Teminabuan, Jubi – Masyarakat adat Kenasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan pemetaan indikatif wilayah adat, untuk memperjelas ruang hidup, wilayah kelola, serta pembagian zona adat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Pemetaan ini digelar di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Kamis (24/9/2026).
Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Kenasaimos, Fredik Sagisolo, mengatakan pemetaan indikatif itu, sangat penting bagi masyarakat adat komunitasnya, dan untuk melengkapi dokumen pengusulan pengakuan hutan adat kepada pemerintah pusat.
Katanya, pemetaan dilakukan untuk memastikan wilayah adat dapat ditata secara jelas, sebelum berbagai kepentingan pembangunan maupun pemanfaatan wilayah masuk ke kawasan tersebut.
“Kami harus menata wilayah kami secara lengkap. Ada pengakuan yang jelas dari pihak masyarakat adat Moi, Kelabra, dan juga masyarakat adat Kenasaimos,” kata Fredik Sagisolo.
Menurutnya, pemetaan ini juga tidak dapat dipisahkan dari masalah tapal batas antara Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong di Kampung Botain, Distrik Seremuk, yang hingga kini belum terselesaikan.
Sagisolo mengatakan, masyarakat adat tidak ingin pemanfaatan wilayah dilakukan sebelum masalah batas dan pengakuan wilayah diselesaikan.
Sebab, kejelasan wilayah sangat penting agar masyarakat adat memiliki dasar dalam mengelola wilayahnya.
Karena hasil pemetaan itu diharapkan dapat menjadi salah satu dasar untuk menata wilayah adat secara lebih terarah.
“Ini menjadi dasar untuk kami bisa mengelola wilayah kami secara baik. Kami bisa menata dan membagi zona dari wilayah kami,” ucap Fredik Sagisolo
Alink Syafril dari Bentara Papua mengatakan, pemetaan tersebut juga mengidentifikasi berbagai ruang kelola masyarakat adat berdasarkan fungsi masing-masing.
Ia menjelaskan sejumlah zona yang dipetakan mencakup kawasan yang dilindungi masyarakat adat hingga wilayah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Katanya, ada zonasi lindung atau sakral, zonasi pemanfaatan seperti dusun sagu, tempat berburu, tempat mencari makan, ada zona cadangan yang dipakai untuk masa depan.
“Misalnya untuk kampung persiapan, dusun, dan kebun marga yang ke depannya akan diberikan kepada anak cucu,” kata Alink Syafril.
Hasil pemetaan pun diharapkan dapat memperlihatkan lebih jelas bagaimana masyarakat adat Kenasaimos mengatur dan memanfaatkan wilayahnya.
“Tujuannya untuk memberitahukan bahwa wilayah Kenasaimos ini bukan wilayah yang kosong. Sudah terpetakan atau dibagi-bagi untuk wilayah kelola masing-masing dari setiap marga yang ada di Kenasaimos,” ucapnya.
Selain itu lanjutnya, tujuan lain adalah untuk melengkapi dokumen pengusulan hutan adat yang akan diverifikasi pemerintah.
Katanya, salah satu dokumen yang perlu diperkuat berkaitan dengan pengakuan terhadap Kampung Botain.
“Identifikasi dari tim BPSKL bahwa yang harus dilengkapi pertama terkait dengan surat pernyataan dari keluarga kita di Moi dan Kelabra yang menyatakan bahwa Kampung Botain masuk dalam wilayah adat Kenasaimos,” ucapnya.
Menurut Alink, kelengkapan dokumen tersebut diharapkan mempercepat proses verifikasi hingga penerbitan keputusan pengakuan hutan adat.
Sementara itu, Amos Sumbung dari Greenpeace Indonesia mengatakan, pemetaan ini penting karena menunjukkan secara konkret bahwa wilayah adat Kenasaimos telah memiliki pemilik dan sistem pengelolaan.
Menurutnya, masyarakat telah memiliki pengetahuan mengenai fungsi setiap bagian wilayah mereka.
“Menunjukkan di mana tempat untuk mencari, tempat berkebun, tempat mencari ikan, tempat mencari obat-obatan, termasuk daerah-daerah keramat yang menjadi tempat perlindungan dan permukiman,” kata Amos Sumbung.
Amos berharap kegiatan seperti ini dapat mendorong pemerintah mempercepat pengakuan terhadap wilayah adat.
Ia juga berharap ada aturan nasional yang memberikan perlindungan lebih luas terhadap masyarakat adat. (*)




Discussion about this post