Jayapura, jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Intan Jaya, Papua Tengah, Tianus Bagau menyatakan TNI/Polri mesti dapat membedakan antara warga sipil di wilayah itu, dengan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Ini disampaikan Ketua fraksi Gabungan DPRK Intan Jaya itu, menyikapi dua orang warga sipil di sana yang terluka karena terkena serpihan ledakan yang diduga bom di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kamis (18/6/2026).
Korban adalah korban adalah Oktopina Pogau (40 tahun) dan Aliana Hogajau (35 tahun). Oktopina Pogau terkena serpihan saat mencuci ubi sepulang dari kebun di kali kecil pinggir jalan, dan Aliana Hogajau terkena serpihan ketika dalam perjalanan pulang dari kebun menuju rumah.
Benda yang diduga bom itu disebut dijatuhkan di kawasan permukiman warga menggunakan pesawat tanpa awak (drone), oleh pihak yang disinyalir TNI.
“Kami mengutuk peristiwa yang menyebabkan Ibu Oktopina Pogau dan Aliana Hogajau mengalami luka-luka akibat bom yang dilaporkan dijatuhkan dari drone oleh TNI di Kampung Danggoa,” kata Tianus Bagau kepada Jubi, Jumat (19/6/2026) malam.
Tianus Bagau mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, bom tersebut dijatuhkan saat sejumlah ibu-ibu sedang mencuci ubi sepulang dari kebun, dan mengakibatkan korban luka-luka.
“Ke depan, semua pihak [terutama pihak TNI/Polri dan TPNPB] diharapkan lebih berhati-hati bertindak demi keselamatan masyarakat sipil,” ucapnya.
Katanya, selama ini ada laporan dari warga bahwa sejumlah masyarakat sipil yang tidak terlibat konflik bersenjata antara aparat keamanan dan TPNPB, menjadi korban dalam insiden kontak senjata.
Karenanya kata Bagau, perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
“TNI dan Polri diharapkan dapat membedakan dengan jelas antara masyarakat sipil dan anggota kelompok bersenjata dalam setiap operasi keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator Grup Aksi Papua (GA-Papua) Amnesty Internasional Indonesia, Pigai Wegobi M mengatakan Kabupaten Intan Jaya merupakan wilayah operasi militer dan sedang terjadi konflik antara TPNPB/OPM dan TNI/Polri, karenanya warga sipil harus dipastikan tidak menjadi sasaran target.
“Kejadian yang menyebabkan korban luka parah dan kritis Mama-mama adalah tindakan yang diduga menyalai dan melanggar hukum humaniter khususnya Indonesia sebagai negara bagian yang diwajibkan mempraktekkan Protokol tambahan dan Konvensi Jenewa 1949, Pasal 32 tentang larangan kekejaman,” kata Koordinator GA-Papua Pigai Wegobi M dalam pesan tertulisnya.
Grup Aksi Papua (GA-Papua) Amnesty Internasional Indonesia menyatakan mengutuk keras kejadian, yang dinilai menambah rekam jejak buruk negara melalui operasi militer di Tanah Papua.
Menyerukan kepada Komnas HAM RI segera menginvestigasi dugaan pengeboman yang menyebabkan adanya warga sipil menjadi korban luka dan kritis.
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya didesak segera memberikan jaminan fasilitas medis untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, dalam upaya pemulihan luka parah yang dialami kedua korban.
GA-Papua mendesak Panglima TNI dan Kapolri segera menarik pasukan TNI/Polri yang jumlahnya dianggap berlebihan, dan menyebabkan jatuhnya korban dari kalangan warga sipil akibat operasi militer selama ini.
DPR RI segera mengevaluasi total peraktik operasi militer di Tanah Papua, karena korban dari kalangan warga sipil terus berjatuhan. (*)


























Discussion about this post