Merauke, Jubi – Leonardo M. Konorop (38 tahun), warga Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang diduga dianiaya oleh anggota polisi meninggal dunia, Selasa (8/9/2026). Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke.
Korban dilaporkan mengalami luka serius setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi di Jalan Brawijaya, Kota Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kamis (3/9/2026).
Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Leonardo Yoga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Leonardo.
Ia mengatakan, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Atas kejadian tersebut, saya mewakili institusi menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya,” kata Yoga kepada wartawan di Mapolres Merauke, Selasa pagi.
Menurut Yoga, dari tiga anggota polisi yang saat ini ditempatkan di dalam sel untuk kepentingan pemeriksaan, satu orang berinisial R diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik.
Namun, Yoga menegaskan ketiga anggota tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan peran masing-masing dan memastikan perkara berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Terkait yang melakukan pemukulan, sementara ini satu orang, inisial R. Tetapi statusnya masih saksi,” ucapnya.
Ia mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Yoga menjelaskan, sebelum insiden terjadi, pihak kepolisian telah melakukan mediasi sebanyak dua kali terkait persoalan yang melibatkan korban dan anggota polisi.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga akhirnya terjadi peristiwa yang berujung pada meninggalnya Leonardo.
Berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika seorang anggota polisi yang sedang tidak melaksanakan tugas dinas, merasa terancam oleh korban yang diduga dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam berupa parang.
Personel polisi itu kemudian mengambil sebatang kayu dan melakukan pemukulan karena merasa terancam. Namun, Yoga menegaskan kronologi tersebut masih bersifat sementara dan akan didalami berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Namun itu kronologi awal, kita tetap akan dalami. Saat ini laporan sudah kita terima dan akan kita proses lagi,” katanya.
Yoga menegaskan Polres Merauke tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
“Dari awal sudah saya sampaikan bahwa saya tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah. Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
“Kita harus dalami betul sesuai dengan alat bukti yang cukup nanti. Kita tidak akan tutup-tutupi, kita akan transparan sesuai dengan fakta yang ada serta alat bukti yang akan kami dapatkan,” ujarnya.
Selain proses hukum, Yoga mengatakan bahwa Polres Merauke akan mendatangi keluarga Leonardo untuk menyampaikan belasungkawa. Kepolisian juga menyatakan akan membantu biaya pemakaman korban.
“Kami akan ke rumah untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga. Polres akan bertanggung jawab untuk menanggung segala pemakaman dan sebagainya,” katanya.
Yoga berharap komunikasi dengan keluarga korban tetap berjalan sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa intervensi maupun pengaruh dari pihak mana pun.
“Kita harap kasus ini bisa terselesaikan tanpa adanya pengaruh-pengaruh apa pun. Yang kita inginkan adalah menegakkan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivis LBH Papua Merauke, Philipus Cambu, mengatakan akan mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Ia meminta seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukannya.
Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Damianus Katayu, juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut. Namun, ia meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Katayu mengatakan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian, maka harus ada tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kekerasan, kalau bisa ditindak tegas,” kata Katayu.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus tersebut karena perkara itu menyangkut keselamatan manusia.
“Ini nyawa manusia, nyawa orang asli Papua yang kita harus jaga,” ujarnya. (*)





















Discussion about this post