Jayapura, Jubi — Pemerintah Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, menertibkan berbagai penyakit sosial, mulai dari tempat hiburan malam, peredaran minuman beralkohol (minol), hingga aktivitas pekerja seks komersial (PSK).
Langkah ini diambil Pemerintah Distrik Oksibil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ibu kota kabupaten tersebut.
Kepala Distrik Oksibil, Yohanes F. Kakyarmabin, mengatakan penertiban dilakukan dengan melibatkan kepolisian, Dewan Adat, tokoh pemuda, unsur TNI, dan perwakilan DPR Kabupaten (DPRK) Pegunungan Bintang.
“Kami pemerintah Distrik Oksibil berkomitmen untuk pemberantasan penyakit sosial. Kami sudah bersepakat dengan Dewan Adat, tokoh pemuda, TNI-Polri, di dalamnya Polsek dan Koramil, serta perwakilan DPRD,” kata Kakyarmabin kepada Jubi melalui panggilan telepon, Kamis (15/10/2026).
Ia mengatakan, kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap untuk meniadakan kegiatan hiburan malam atau pesta malam di wilayah Distrik Oksibil.
Menurut Kakyarmabin, kegiatan hiburan malam berpotensi menjadi tempat berlangsungnya berbagai aktivitas yang memicu persoalan sosial, termasuk peredaran ganja dan minuman keras.
“Dalam kegiatan itu sudah ada peredaran ganja, peredaran minuman keras, dan persoalan sosial lainnya. Karena itu, kami sudah menyatakan sikap bahwa di wilayah Distrik Oksibil tidak ada lagi acara malam atau pesta pada malam hari,” ujarnya.
Kakyarmabin mengatakan, kebijakan tersebut mulai diterapkan sekitar satu bulan sebelum wawancara. Pemerintah distrik juga melakukan penertiban terhadap penjual dan pengedar minuman keras serta aktivitas PSK di wilayah Oksibil.
Menurutnya, dalam penertiban tersebut, sejumlah orang yang diduga terlibat penjualan atau peredaran minuman beralkohol diamankan, dan akan diproses hukum oleh aparat keamanan.
Selain penindakan terhadap peredaran minuman keras, pemerintah distrik juga melakukan penertiban terhadap aktivitas PSK yang dinilai menjadi salah satu masalah sosial di Oksibil.
Menurut Kakyarmabin, upaya tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah distrik untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia berharap penertiban tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat, tetapi terus berlanjut melalui koordinasi antara pemerintah distrik, aparat keamanan, dan unsur masyarakat.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura, Christo F. O. Uropmabin, mengapresiasi langkah Pemerintah Distrik Oksibil itu, karena masalah sosial dinilai mengancam perkembangan generasi muda di Pegunungan Bintang.
Christo Uropmabin mengatakan, penertiban hiburan malam, peredaran minuman beralkohol, dan prostitusi merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa.
Ia menilai, masalah sosial telah berlangsung lama dan menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat.
“Saya pikir ini langkah yang cukup bagus untuk mencegah orang muda ataupun pelajar agar lebih mengutamakan pendidikan dan memikirkan masa depan,” kata Uropmabin.
Menurutnya, berbagai aktivitas yang tidak produktif dapat berdampak buruk terhadap perkembangan mental, karakter, dan masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara serius.
Ia mengatakan, berdasarkan pengalamannya berada di Pegunungan Bintang pada 2024 hingga 2025, masalah sosial kerap dijumpai di lingkungan masyarakat.
Karenanya, penertiban yang dilakukan pemerintah distrik dinilai perlu dilanjutkan dengan langkah pembinaan dan penanganan yang lebih terarah.
Katanya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan DPRK Pegunungan Bintang mesti mendukung upaya tersebut, agar penertiban tidak hanya menjadi kebijakan di tingkat distrik.
“Masalah ini sudah cukup serius sehingga harus dihentikan. Pemerintah daerah dan DPRK juga perlu mendukung supaya generasi muda yang nantinya menggantikan kita dapat lebih mengutamakan pendidikan dan melakukan kegiatan yang produktif,” ujarnya.
Uropmabin mengatakan, upaya penertiban perlu didukung dengan aturan hukum yang jelas agar pemerintah dan aparat keamanan memiliki dasar kuat dalam menangani pelanggaran.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan penertiban berjalan secara terarah dan dapat diterapkan secara konsisten terhadap berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia menekankan, penanganan masalah sosial tidak cukup hanya melalui penertiban dan penindakan.
Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami dampak negatif dari keterlibatan dalam aktivitas yang berisiko merusak masa depan.
“Penertiban ini tidak boleh berhenti pada satu momen saja. Harus konsisten dan terus-menerus dilakukan. Selain mengatasi persoalan yang ada, pemerintah juga harus memberikan edukasi kepada pelajar dan pemuda,” katanya.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah bersama pemerintah distrik, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi kepemudaan memperbanyak kegiatan positif bagi generasi muda.
Kegiatan tersebut, menurutnya, dapat berupa pembinaan keagamaan, pendidikan karakter, serta berbagai aktivitas lain yang mendorong kreativitas dan produktivitas anak muda.
Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar generasi muda memiliki ruang untuk mengembangkan potensi dan berkontribusi bagi daerah.
Katanya, keberhasilan penertiban penyakit sosial di Oksibil membutuhkan komitmen berkelanjutan dari pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Dengan begitu, upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang dapat berjalan seiring dengan pembinaan generasi muda agar lebih berorientasi pada pendidikan dan masa depan. (*)




Discussion about this post