Jayapura, Jubi — Rusak dan hilangnya hutan bakau, hutan alam, rawa-rawa dan sagu akan berdampak pada laut, sehingga standing stock ikan di laut akan berkurang.
Memang belum ada penelitian mendalam soal standing stock ikan akibat rusaknya ekosistem di Papua Selatan, tetapi tertangkapnya nelayan Indonesia di Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Selat Torres menjadi indikator bahwa Laut Arafura sampai Merauke sedang tidak baik-baik saja.
“Hutan bakau, rawa-rawa dan sagu menjadi tempat pemijahan ikan atau kitorang boleh bilang itu tempat ikan bertelur dan berkembang biak. Saya umpamakan hutan bakau dan rawa itu pabrik-pabrik yang melahirkan atau memproduksi ikan-ikan ke laut lepas, coba bayangkan saja kalau pabriknya rusak dan bagaimana nasib ikan-ikan itu ke depan,” kata Direktur WALHI Papua, Maikel Primus Peuki saat diskusi bersama Jubi di Kantor Redaksi Jubi, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan, tertangkapnya nelayan Indonesia yang mencari ikan di perairan laut Papua Nugini dan Kepulauan Selat Torres menjadi salah satu faktor bahwa potensi ikan di perairan laut Merauke dan sekitarnya berkurang.
Hal senada juga dikatakan Dr. Ignasius Ngari, OFM, dosen dari Universitas Katolik Fajar Timur Jayapura dalam diskusi tersebut, bahwa harmoninya suatu kehidupan di alam bebas akan terganggu jika ada kerusakan dan hilangnya habitat serta ekosistem alam sehingga berlanjut ke lautan.
“Harmoni antara alam dan manusia itu penting karena semua punya peran termasuk serangga-serangga dan juga kunang-kunang di hutan. Misalnya nyamuk yang tadinya banyak hidup di dusun-dusun sagu tetapi ketika hutan sagu berubah atau rusak maka nyamuk-nyamuk akan mencari rumah baru dan darah baru di kota-kota,” kata Ignasius Ngari.
Ia mengutip pemberitaan Jubi bahwa tercatat sebanyak 225 warga terdiagnosis malaria setiap hari di seluruh wilayah cakupan Provinsi Papua Selatan khususnya Merauke.
Selain pemberitaan Jubi mengenai malaria, Kantor Berita Antara juga menyampaikan informasi bahwa Kabupaten Merauke mencatat 1.420 kasus malaria dan sebagai perbandingan, kasus tertinggi berada di Kabupaten Boven Digoel dengan 18.099 kasus.
“Membunuh dengan pestisida bukan solusi yang tepat tetapi bagaimana menjaga agar jangan sampai nyamuk dan serangga lain mencari rumah baru bagi kehidupan baru mereka yang justru menimbulkan penyakit,” ucapnya.
Menurutnya, penggunaan pupuk yang berlebihan pun akan memberikan dampak bagi tanah-tanah yang miskin zat hara dan kemudian dipaksakan dengan pestisida tanpa kontrol justru membahayakan.
“Jadi kuncinya harmonisasi dalam kehidupan karena semua ciptaan makhluk hidup di dunia ini punya fungsi masing-masing dari kupu-kupu, belalang, kunang-kunang, binatang buruan, ikan dan buaya sampai dengan manusia,” ujarnya berfilsafat tentang harmoni kehidupan.
Menanggapi berkurangnya standing stock ikan di Laut Arafura dan perairan Merauke, Feronika Manohas, Koordinator Konservasi Berbasis Masyarakat dan Areal Konservasi Masyarakat dan Komunitas untuk WWF Indonesia Program, mengatakan perlu ada penelitian mendalam soal potensi ikan dan standing stock ikan di perairan Laut Arafura.
Sebab, keberadaan ikan-ikan maupun habitat laut lainnya sangat tergantung dari kondisi hutan bakau mulai dari Teluk Bintuni, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat dan juga Kabupaten Merauke.
Katanya, hingga kini belum ada penelitian yang menjelaskan bahwa standing stock ikan itu terganggu karena rusaknya hutan bakau di Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke.
“Mesti ada penelitian dari perguruan tinggi yang menjelaskan bahwa memang standing stock berkurang karena ada kerusakan hutan bakau dan sekitarnya,” kata peneliti marine dan pendamping warga dalam menjaga kearifan lokal dengan sasi di Teluk Wondama, Papua Barat.
