SK penetapan hutan desa dan mengembalikan status hutan tersebut menjadi hutan adat. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah dan hutan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam berita sebelumnya yang dimuat Jubi, penolakan ini menambah panjang daftar konflik agraria dan perampasan hak masyarakat adat di Indonesia, di mana banyak wilayah adat yang dikelola tanpa melibatkan pemilik hak ulayat.
Masyarakat adat Tambrauw kini menuntut keadilan dan berharap pemerintah dapat mengembalikan kedaulatan mereka atas wilayah adat yang terancam oleh kebijakan ini. (*)























Discussion about this post