Jayapura, Jubi – Greenpeace mendesak pemerintah negara-negara di Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP 17 CBD) segera menghasilkan keputusan yang berorientasi pada pencegahan keruntuhan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati serta pengakuan hak-hak dan kepemimpinan Masyarakat Adat.
Tuntutan ini juga disampaikan lewat pesan “Penundaan adalah Penghancuran” oleh para aktivis Greenpeace dengan menerbangkan balon udara di desa bersejarah Garni menjelang pembukaan konvensi yang diselenggarakan di Yerevan, Armenia.
Tahun ini, Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB akan menyimpulkan Tinjauan Global pertama terkait kemajuan kolektif dalam mencapai Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF).
Tinjauan ini menjadi momentum penting mengukur sejauh mana komitmen negara-negara menerapkan tindakan nyata dalam menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati.
An Lambrechts, Kepala Delegasi Greenpeace untuk COP 17 CBD mengatakan, pada 2030 semakin dekat dan kita masih jauh dari target Komitmen 30×30.
Sistem yang menopang kehidupan di bumi disebut sedang terancam, sehingga keputusan yang diambil di COP 17 harus memberikan koreksi arah yang jelas untuk melindungi ekosistem planet kita.
“Jangan sampai hanya menambah catatan dalam daftar panjang kehancuran,” kata An Lambrechts dalam pesan elektronik Greenpeace, Senin (19/10/2026).
Katanya, para delegasi negara yang hadir harus menyepakati tindakan nyata, seperti menghentikan penyebab utama hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatkan pendanaan keanekaragaman hayati, dan mengalihkan aliran dana dari yang merusak ke upaya perlindungan.
Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia menekankan, janji saja tidak cukup untuk melindungi alam, terlebih jika pemerintah terus mendukung perusakan lewat subsidi dan insentif yang merusak, misalnya industri ekstraktif yang jelas merusak keanekaragaman hayati.
“Menunda aksi nyata merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup kita di planet ini,” ujar Syahrul Fitra.
Katanya, komitmen melindungi dan melestarikan 30 persen daratan dan perairan pada 2030 merupakan salah satu target KM-GBF yang paling disorot. Dalam hal ini kualitas perlindungan sama pentingnya dengan luas area yang dicakup.
Menurutnya, konservasi yang efektif harus menjaga integritas ekosistem, mencegah hilangnya habitat dan degradasi, serta mengakui hak dan kepemimpinan masyarakat adat dan komunitas lokal yang terbukti berhasil dalam menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati.
Pemerintah kata Syahrul semestinya mengakui wilayah adat dan tradisional sebagai sistem konservasi yang khas, mengamankan hak tenurial adat, dan menyediakan pendanaan langsung untuk solusi yang dipimpin oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal.
“Kita tidak bisa menyebut konservasi berhasil jika tidak berlandaskan pada hak, realitas, dan kepemimpinan masyarakat yang berada di garis depan perlindungan alam,” ucap Syahrul.
Sejalan dengan hal tersebut, Fajri Fadhillah, Juru Kampanye Politik dan Hukum Greenpeace Asia Tenggara juga menegaskan bahwa upaya melindungi alam harus berpusat pada keadilan, kesetaraan, dan mereka yang menjaga alam dalam pengambilan keputusan.
Katanya, selama beberapa generasi, Masyarakat Adat dan komunitas lokal telah merawat daratan dan perairan. Namun, pengetahuan, hak, dan kepemimpinan mereka masih sering diabaikan.
Menurutnya, melindungi 30 persen planet ini pada 2030 bukan sekadar target angka atau legitimasi yang bisa dijadikan alasan untuk menurunkan cakupan hutan yang ada saat ini.
“Di Papua, misalnya, target 30 persen tidak boleh dibaca sebagai legitimasi untuk memangkas tutupan hutan yang saat ini masih 85 persen menjadi 75 persen. Perlindungan alam harus disesuaikan dengan realitas ekologi setiap pulau,” ucap Fajri.
Di sisi lain lanjut Fajri, kondisi kebakaran hutan dan lahan gambut, serta rentetan bencana hidrometeorologis yang terus berulang memperlihatkan kegagalan dalam menangani krisis lingkungan secara terpadu.
Padahal, situasi semakin mendesak mengingat hutan alam berperan penting dalam menjaga stabilitas iklim dan keanekaragaman hayati. Karhutla gambut dan deforestasi akibat pembangunan yang masif hanya akan mempercepat kepunahan berbagai spesies tumbuhan dan satwa.
Begitu juga kabut asap yang mencemari udara dan melepaskan emisi dalam jumlah besar ke atmosfer.
Perlindungan keanekaragaman hayati, penanganan krisis iklim, dan pengelolaan lahan masih berjalan terpisah, padahal ketiganya saling berkaitan.
Katanya, 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan ketiga agenda tersebut, seiring dengan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi – UNCCD COP 17, CBD COP 17, dan UNFCCC COP 31 – di tahun yang sama.
COP 17 CBD harus mendorong komitmen politik yang lebih terkoordinasi, bukan sekadar menghasilkan target di atas kertas.
Greenpeace pun menyerukan kepada pemerintah negara-negara di COP 17 untuk mengatasi kesenjangan dalam implementasi KM-GBF dengan tindakan nyata yang berwawasan ke depan.
Meningkatkan pendanaan dari sumber publik dengan menyelaraskan kebijakan ekonomi dan fiskal di tingkat global maupun nasional dengan tujuan dan target KM-GBF.
Termasuk menghapus subsidi yang merusak, menangani aliran keuangan gelap, dan menerapkan pajak lingkungan progresif agar para perusak alam membayar atas dampaknya.
Memastikan kualitas perlindungan dan restorasi 30×30, dari kawasan hutan dunia hingga laut lepas, dengan menjaga integritas ekosistem, mengatasi pendorong kerusakan, dan menghormati hak asasi manusia.
Memaksimalkan sinergi antara kebijakan dan aksi keanekaragaman hayati dan iklim secara global dan nasional. (*)




Discussion about this post