Menurutnya, hutan bakau itu memiliki sistem perakaran bakau yang lebat dan rumit di dalam air berfungsi sebagai tempat berlindung yang aman bagi larva, telur, serta anakan ikan dari terjangan ombak besar dan ancaman predator.
“Jadi untuk menentukan apakah nelayan Indonesia mencari ikan sampai ke Papua Nugini dan Kepulauan Selat Torres harus ada penelitian mendalam soal keberadaan potensi ikan di Laut Arafura,” ucapnya.
Ia mengatakan, perguruan tinggi di Tanah Papua khususnya Universitas Cenderawasih, Universitas Negeri Papua dan Universitas Musamus di Merauke harus meneliti lebih mendalam soal standing stock ikan di perairan Laut Arafura.
Namun Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua, Maikel Primus Peuki mengatakan, standing stock ikan melimpah sangat tergantung dari “pabrik produksinya”.
Ia memakai istilah pabrik untuk menamakan fungsi hutan mangrove, bayangkan saja kalau pabriknya saja sudah rusak, bagaimana mau menghasilkan ikan yang berlimpah dan banyak hidup di lautan.
“Coba kita lihat saja hutan bakau di Teluk Bintuni terdapat perusahaan LNG Tangguh dan kapal-kapal yang datang dan pergi. Di dataran rendah Mimika terjadi pendangkalan akibat tailing di hutan bakau Mimika, kemudian berlanjut ke Asmat dan sekarang proyek PSN yang membabat hutan asli di Kabupaten Merauke,” katanya kepada Jubi di ruang kerjanya belum lama ini.
Hutan bakau kata Peuki, sebagai pabrik yang melahirkan banyak ikan dan makhluk hidup lainnya termasuk pohon-pohon adalah rumah bagi burung-burung yang beterbangan sebagai tempat persinggahan.
“Saya kemarin berkunjung ke lokasi PSN di Merauke ada seekor burung yang jatuh, saya kira burung itu ditembak, ternyata burung itu terbang terlalu lama dan sudah tidak ada pohon lagi. Burung itu capek terbang dan terjatuh mati. Tidak ada pohon lagi untuk burung beristirahat dan itu tidak mungkin burung bikin sarang di kelapa sawit, sawah atau perkebunan tebu,” ucapnya
Menurutnya, hutan-hutan rawa di Merauke itu tempat hidupnya ikan-ikan kakap rawa yang akhirnya akan keluar ke laut bebas yang kemudian dikejar nelayan, untuk menangkapnya dan diambil gelembungnya yang dikenal dengan nama kakap putih atau barramundi.
Nelayan Indonesia Ditangkap di PNG
Meskipun belum ada penelitian soal standing stock ikan, lanjut Maikel Peuki, masalah yang saat ini terjadi terhadap tertangkapnya nelayan Indonesia di PNG harus menjadi perhatian bersama, mengapa mereka (nelayan) harus mencari ikan sampai ke negara tetangga PNG?
Fakta-fakta yang terjadi selama ini menegaskan bahwa Otoritas Papua Nugini (PNG) secara berkala menahan kapal dan nelayan asal Indonesia, terutama dari Merauke karena masuk ke wilayah perairan teritorial PNG secara ilegal (illegal fishing) untuk mencari ikan atau gelembung ikan.
Berdasarkan pemberitaan Jubi tercatat, penangkapan 40 nelayan (Maret 2025), tiga kapal nelayan (KMN Akifa 01, KMN Bintang Samudra 92, dan KM Eka Jaya) dengan total 40 awak kapal ditangkap oleh aparat National Fisheries Authority (NFA) PNG di perairan mereka dan diamankan di Port Moresby.
Selanjutnya kasus sepanjang 2024–2026, sesuai dengan data Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, tercatat ratusan nelayan asal Merauke telah terjaring dan menjalani proses hukum di PNG akibat pelanggaran batas wilayah.
Para nelayan yang tertangkap kerap dijatuhi denda jutaan hingga miliaran rupiah serta ancaman kurungan penjara oleh pengadilan setempat, sementara pihak KBRI di Port Moresby berupaya memberikan pendampingan dan permohonan keringanan.
Pelanggaran batas wilayah ini sering terjadi karena nelayan mengejar komoditas bernilai jual tinggi seperti gelembung ikan, namun terkendala kurangnya peralatan navigasi yang memadai seperti GPS atau peta laut yang jelas.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai pada September 2026, mengatakan bahwa kapal yang awalnya ditangkap di sekitar perairan Daru tersebut kini dalam proses pemindahan menuju Port Moresby untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Papua Nugini.
