Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

Penulis: Theo Kelen
Editor: Arjuna Pademme

Merauke, Jubi – Masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Provinsi Papua mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke mengenai pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer (km).

Gugatan itu diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025, tentang kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan akses jalan sepanjang 135 km, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.

Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.

Harapan akan dikabulkannya gugatan itu disampaikan masyarakat adat Malind yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo Digoel saat menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Merauke, Kamis (17/9/2026).

Masyarakat adat memulai aksi sekitar pukul 09.50 WP (Waktu Papua) di kawasan Tugu Libra. Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Masyarakat adat Malind Mendesak PTUN Jayapura kabulkan gugatan dan cabut SK Kelayakan Lingkungan 135 KM”.

Ada di antara massa aksi melumuri tubuh mereka dengan lumpur, dan menghiasinya dedaunan. Sebagian massa aksi memegang salib kecil merah.

BERITATERKAIT

Selain itu, salib hitam berukuran lebih dari dua meter dan diletakkan diatas mobil bertuliskan “Cabut SK Bupati Merauke”.

Salah satu perserta aksi, Yoseph Tigi dalam orasinya mengatakan, masyarakat adat akan terus memperjuangkan dan mempertahankan tanah adat mereka.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Merauke tidak menutup mata atas penderitaan yang dialami masyarakat adat akibat proyek strategis nasional.

“Entah kami menang atau kalah, kami akan tetap memperjuangkan dan mempertahankan tanah adat kami. Dimanakah keadilan bagi kami masyarakat adat pemilik hak ulayat,” kata Tigi.

Yoseph Tigi mengajak masyarakat Merauke bersolidaritas atas perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan.

Tigi mengatakan, masyarakat sudah terlalu lalu hidup dalam penderitaan akibat perampasan hutan dan tanah untuk kepentingan investasi skala besar.

“Mari bersama-sama bersolidaritas atas perjuangan masyarakat adat. Masyarakat adat mengalami duka yang didesain pemerintah pusat di Jakarta. Jangan membiarkan masyarakat adat berduka sendiri. Kami minta pertanggungjawaban dari bupati terkait [izin pembangunan 135 KM] dan tidak melalui FPIC karena itu melanggar berbagai undangan-undang],” ujarnya.

Katanya, hutan dan tanah adalah milik masyarakat adat bukan untuk investor. “Tanah adat kami bukan [milik] investor, bukan tanah konglomerat. Tanah adat kami adalah warisan leluhur kami. Mari selamatkan sumber daya alam dan tanah.”

Setelah melakukan orasi sekira satu jam di tugu Libra, peserta aksi melanjutkan longmarch sekitar pukul 10.00 WP ke Kantor Bupati Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Dalam long march ini, massa aksi meneriakan pekikan ‘Tolak PSN, Papua bukan tanah kosong’ dan melantunkan lirik “Itu bukan ko punya. Itu bukan ko punya. Itu saya yang punya, saya yang punya. Baru-baru bilang ko punya”. cabut SKnya, cabut SKnya sekarang juga’.

Peserta aksi berganti melakukan orasi selama long march secara. Dalam orasinya, Gery Cambu meminta hakim PTUN Jayapura memberikan keputusan yang adil bagi masyarakat adat.

“Aksi mengawal dan menyampaikan aspirasi. Yang menjadi korban. Kita akan mendengar keputusan PTUN Jayapura atas [gugatan masyarakat adat terhadap] izin kelayakan [pembangunan 135 KM]. Apakah pemerintah selama ini mendengar keresahan masyarakat adat?” ujar Cambu.

Cambu mengatakan, negara harus melindungi dan menghormati masyarakat adat Papua secara khusus terdampak proyek strategis nasional.

“Bahwa proyek [pembangunan infrastruktur jalan 135 KM] ini dijalankan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu bagi masyarakat adat pemilik ulayat. Tolak PSN karena hak masyarakat diambil. tanpa ada sosialisasi. Hari ini yang menjadi korban adalah masyarakat adat. Pemerintah tidak [bicara] dengan masyarakat adat,” ucapnya.

Kata Cambu, proyek strategis nasional selalu membawa korban bagi masyarakat adat Papua. Pihakanya menuntut adanya penghormatan terhadap masyarakat adat atas perampasan hutan dan tanah oleh negara.

“Hari ini masyarakat adat melawan menggunakan salib. Salib sebagai lambang harus ada keadilan di atas tanah ini,” ujarnya.

Hingga pukul 11.45 WP, masyarakat adat masih melakukan orasi di depan Kantor Bupati Merauke. Dua gerbang masuk ke kantor bupati ditutup dan dijaga ketat aparat kepolisian.

Dari luar gerbang kantor bupati, masyarakat adat meminta gerbang dibuka agar mereka bisa bertemu bupati. “Bapak Bupati buka pintu itu, kita mau masuk,” teriak massa aksi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Festival Kopi Papua Tengah

English Story

Gobai warns military presence could perpetuate violence in Paniai

Jayapura, Jubi – Deputy Speaker IV of the Central Papua Legislative Council (DPR Papua Tengah, John NR Gobai, has alleged [...]

Kamuyend clan’s black cross burned amid customary land dispute in Merauke

Jayapura, Jubi – Unidentified individuals have damaged and burned a black cross erected by the Kamuyend clan as a traditional [...]

WVI launches public campaign to support more than 5,000 children in Papua

Jayapura, Jubi – World Vision Indonesia (Wahana Visi Indonesia – WVI) has relaunched its Baca Tanpa Batas (Read Without Limits) [...]

Nduga shooting victims’ families ask Papua Legal Aid Institute to oversee investigation

Jayapura, Jubi – The families of three residents shot in Nduga Regency, Highland Papua Province, on October 23, 2026, have [...]

Challenges and hopes for the new AJI Jayapura City chair for 2026-2029

Jayapura, Jubi – Theo Kelen and Maurits Yansip have been elected chair and secretary of the Alliance of Independent Journalists [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist