Merauke, Jubi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, tahun anggaran 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan lima kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan, padahal pelaksanaannya belum dapat dibuktikan.
Kepala Kejari Merauke, Paris Manalu, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 22 orang dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan lima kegiatan pada instansi yang membidangi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi.
“Kalau dibilang fiktif, boleh bilang fiktif juga. Tapi ini bagaimana merekayasa APBD itu,” kata Paris kepada wartawan di Merauke, Kamis (15/10/2026) sore.
Paris mengatakan indikasi dalam perkara tersebut telah didalami penyidik. Namun, kejaksaan belum mengumumkan nilai anggaran yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan itu. Selain itu, pejabat yang terkait masih aktif menjabat.
Menurut Paris, identitas pihak terkait belum dapat diungkapkan karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kejaksaan perlu menjaga proses pengumpulan bukti agar penanganan perkara tidak terganggu.
“Jadi saya tidak boleh mengungkap. Maka ini saya naikkan ke penyidikan. Tapi intinya itu banyak sudah. Kami upayakan dalam waktu dekat disampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.
Meski begitu, Paris menjelaskan perkara tersebut masih memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan proses gelar perkara sebelum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Karenanya, status perkara masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan kejaksaan harus mengikuti prosedur dan memastikan bukti yang dikumpulkan cukup sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Nilai anggaran maupun kerugian negara dalam perkara tersebut belum disampaikan kepada publik.
Paris menegaskan komitmen Kejari Merauke untuk menindak dugaan korupsi tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi di wilayah Papua Selatan.
“Siapa pun di Tanah Papua Selatan ini yang melakukan korupsi, kami akan berdiri dengan semangat bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Papua Selatan untuk hidup tenang,” katanya.
Ia menambahkan komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menangani perkara korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Namun, dalam perkara Mappi, penyidik tetap harus membuktikan dugaan penyimpangan melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga kini Kejari Merauke belum mengumumkan nilai anggaran yang dipersoalkan maupun kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan sambil menunggu proses koordinasi dan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Papua. (*)

















Discussion about this post