Sentani, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Leri Gwijangge mendesak pemerintah pusat mengevaluasi keberadaan aparat keamanan non organik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Desakan itu disampaikan politikus Partai Perindo itu setelah penembakan terhadap tiga warga Nduga, di Yosoma Nonggolait, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga pada Jumat (23/10/2026).
Warga yang dilaporkan menjadi korban penembakan adalah Masut Serera (27 tahun). Korban merupakan aparat Kampung Gilingan, Distrik Gearek, seorang pelajar bernama Kelikia Kerebea (14 tahun), dan warga sipil Kabera Kerebea (20 tahun).
Masut Kerebea dilaporkan mengalami luka tembak di bagian dada dan kepala dengan empat bekas tembakan. Kelikia Kerebea mengalami luka tembak di bagian dada dan perut. Kedua korban meninggal dunia.
Sementara itu, Kabera Kerebea dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian lengan kanan atas, dan sedang dalam perawatan. Warga menduga pelaku penembakan adalah Komando Operasi (Koops) TNI Habema.
Leri Gwijangge pun prihatin dengan adanya peristiwa itu dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, objektif, dan menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, para pemerhati HAM, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian serius dan melakukan investigasi fakta lapangan sesuai kewenangannya terhadap peristiwa ini.
“Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Dalam hukum Allah maupun hukum negara, kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi,” kata Leri Gwijangge melalui panggilan teleponnya, Sabtu (24/10/2026).
Katanya, apabila terbukti ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu, pihak yang dianggap bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan undang-undang tanpa pandang bulu.
Menurutnya, masyarakat Nduga menuntut mendapatkan perlindungan, keadilan, hak hidup dan jaminan keselamatan warga negara berlandaskan konstitusi.
Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak hidup, serta Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Ketentuan tersebut menjadi landasan hukum tertinggi perlindungan hak hidup setiap orang,” ucapnya.
Selain itu, ia mempertanyakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undamg Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi salah satu rujukan dalam menilai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab TNI berdasarkan hukum.
Leri Gwijangge mendesak Presiden Republik Indonesia dan pimpinan TNI dan Polri mengevaluasi operasi keamanan di Kabupaten Nduga, termasuk keberadaan pasukan non-organik dan pos-pos keamanan di sana.
Gwijangge meminta agar keselamatan masyarakat sipil dan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama, termasuk mengevaluasi kebutuhan penempatan pasukan.
“Dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia harus diusut tuntas,” ujarnya.
Ia berharap, negara menjalankan kewajibannya melindungi warga sipil dan memberikan jaminan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.
“Negara wajib melindungi warga sipil, keadilan bagi korban harus ditegakkan dan perdamaian di Tanah Nduga harus dibangun dengan menghormati hak hidup serta martabat manusia,” kata Leri Gwijangge. (*)






















Discussion about this post