Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyatakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengabaikan ratusan ribu pengungsi internal di Tanah Papua, akibat konflik besenjata antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Pernyataan ini disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua berkaitan dengan peringatan Hari Pengungsi Sedunia pada 20 Juni 2026.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Koalisi menyatakan Hari Pengungsi Sedunia yang diperingati setiap 20 Juni, ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tujuan merayakan dan menghormati refugees dari seluruh dunia.
Penetapan Hari Pengungsi Sedunia dilakukan pada 20 Juni 2001, sebagai pengakuan atas peringatan 50 tahun Konvensi 1951, terkait status pengungsi.
Dalam perayaan Hari Pengungsi Sedunia tahun ini, Sekjen PBB menyerukan dukungan lebih kuat untuk semua orang, yang terpaksa mengungsi dan meninggalkan kampung halaman mereka, serta bagi negara-negara dan masyarakat yang menampung mereka.
Menjunjung tinggi hukum pengungsi internasional. Melindungi hak para pengungsi untuk mencari suaka. Merumuskan solusi yang menjamin para pengungsi dapat hidup dengan aman dan bermartabat, serta memiliki kesempatan nyata untuk mandiri atas hidup mereka, dan melipatgandakan upaya mewujudkan perdamaian.
Di sisi lain, pada perayaan Hari Pengungsi Sedunia tahun ini, ada ratusan ribu warga sipil di Tanah Papua yang menjadi pengungsi internal, karena konflik bersenjata antara TNI/Polri melawan TPNPB.
Menurut Koalisi, situasi itu terjadi akibat pemerintah mengedepankan pendekatan keamanan, dalam menyelesaiakan masalah politik antara Indonesia dengan Papua.
Berdasarkan data Dewan Gereja Papua pengungsi internal di berbagai wilayah di Tanah Papua sejak akhir 2018 hingga April 2026, mencapai 107.000 orang. Sementara itu, data Human Right Monitor mencatat pengungsi internal di Tanah Papua mencapai 122.932 jiwa.
Namun, mayoritas pengungsi internal di Tanah Papua tidak ditangani serius oleh pemerintah. Hak ekonomi, sosial dan budaya mereka terus diabaikan.
“Ini dibuktikan dengan fakta bahwa sampai sekarang Palang Merah Indonesia yang telah memiliki kantor cabang di beberapa kota besar di Papua, tidak pernah menunjukan hasil kerjanya dalam penanganan pengungsi internal [di Tanah Papua],” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (20/6/2026).
Padahal kata Koalisi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peratruan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan menyebutkan, pelaksanaan kepalangmerahan dilakukan pada masa damai dan masa konflik bersenjata.
Secara khusus Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pengungsian oleh PMI untuk membantu pendirian dan/atau pengelolaan darurat, pelayanan kesehatan, dan/atau pelayanan sosial sesuai Pasal 10, Peratruan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019.
Situasi yang dialami pengungsi internal di Tanah Papua, dinilai menunjukan kondisi masyarakat sipil yang sangat memprihatinkan di tengah konflik bersenjata antara TNI/Polri melawan TPNPB.
Sejauh ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi se-Tanah Papua dan pemerintah kabupaten/kota dianggap terus mengabaikan nasib warga sipil yang menjadi pengungsi internal akibat konflik bersenjata.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia segera mewujudkan janji kampanye politiknya.
Menyelesaikan persoalan politik antara Indonesia dan Papua, untuk menghentikan lonjakan pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Tanah Papua.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia didesak segera membentuk kebijakan perlindunan pengungsi internal dan tim penanganan pengungsi internal, khususnya anak dan perempuan akibat K
Konflik bersenjata di Tanah Papua;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera membentuk tim penanganan pengungsi internal, khususnya anak dan perempuan akibat konflik bersenjata di Tanah Papua.
Gubernur se-Tanah Papua dan bupati/walikota di selurh daerah konflik bersenjata segera membentuk tim kebijakan perlindungan pengungsi internal dan tim penanganan pengungsi internal, khususnya anak dan perempuan akibat konflik bersenjata di Tanah Papua, sesuai ketentuan kepalangmerahan.
Komnas HAM Republik Indonesia, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempunan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi se-Tanah Papua, untuk membentuk tim kebijakan perlindunan pengungsi internal dan tim penanganan pengungsi internal, khususnya anak dan perempuan akibat konflik bersenjata di Tanah Papua, sesuai ketentuan kepalangmerahan. (*)






















Discussion about this post