Kasus ini menambah panjang daftar kapal nelayan asal Merauke yang ditangkap karena memasuki wilayah perairan negara tetangga. Sepanjang 2026, tercatat sudah 13 kapal yang ditangkap oleh otoritas Papua Nugini.
Bahkan, pemerintah Papua Nugini disebut telah memberikan hukuman yang cukup berat terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap sepanjang 2026.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengatakan bahwa sepanjang 2024–2026, tercatat 141 nelayan Merauke yang menjalani proses hukum di negara Papua Nugini. Masa hukuman ratusan nelayan itu bervariasi, ada yang ditahan 2,5 tahun hingga 7 tahun.
“Terkait dengan nelayan Merauke yang sedang diproses di sana [Papua Nugini], kita hitung dari 2024, 2025 dan 2026, jumlahnya 141 orang. Ini informasi yang kami peroleh melalui WhatsApp dari KBRI,” kata Rekianus Samkakai ketika itu.
Samkakai berujar bahwa informasi soal nelayan yang menjalani proses hukum di Papua Nugini itu diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Merespons informasi itu, pemerintah daerah setempat meminta surat resmi terkait proses hukum nelayan hingga masa hukuman yang dijalani ratusan nelayan tersebut.
“Tentunya sebagai pemerintah daerah, kami meminta surat resmi mulai dari proses hukumnya, berapa lama masa penahanannya. Informasi yang kami terima itu ada yang diproses hukum selama 2,5 tahun, 5 tahun hingga 7 tahun. Dengan begitu kami bisa mengetahui secara pasti,” ucapnya.
Rekianus Samkakai menjelaskan, sebagian besar nelayan yang ditahan bukan merupakan warga asli Merauke.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan bekerja di sektor perikanan yang berbasis di Merauke.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima dari Bakamla, terdapat dugaan sejumlah kapal nelayan asal Merauke memasuki wilayah perairan Australia maupun Papua Nugini.
Pemerintah daerah kemudian berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang perikanan, baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi Papua Selatan, sebagai salah satu langkah untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

Disebut Ada Unsur Kesengajaan
Terkait alasan nelayan masih memasuki wilayah perairan negara lain, narasumber menyebut sebagian nelayan yang pernah ditangkap mengaku mengetahui risiko tersebut.
Alasan para nelayan mencari ke negara tetangga karena sudah susah mencari di laut Indonesia. Hasilnya tidak memuaskan kalau mereka tidak mengambil risiko ke Papua Nugini.
Dikutip dari laman http://dfw.or.id bahwa alasan yang paling sering muncul dari perilaku berisiko mereka dalam melakukan penangkapan ikan lintas batas adalah besarnya potensi ikan di perairan PNG dibandingkan dengan perairan Indonesia karena minimnya jumlah nelayan lokal di sana.
Pilihan untuk melintas batas perairan negara untuk melaut dilatarbelakangi tingginya harga BBM, birokrasi rumit untuk mendapatkan solar bersubsidi, dan tingginya harga sembako di Merauke.
Juwita (nama samaran), istri dari AKP pelintas batas di Kampung Binaloka di Merauke bernama Santo (nama samaran), menjelaskan bahwa melaut di wilayah Indonesia sulit untuk menghasilkan sepuluh juta rupiah, sementara jika melakukan penangkapan ikan di perairan PNG, hasilnya selalu jauh lebih baik meskipun risikonya besar.
Selain itu, beberapa nelayan setempat mengatakan bahwa jika para pelintas batas berhasil dan pulang dengan selamat, imbalan yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam satu kali trip.
Di pesisir Merauke, para istri dan nelayan terus mengungkapkan satu fakta menyedihkan: laut Indonesia sudah tidak lagi cukup untuk menghidupi keluarga mereka. Sudah sekitar 2–3 tahun terakhir, hasil tangkapan di perairan Indonesia mulai berkurang.
Kekhawatiran tentang ikan yang habis semakin diperparah oleh masuknya kapal Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) yang beroperasi di Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 718.
Kondisi ini mendorong kapal-kapal perikanan besar untuk menyeberangi batas negara menuju perairan Papua Nugini (PNG).
Nelayan semang-semang dan AKP (Awak Kapal Perikanan) di Kampung Binaloka, pesisir Merauke, menuturkan bahwa hasil melaut selama dua malam hanya menghasilkan jumlah yang bahkan tidak menutup modal awal melaut. Sementara itu, di Kampung Kumbe, salah satu istri nelayan mengeluh bahwa hadirnya trawl bisa menyapu seluruh isi laut, termasuk terumbu karang dan bibit ikan.
