Jayapura, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Puncak, Papua Tengah melalui mekanisme pengangkatan (kursi Otsus), Melince Magai mengatakan sebagai perwakilan perempuan pihaknya merasa lelah mengandung anak selama sembilan bulan, menahan sakit saat melahirkan, dan membesarkan anak, namun hanya untuk dibunuh dalam waktu yang singkat.
Pernyataan itu disampaikan Melince Magai usai pertemuan Tim Panitia Khusus atau Pansus DPRK Puncak, dengan Komnas HAM RI di Menteng Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Ini sebagai respons Melince Magai terhadap situasi di Kabupaten Puncak dan Tanah Papua pada umumnya, akibatnya banyak warga sipil termasuk anak-anak menjadi korban konflik bersenjata antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB/OPM).
“Kami sebagai perempuan capek melahirkan anak, tapi anak yang dilahirkan dibunuh [saat] masih di bawah umur. [Saat] masih belasan tahun, masih enam tahun, tujuh tahun, [bahkan] masih dalam perut pun dibunuh juga,” kata Melince Magai.
Padahal katanya, anak-anak yang menjadi korban itu tidak tahu sama sekali apa-apa. Tidak terlibat dalam konflik bersenjata kedua pihak.
“Kami minta lewat Komnas HAM untuk menindak lanjuti peristiwa tragedi [di Distrik] Kembru sampai tuntas. [Kami] meminta pelaku-pelakunya harus diproses hukum, serta memberikan keadilan bagi kami, keluarga kami dan masyarakat kami yang ada di Kabupaten Puncak. Orang Papua hidup di atas tanahnya sendiri dalam ketakutan dan trauma,” ucapnya.
Menurutnya, selama ini sebagian besar media menyembunyikan fakta yang terjadi di lapangan. Pemberitaan sebagian media tidak sesuai apa yang terjadi.
“Karena itu, mohon lewat Komnas HAM bisa melindungi dan membawa aspirasi ini sampai ke pengadilan. Para pelaku kejahatan harus diproses. Tarik kembali semua TNI non organik dari Kabupaten Puncak. Biar kami bisa hidup damai dan sejahtera seperti saudara-saudara kami di tempat lain,” ujarnya.
Pendamping hukum dari korban dugaan Pelanggaran HAM di Distrik Kembru, Emanuel Gobay mengatakan pihaknya bersama Pansus DPRK Puncak dan mahasiswa datang ke Komnas HAM mengadu dan mempertanyakan kelanjutannya penanganan tragedi di Distrik Kembru pada 14 April 2026.
“Ada 12 orang meninggal dunia, 1.000 lebih masyarakat mengungsi akibat peristiwa itu. Ada korban luka. Data sudah kita serahkan ke Komunas Republik Indonesia, juga ke kementerian terkait. Ini menunjukkan bahwa deri peristiwa itu terjadi darurat kemanusiaan, dan tragedi di sana,” kata Emanuel Gobay.
Menurutnya, situasi darurat ini terjadi sejak April 2026 hingga kini. Namun belum diketahui kelanjutannya seperti apa. Padahal sudah ada saksi korban, dan dari keterangan berbagai pihak, sudah jelas pelaku mengarah kepada pihak siapa.
“Korban sendiri sudah mengaku kepada Bupati Puncak, ke Komnas Ham perwakilan Papua, kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah dan wakil gubernur terkait siapa pelakunya. Artinya pelakunya sudah sangat jelas dan mengarah pada aparat non organik yang bertugas di sana. Dalam kasus tragedi ini, alat bukti selongsong peluru sudah diberikan kepada Komnas HAM,” ucapnya
Katanya, Pansus yang dibentuk DPRK Puncak berdasarkan permintaan korban. Tim Pansus pun datang ke Komnas HAM RI untuk meminta tindak lanjut terhadap tuntutan korban.
Tuntutan itu adalah Komnas HAM segera menetapkan siapa pelaku dalam peristiwa itu, dan berkasnya dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses hukum lewat pengadilan HAM.
“Mereka juga meminta agar semua pasukan non organik di Kabupaten Puncak ditarik. Itu dua hal yang mereka minta. Kami harap bisa tersampaikan atau mungkin didengar oleh Presiden Republik Indonesia, untuk kemudian bisa memback up komnas HAM, kemudian dapat melakukan penyelidikan pelanggaran HAM dengan profesional,” katanya. (*)























Discussion about this post