Merauke, Jubi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke meningkatkan penanganan dugaan korupsi pada perusahaan daerah PD BvD Sejahtera milik Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran sekitar Rp17 miliar dan dugaan pembayaran gaji serta honorarium pengurus perusahaan yang disebut tidak lagi beroperasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu mengatakan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Dugaan penyimpangan itu antara lain berkaitan dengan pembayaran gaji dan honorarium kepada direksi serta pengurus, meskipun perusahaan diduga sudah tidak menjalankan kegiatan operasional.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.
Pada awal Maret 2026, penyidik Kejari Merauke telah melakukan penggeledahan di kantor PD BvD Sejahtera dan gudang penyimpanan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sedikitnya 31 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri pengelolaan anggaran dan dugaan aliran dana.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan serta memperjelas peran pihak-pihak yang terkait.
Nilai sekitar Rp17 miliar yang disebut dalam perkara ini merupakan nilai anggaran yang berkaitan dengan penanganan kasus.
Besaran kerugian keuangan negara belum dapat dipastikan dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan nilai anggaran tersebut.
Paris menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik harus mengumpulkan bukti yang cukup agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga menyampaikan komitmen kejaksaan untuk menindak dugaan korupsi di wilayah Papua Selatan tanpa memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.
“Siapa pun di tanah Papua Selatan ini yang melakukan korupsi, maka kami akan berdiri dengan semangat bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Papua Selatan untuk hidup tenang,” kata Paris Kepada wartawan, Kamis sore (15/10/2026).
Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Karena itu, penyidik terus menelusuri dokumen, keterangan saksi, serta kemungkinan aliran dana untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PD BvD Sejahtera.
Kejari Merauke masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. (*)




















Discussion about this post