Merauke, Jubi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Satu Atap Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, tahun anggaran 2023.
Proyek dengan nilai kontrak Rp11,71 miliar itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,038 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Merauke, Yang Melva Rian, didampingi Ketua Tim Penyidikan, Chrispo Mual Natio Simanjuntak, serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Raja Daffa Abdullah, menyampaikan penetapan tiga tersangka itu dalam konferensi pers di Merauke, Kamis sore (15/10/2026).
Ketiga tersangka berinisial JMRS, AFS, dan RN. JMRS merupakan kontraktor yang melaksanakan kegiatan pembangunan.
AFS adalah rekan JMRS sekaligus pelaksana lapangan, sedangkan RN menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan dua ahli, mengumpulkan alat bukti surat, serta memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.038.227.228,86.
Adapun nilai kontrak pembangunan lanjutan kantor bupati baru satu atap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023 sebesar Rp11.719.700.000.
Dalam siaran pers Kejari Merauke, JMRS diduga mengendalikan penarikan uang dari rekening CV PAS dan menerima keuntungan secara melawan hukum sebesar Rp1,9 miliar yang ditransfer oleh AFS.
AFS diduga melakukan penandatanganan kontrak dan melaksanakan pekerjaan pembangunan secara melawan hukum.
Ia juga diduga mengajukan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen serta mentransfer uang kepada dua tersangka lainnya.
Sementara itu, RN selaku PPK diduga menandatangani kontrak dan menerima pengajuan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen secara melawan hukum. RN juga diduga menerima uang sebesar Rp30 juta dari AFS.
Kejaksaan menetapkan JMRS dan AFS sebagai tersangka pada Jumat (9/10/2026). Keduanya kemudian diamankan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, sebelum dibawa ke Merauke dan tiba pada Senin (12/10/2026), dan RN ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/10/2026).
Ketiga tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari di rumah tahanan Polres Merauke berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih dapat berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Paris.
Menurut Paris, penyidik akan mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat.
Penetapan tersangka tambahan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Paris juga menyebut dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ia mengatakan, pekerjaan pembangunan kantor bupati itu berlangsung sejak 2022 hingga 2023, tetapi pekerjaan belum dianggap selesai.
“Pada intinya proyek ini adalah pinjam bendera,” ujarnya.
Paris menjelaskan, perkara tahun anggaran 2023 diproses lebih dahulu karena penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Sementara itu, pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Satu Atap Boven Digoel tahun anggaran 2022 juga masih diusut. Menurut Paris, penghitungan kerugian negara untuk pekerjaan tahun tersebut belum keluar.
Ia menegaskan, kejaksaan tetap akan memproses perkara tahun anggaran 2022 apabila didukung alat bukti yang memadai dan hasil penghitungan kerugian negara telah diperoleh.
“Kalau penghitungan kerugian negaranya segera keluar, maka kami tetap juga akan memprosesnya,” kata Paris.
Dalam perkara tahun anggaran 2023, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka. Dugaan perbuatan mereka akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan. (*)




Discussion about this post