Jayapura, Jubi – Penembakan terhadap tiga warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Papua, Rabu (28/10/2026).
Aduan disampaikan dua mahasiswa, Amanus Heluka dan Yura Kogoya, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
Advokat LBH Papua, Reinhart Kmur, yang mendampingi pengadu ke Kantor Komnas HAM Papua mengatakan, teradu adalah Panglima Komando Operasi TNI Habema (Pangkoops Habema), Komandan Satgas Rajawali VI Den 1, dan anggota Satgas Rajawali VI Den 1 yang bertugas di Kabupaten Nduga dan diduga terlibat pembunuhan di luar proses hukum.
Penembakan terhadap tiga warga Nduga terjadi di Kampung Yosoma, Distrik Kenyam pada 23 Oktober 2026. Penembakan diduga dilakukan oleh Satgas Rajawali VI Den 1 Koops Habema.
Dua korban meninggal dunia dalam peristiwa itu adalah Masut Serera (27 tahun). Ia merupakan aparat Kampung Gilingan, Distrik Gearek, dan seorang pelajar bernama Kelikia Kerebea (14 tahun).
Satu korban lainnya adalah Kabera Kerebea (20 tahun). Ia mengalami luka tembak dan kini sedang menjalani perawatan intensif.
Masut Serera dilaporkan luka tembak di bagian dada dan kepala dengan empat bekas tembakan. Kelikia Kerebea mengalami luka tembak di bagian dada dan perut. Korban selamat, Kabera Kerebea, terluka tembak pada bagian lengan kanan atas.
Menurut LBH Papua, aparat keamanan menyatakan kedua korban tewas adalah bagian dari kelompok bersenjata di sana dan tertembak saat terjadi kontak tembak.
Namun pihak keluarga, masyarakat, dan korban selamat menyatakan korban adalah warga sipil yang tidak bersenjata dan sedang berada di rumah.
Selain itu, dari keterangan korban selamat yang disampaikan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), para korban ditembak dari arah belakang saat melarikan diri dari rumah. Peluru menembus tubuh dua korban yang meninggal.
“Ini perlu diuji melalui penyelidikan, termasuk apakah klaim aparat tentang kontak tembak didukung bukti (laporan patroli, rekaman drone, dan barang bukti lain),” kata Reinhart Kmur dalam siaran pers LBH Papua, Sabtu (31/10/2026).
LBH Papua menyatakan, apabila mengacu pada keterangan keluarga, masyarakat, dan korban selamat, penembakan terhadap tiga warga sipil itu diduga melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 (Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958).
Peristiwa itu dinilai melanggar hak hidup sebagaimana diatur pada Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
LBH Papua berharap Komnas HAM RI Perwakilan Papua melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya.
Sebab, patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang pengaduannya diajukan berdasarkan Pasal 90 ayat (1) undang-undang yang sama.
Langkah-langkah yang dirasa perlu dilakukan Komnas HAM Perwakilan Papua, di antaranya segera turun ke lapangan melakukan pemantauan dan penyelidikan di Kampung Yosoma, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, memeriksa lokasi kejadian, saksi, keluarga korban, dan barang bukti.
Meminta keterangan Pangkoops Habema, Komandan Satgas Rajawali VI Den 1, dan Kepolisian Resor Nduga, serta meminta dokumen dan bukti yang mendasari klaim kontak tembak, antara lain laporan patroli, rekaman drone, identitas satuan dan personel yang bertugas (termasuk pasukan non-organik), serta bukti bahwa para korban merupakan anggota kelompok bersenjata.
Berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban selamat (KK) dan saksi lainnya mendapat perlindungan khusus, serta memastikan keamanan fasilitas tempat ia dirawat.
Meneruskan pengaduan ini kepada Ketua Komnas HAM RI di Jakarta untuk pembentukan Tim Investigasi dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat.
Memberikan rekomendasi pemulihan bagi korban dan keluarga, meliputi pengobatan, pendampingan psikososial, dan kelanjutan pendidikan.
Menginformasikan perkembangan penanganan pengaduan ini kepada kami secara berkala dan mengumumkan hasil pemantauan kepada publik. (*)

























Discussion about this post