Kondisi inilah yang memicu demonstrasi nelayan di Merauke pada bulan April 2026 lalu. Di sisi lain, yaitu pemerintah daerah menilai demo tersebut lebih dipicu kekhawatiran nelayan setempat akan berkurangnya akses wilayah tangkap dan ketersediaan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi.
Di tengah kondisi hasil tangkap yang semakin berkurang, keberadaan gelembung ikan (hipio) atau kantung berisi gas terutama oksigen dari tubuh ikan, terutama dari Kakap Cina dan Gulama menjadi komoditas yang mengubah kalkulasi ekonomi nelayan.
Harga gelembung tersebut bisa mencapai jutaan rupiah untuk hitungan puluhan gram, jauh melampaui harga ikan itu sendiri.
Fenomena inilah yang mendorong kapal-kapal besar berukuran mulai dari 27 gross tonnage (GT) yang mempekerjakan AKP untuk mencari dan membawa pulang gelembung ikan, sekaligus mendorong mereka mencari lokasi tangkap yang lebih jauh, termasuk melintasi batas negara ke PNG.
Nelayan Ditangkap di Australia
Mengutip laman http://www.abc.net.au, tercatat tujuh warga negara Indonesia mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia di Pengadilan Lokal Darwin pada Kamis, 19 Maret 2026.
Masalah ini bermula dari insiden pada 3 Maret 2026, ketika otoritas Australia, di bawah Operasi Broadstaff, menanggapi informasi yang diterima dari seorang anggota masyarakat mengenai dugaan kapal penangkap ikan asing yang terlihat di dekat Escape River, Cape York.
ABF menemukan dan mencegat sebuah kapal Indonesia yang bersembunyi di dalam hutan bakau di sistem anak sungai terdekat, menyita sekitar 1.950 kg teripang dan berbagai peralatan penangkapan ikan.
Kapal tersebut berhasil disita dan awak kapal ditahan serta dibawa ke Darwin untuk penyelidikan lebih lanjut oleh AFMA.
Para awak kapal mengaku bersalah atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Perikanan 1991 (Cth).
Nakhoda, yang sebelumnya pernah terdeteksi di perairan Australia, dijatuhi hukuman dua bulan penjara, terhitung sejak hari penangkapan pada 7 Maret 2026.
Kru lainnya, yang juga pernah terdeteksi di perairan Australia, dibebaskan dengan jaminan sebesar $8.000 untuk berkelakuan baik selama 4 tahun.
Dua kru yang sebelumnya terbukti bersalah atas pelanggaran serupa dibebaskan dengan jaminan sebesar $5.000 untuk berkelakuan baik selama 5 tahun.
Tiga anggota kru terakhir dibebaskan dengan jaminan sebesar $3.000 untuk berkelakuan baik selama 3 tahun.
Semua nelayan akan dikeluarkan dari Australia oleh ABF dan dikembalikan ke Indonesia setelah menyelesaikan masa hukuman yang relevan.
Sejak 1 Juli 2025, telah ada 153 nelayan Indonesia yang diadili di Pengadilan Negeri Darwin.
AFMA, bekerja sama dengan ABF, terus melakukan operasi terarah untuk mencegat kegiatan penangkapan ikan ilegal guna melindungi sumber daya perikanan dan keamanan perbatasan Australia.
Otoritas Australia bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi penangkapan ikan ilegal di sumbernya.
Hal ini dilakukan melalui kampanye informasi publik di kalangan komunitas nelayan Indonesia, distribusi materi pendidikan, kampanye media sosial yang ditargetkan, dan keterlibatan proaktif dengan para nelayan.
Kutipan yang disampaikan oleh Manajer Umum Operasi Perikanan AFMA, Justin Bathurst:
“Penangkapan ikan ilegal tidak akan ditoleransi. Pesan kami jelas, Anda akan tertangkap dan menghadapi hukuman berat berdasarkan hukum Australia.”
“Warga negara asing mana pun yang tertangkap menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia akan dikenakan sanksi berat termasuk penyitaan hasil tangkapan, peralatan, kapal, dan kemungkinan hukuman penjara,” kata Pelaksana Tugas Wakil Komandan Komando Perbatasan Maritim, Brooke Dewar. (*)




Discussion about this post