Merauke, Jubi – Pagu indikatif dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp280 miliar lebih pada 2026. Namun, angka ini belum bersifat final karena pemerintah daerah masih menunggu penetapan pagu definitif dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Merauke, Benhur Rentandatu, mengatakan bahwa pemerintah pusat baru menyampaikan pagu indikatif untuk 2027.
“Untuk tahun depan, kita baru diberikan pagu indikatif. Sepertinya ada penambahan, tetapi tidak besar,” kata Benhur kepada wartawan usai rapat asistensi finalisasi Rencana Anggaran dan Program (RAP) Otsus 2027 di Bapperida Kabupaten Merauke, Kamis (8/10/2026).
Menurut Benhur, terdapat penambahan pada beberapa komponen. Block grant diperkirakan bertambah sekitar Rp4 miliar, sedangkan specific grant bertambah lebih dari Rp4 miliar. Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) juga mengalami peningkatan.
Dengan adanya indikasi kenaikan tersebut, total dana Otsus dan DTI Merauke pada 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp280 miliar lebih. Namun, Benhur menegaskan angka tersebut masih dapat berubah.
“Kalau tahun 2026 anggaran Otsus kita sekitar Rp273 milir, untuk tahun depan ada indikasi peningkatan. Hanya saja belum final, karena Ini masih indikatif,” ujarnya.
Pada 2026, alokasi Otsus Merauke tercatat lebih dari Rp264 miliar. Ditambah DTI lebih dari Rp8 miliar, totalnya mencapai lebih dari Rp273 miliar.
Benhur mengatakan, besaran alokasi tidak hanya menjadi persoalan jumlah anggaran. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan kemampuan merealisasikan anggaran dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kinerja penyerapan anggaran menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah pusat.
Karenanya, OPD harus memastikan program yang diusulkan benar-benar siap dilaksanakan, termasuk lokasi kegiatan, target, serta dokumen teknis pendukung.
“Jangan sampai program sudah masuk, tetapi dokumennya belum siap. Karena prosesnya sekarang saling terhubung dalam sistem,” ucapnya.
Benhur mengatakan penyusunan RAP Otsus 2027 harus dilakukan secara lebih awal dan cermat.
Setiap OPD diminta menyiapkan dokumen perencanaan, termasuk kerangka acuan kerja dan data penerima manfaat sebelum program dimasukkan ke dalam sistem.
Menurutnya, keterlambatan satu OPD dapat berdampak pada proses secara keseluruhan karena sistem perencanaan dan penganggaran saling terhubung.
Asistensi finalisasi RAP Otsus 2027 dilaksanakan mulai Kamis (8/10/2026) hingga Selasa (13/10/2026). Proses tersebut dilakukan melalui desk bersama masing-masing OPD.
Benhur juga mengingatkan agar program yang disusun tidak sekadar mengejar besaran anggaran, tetapi harus mengacu pada target dalam RPJMD Kabupaten Merauke 2025–2029.
Sebelumnya, Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menegaskan penggunaan Otsus 2027 harus diselaraskan dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) dan diarahkan pada tiga prioritas, yakni Papua Cerdas, Papua Sehat, dan Papua Produktif. (*)




Discussion about this post