Oleh: Agus Sumule
Pada 22 Oktober 2026, Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup kegiatan pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Izin usaha pertambangan perusahaan tersebut, yang mencakup wilayah sekitar 3.500 hektare, telah dicabut.
Pemerintah menyatakan bahwa perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan pertambangan dan kehutanan.
Selanjutnya, pengelolaan wilayah pertambangan tersebut direncanakan akan diserahkan kepada BUMN, PT Aneka Tambang (Antam).
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang akan memperoleh manfaat dari emas Makimi?
Dan yang lebih mendasar lagi, masyarakat adat pemilik tanah dan wilayah tempat emas itu berada akan mendapatkan apa?
Menurut informasi yang dipublikasikan perusahaan, potensi sumber daya emas di wilayah pertambangannya diperkirakan mencapai 32,7 ton, dengan sekitar 13,7 ton disebut siap ditambang. Ada pula perkiraan potensi produksi sebesar 300–500 kilogram emas per bulan pada kapasitas puncak.
Angka-angka tersebut masih merupakan klaim dan perkiraan yang perlu diverifikasi secara independen.
Sebagai ilustrasi, apabila harga emas diasumsikan Rp2,2 juta per gram, produksi 300–500 kilogram per bulan dapat menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp7,9–13,2 triliun per tahun.
Sekali lagi, ini bukan keuntungan bersih, bukan pula bukti produksi aktual perusahaan. Tetapi simulasi tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya nilai ekonomi yang diperebutkan.
Dengan nilai ekonomi sebesar itu, sangat wajar apabila kita bertanya: berapa bagian yang selama ini diterima masyarakat adat setempat?
Berapa yang diterima pemerintah daerah? Berapa yang benar-benar digunakan untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang?
Pemerintah tentu memiliki kewenangan menindak perusahaan yang melanggar hukum. Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang diwajibkan, melanggar batas wilayah pertambangan, atau mengabaikan kewajiban reklamasi, perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan.
Namun, penegakan hukum juga harus transparan, adil, dan dapat diuji. Pencabutan izin pertambangan tidak boleh disamakan begitu saja dengan pengambilalihan saham perusahaan.
Kepastian hukum tetap harus dijaga, termasuk ketika pemerintah bermaksud menyerahkan pengelolaan tambang kepada BUMN.
Akan tetapi, ada persoalan yang jauh lebih mendasar daripada pertentangan antara pemerintah dan perusahaan swasta.
Tanah tempat emas itu berada bukanlah tanah tanpa sejarah, tanpa pemilik hak adat, dan tanpa masyarakat.
Jauh sebelum perusahaan memperoleh izin pertambangan, jauh sebelum pemerintah menerbitkan berbagai keputusan administratif, masyarakat adat telah memiliki hubungan turun-temurun dengan tanah, hutan, sungai, dan wilayah kehidupan mereka.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar hamparan hektare yang dapat dimasukkan ke dalam izin pertambangan.
Tanah adalah sumber kehidupan, identitas, sejarah, dan warisan bagi generasi yang belum lahir.
Karena itu, pergantian pengelola tambang dari PT Kristalin Ekalestari kepada Antam tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan keadilan.
Tidak ada jaminan bahwa perpindahan penguasaan sumber daya emas dari satu tangan ke tangan lain akan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat adat setempat, selama mereka belum diajak bicara secara sungguh-sungguh dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Kepemilikan negara atas sumber daya mineral, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, harus dipahami sebagai amanat untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan sekadar memperbesar penerimaan negara atau keuntungan perusahaan milik negara.
Apalagi Papua memiliki pengaturan Otonomi Khusus yang mengamanatkan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Amanat ini tidak boleh berhenti sebagai rumusan dalam undang-undang.
Jika Antam nantinya benar-benar mengelola tambang emas Makimi, pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dialog yang bermakna dengan masyarakat adat pemegang hak ulayat.
Siapa saja pemegang hak tersebut harus diidentifikasi secara benar, bukan ditentukan sepihak oleh pemerintah atau perusahaan.
Masyarakat adat perlu mengetahui berapa potensi emas yang akan ditambang, berapa lama operasi berlangsung, apa dampaknya terhadap lingkungan, bagaimana pembagian manfaat ekonominya, dan apa yang akan terjadi terhadap tanah mereka setelah pertambangan berakhir.
Mereka juga perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan, memperoleh kesempatan kerja dan usaha yang layak, serta mendapatkan mekanisme pembagian manfaat yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, kemungkinan penyertaan kepemilikan masyarakat adat melalui kelembagaan yang sah patut dipertimbangkan secara serius.
Kita tidak boleh mengulangi pola lama pembangunan di Tanah Papua: kekayaan alam diambil dalam jumlah besar, tetapi masyarakat pemilik wilayah tetap hidup dalam kemiskinan dan keterbatasan pelayanan dasar.
Kita juga tidak boleh beranggapan bahwa karena perusahaan yang akan mengelola tambang adalah BUMN, maka kepentingan masyarakat adat dengan sendirinya telah terwakili.
BUMN adalah milik negara, tetapi negara dan masyarakat adat bukanlah dua entitas yang dapat begitu saja dianggap memiliki kepentingan ekonomi yang selalu sama.
Masyarakat adat memiliki hak, kebutuhan, sejarah, dan aspirasi yang harus didengar serta dihormati secara tersendiri.
Inilah ujian sesungguhnya bagi pemerintah dalam menangani tambang emas Makimi.
Apakah pemerintah hanya akan mengganti pengelola pertambangan? Ataukah pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki secara mendasar hubungan antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat?
Keberhasilan pengambilalihan pengelolaan tambang tidak seharusnya hanya diukur dari meningkatnya produksi emas, penerimaan pajak, royalti, atau keuntungan BUMN.
Keberhasilannya juga harus diukur dari perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan.
Apakah anak-anak mereka memperoleh pendidikan yang lebih baik? Apakah keluarga mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak?
Apakah tanah dan sungai mereka tetap terpelihara? Apakah mereka memperoleh manfaat ekonomi yang adil? Apakah mereka memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya sendiri?
Jangan sampai emas Makimi berpindah dari tangan swasta ke tangan negara, sementara masyarakat adat tetap menjadi penonton di atas tanah warisan leluhur mereka sendiri.
Pemerintah memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Papua dapat dilakukan dengan cara yang berbeda: menghormati hak masyarakat adat, menjamin kelestarian lingkungan, memberikan manfaat ekonomi yang nyata, dan menegakkan hukum secara adil.
Tetapi semuanya harus dimulai dengan satu langkah yang sederhana sekaligus mendasar: duduk bersama masyarakat adat, mendengarkan mereka, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka dalam menentukan bagaimana emas Makimi akan dikelola serta bagaimana manfaatnya akan dibagikan.
Sebab, pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah siapa yang memenangkan perebutan emas Makimi.
Pertanyaan terpenting adalah: ketika emas itu habis ditambang, apa yang masih tersisa bagi masyarakat adat Makimi dan anak cucu mereka? (*)
Penulis adalah akademisi Universitas Papua





















Discussion about this post