Teminabuan, Jubi — Masyarakat adat dari Suku Srer dan Suku Ogit dari Kampung Gamaro, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya menolak Sungai Sembra di Kampung Srer, Distrik Seremuk dijadikan sumber air kemasan oleh investor yang berencana membangun pabrik air kemasan di sana.
Penolakan tersebut disampaikan melalui konferensi pers di bantaran Sungai Sembra, Kampung Srer, Rabu (14/10/2026.
Mereka menegaskan bahwa Sungai Sembra bukan sekadar sumber air, melainkan ruang hidup, sumber pangan, warisan leluhur, dan penopang kehidupan masyarakat adat yang harus dilindungi.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat meminta pemerintah dan investor menghentikan seluruh rencana maupun aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan perusahaan air kemasan di kawasan sungai itu.
Katanya, rencana investasi itu tidak boleh dilanjutkan sebelum ada pembicaraan adat secara internal dan kesepakatan yang jelas dari tujuh marga Suku Srer, sebagai pemilik hak ulayat.
Menurut mereka, sosialisasi oleh pemerintah kepada warga di Kantor Kampung Srer pada 3 Oktober 2026, tidak serta-merta dapat dianggap sebagai persetujuan masyarakat adat terhadap rencana investasi tersebut.
Pemuda Adat Suku Srer, Ronal Kalilago, menyatakan bahwa hingga kini belum digelar tikar adat untuk mencapai kesepakatan mengenai hak masing-masing marga.
“Jangan menganggap bahwa karena pemerintah sudah melakukan sosialisasi, lalu semua masyarakat adat sudah setuju dengan rencana investasi tersebut,” kata Ronal Kalilago.
Menurutnya, Sungai Sembra merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat Suku Srer yang selama ini menggantungkan kebutuhan pangan dan aktivitas sehari-hari pada keberadaan sungai dan ekosistem di sekitarnya.
“[Di sungai ini] kami mencari ikan, udang, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Di bantaran sungai ini kami berkebun, berburu secara tradisional, dan menjalani kehidupan yang diwariskan oleh leluhur kami,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menutup mata terhadap pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat adat.
Katanya, pemerintah dan investor harus melihat kondisi sosial, hak ulayat, serta ketergantungan masyarakat terhadap sungai sebelum mengambil keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya alam.
“Kalau mau membangun investasi, silakan mencari tempat lain. Jangan menjadikan Sungai Sembra sebagai sasaran tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan adat dan mendengarkan suara kami,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah dan investor tidak memaksakan kehendak. Sebab, apabila perusahaan menggunakan Sungai Sembra sebagai sumber air kemasan, bagaimana masyarakat adat harus hidup.
Jangan sampai investasi hanya menguntingkan pihak tertentu, tetapi masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya.
Pemerintah pun diminta tidak mengambil langkah lebih jauh sebelum ada penyelesaian melalui mekanisme adat yang melibatkan seluruh pihak pemilik hak ulayat atas wilayah itu.
Pemuda Suku Srer lainnya, Karolis Kalilago, mengatakan hal yang sama. Menurutnya, sungai itu merupakan ruang hidup bagi pihaknya. Karenanya, pemerintah mesti melihat kehidupan masyarakat yang sejak dahulu bergantung pada sungai tersebut.
“Kami tidak ingin suatu hari nanti anak-anak kami hanya mendengar cerita bahwa dahulu orang tua mereka bisa mencari ikan, udang, berkebun, dan hidup dari Sungai Sembra,” kata Karolis Kalilago.
Pemerintah dan investor diminta menghormati keberadaan masyarakat adat, sebagai pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan wilayah tersebut.
Ia mengatakan, keberadaan Sungai Sembra tidak boleh hanya berorientasi pada rencana usaha, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Dukungan terhadap penolakan itu juga disampaikan Kepala Suku Ogit dari Kampung Gamaro, Kristian Segetmena.
Ia mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hubungan genealogis dengan Kampung Srer dan tinggal di kawasan hilir Sungai Sembra, pihaknya turut merasakan kekhawatiran pemuda adat terhadap rencana investasi tersebut.
Kristian Segetmena menegaskan bahwa keberadaan Sungai Sembra tidak hanya penting bagi masyarakat yang tinggal di Kampung Srer, juga bagi keluarga besar Suku Ogit yang berada di kawasan hilir.
“Saya turut merasakan apa yang sedang diperjuangkan oleh pemuda adat Suku Srer untuk Kali Sembra. Kami yang tinggal di sekitar sungai ini merasakan langsung manfaatnya. Bahkan, kami bisa langsung minum air Kali Sembra,” kata Kristian Segetmena.
Ia mengaku sedih ketika mengetahui adanya rencana pembangunan perusahaan air kemasan yang akan mengambil air dari Sungai Sembra.
Kekhawatirannya bukan hanya mengenai perubahan pemanfaatan air, tetapi juga mengenai masa depan hubungan masyarakat adat dengan lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
“Saya juga merupakan keturunan dari Kampung Srer. Bagi kami, persoalan ini bukan masalah orang lain. Ini menyangkut keluarga besar kami, hubungan kami dengan leluhur, dan masa depan anak cucu kami,” ujarnya.
Katanya, pembangunan seharusnya tidak membuat masyarakat adat kehilangan akses terhadap sumber air dan lingkungan yang mereka butuhkan untuk hidup.
Masyarakat adat Suku Srer pun menyatakan sikap, menolak segala bentuk investasi yang masuk ke kawasan Sungai Sembra. Keberatan terhadap rencana pembangunan perusahaan air kemasan yang akan memanfaatkan sumber air sungai itu.
Mendesak penghentian seluruh aktivitas dan rencana investasi di Sungai Sembra. Meminta pemerintah dan investor tidak melanjutkan tahapan kegiatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan perusahaan sebelum persoalan hak ulayat dan kesepakatan adat dibicarakan secara jelas.
Menolak survei, pengukuran, maupun aktivitas lain di wilayah Sungai Sembra dengan alasan apa pun, dan menegaskan bahwa kegiatan di kawasan yang mereka persoalkan tidak boleh dilakukan tanpa penyelesaian persoalan adat dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang berkepentingan. (*)




Discussion about this post