Merauke, Jubi – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 115 butir telur satwa liar paruh bengkok dari Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Penggagalan penyelundupan 115 butir telur tersebut dilakukan di Terminal Keberangkatan Bandara Mopah, Merauke pada 20 dan 23 Agustus 2026.
Petugas Karantina bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Mopah menemukan telur-telur tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Dalam upaya penyelundupan yang pertama, pemeriksaan X-Ray mendeteksi barang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 38 butir telur yang dikemas menggunakan kapas dan tisu.
Tiga hari kemudian, petugas kembali menemukan 77 butir telur dalam dua kotak dengan modus pengemasan serupa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan penumpang, telur-telur tersebut akan dibawa dari Merauke menuju Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain.
Barang bawaan tersebut kemudian ditahan BKHIT Papua Selatan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan, Irsan Nuhantoro mengatakan, modus penyelundupan mulai berubah.
Jika sebelumnya satwa dibawa dalam kondisi hidup, kini telur burung paruh bengkok dikumpulkan dari alam dan dibawa keluar Papua Selatan melalui penumpang pesawat.
“Kalau dulu mereka membawa hewan hidup, sekarang penyelundupannya melalui telur. Ini modus baru yang menjadi kewaspadaan kita,” ujar Irsan kepada wartawan di Merauke, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, burung paruh bengkok merupakan satwa yang tidak diperbolehkan dibawa keluar dari wilayah Papua. Karenanya, perubahan modus penyelundupan menjadi perhatian dalam pengawasan lalu lintas satwa di Papua Selatan.
Dari 115 butir telur yang diamankan, sebanyak 35 butir telah menetas. Seluruh anakan yang telah menetas hingga kini masih hidup dan mendapat perawatan.
“Yang sudah menetas itu hidup. Jadi kami juga berusaha untuk menjaga atau merawat yang sudah menetas ini dan nanti pada saatnya akan kami lepasliarkan,” katanya.
Sementara telur yang belum menetas masih dipantau karena sebagian di antaranya dinilai masih memiliki kemungkinan untuk berkembang.
Petugas akan menunggu hingga melewati masa yang memungkinkan untuk menetas sebelum menentukan penanganan selanjutnya.
“Masih ada beberapa yang memang masih ada kemungkinan untuk berkembang. Jadi kita tunggu sampai menetas sampai benar-benar telur itu memang benar-benar tidak bisa menetas,” ucap Irsan.
Ia mengatakan, telur-telur tersebut bukan berasal dari kegiatan peternakan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, telur dikumpulkan masyarakat dari alam, kemudian dikumpulkan oleh pengepul sebelum dibawa keluar Papua.
Masa pengeraman telur paruh bengkok yang diamankan diperkirakan sekitar 35 hingga 40 hari. Karena itu, petugas masih memberikan waktu untuk memantau perkembangan telur yang tersisa.
Apabila terdapat telur yang busuk, mati, atau tidak dapat berkembang, kondisi tersebut akan dicatat dan dituangkan dalam berita acara.
BKHIT Papua Selatan juga akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk menentukan penanganan lebih lanjut terhadap telur yang belum menetas maupun anakan yang telah berhasil diselamatkan.
Anakan paruh bengkok yang telah menetas saat ini ditempatkan di Kagor untuk mendapatkan perawatan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Irsan mengatakan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan produk turunannya akan terus diperkuat, khususnya di pintu keluar Papua Selatan.
“Karantina bukan hanya menjaga dari risiko hama dan penyakit, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan biodiversitas Papua Selatan agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Irsan.
Menurutnya, keberhasilan penggagalan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara petugas Karantina dan Avsec Bandara Mopah dalam mendeteksi barang bawaan yang mencurigakan. (*)
























Discussion about this post