Jayapura, Jubi – Aliansi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Papua mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua yang menghancurkan hutan hujan tropis di Bumi Cenderawasih.
Aliansi LBH Tanah Papua terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Papua, Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke dan Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong.
Dalam pernyataannya Aliansi LBH Tanah Papua mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Tanah Papua (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) segera mendeklarasikan status “Papua Zona Darurat Bencana El Nino” sebagai bagian dari tindakan peringatan dini sesuai Pasal 46 ayat (2), Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Tanah Papua juga diminta segera menghentikan seluruh aktivitas pengembangan PSN dan pengolahan hutan skala besar yang menghancurkan hutan hujan tropis di seluruh wilayah Tanah Papua, dan telah memicu terjadinya bencana alam di tengah badai El Nino sebagai bentuk tindakan mitigasi sesuai Pasal 47 ayat (2), UU Nomor 24 Tahun 2007.
“Pemerintah provinsi se-Tanah Papua segera membentuk tim penanggulangan bencana alam El Nino dan lakukan tindakan kesiapsiagaan sesuai perintah Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 24 Tahun 2007,” tulis Aliansi LBH Tanah Papua dalam pesan elektroniknya, Sabtu malam (10/10/2026).
Selain itu, Aliansi LBH Tanah Papua meminta majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan masyarakat adat Papua di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado menerima tuntutan masyarakat adat Papua, demi melindungi hutan hujan tropis di Tanah Papua sesuai doktrin _in dubio pro natura_.
Aliansi mengatakan, Tanah Papua memiliki 39 juta hektare hutan dengan 80 persen di antaranya merupakan hutan inti/utuh (intact forest) dan menyimpan sekitar 15 miliar ton karbon, yang berperan sebagai penyerap karbon bersih signifikan secara global.
Katanya, pemerintah pusat, Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat telah menandatangani Deklarasi Manokwari di Manokwari, ibu kota Papua Barat pada 10 Oktober 2018.
Deklarasi Manokwari adalah komitmen bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mengelola sumber daya alam dan ekosistem di Tanah Papua secara berkelanjutan.
Deklarasi ini diharapkan mendukung terbentuknya kawasan konservasi baru dan kawasan ekosistem esensial di bentang darat, juga jejaring pengelolaan kawasan konservasi dan perairan bentang laut di Tanah Papua, yang ditetapkan sebagai kawasan yang bertujuan untuk perlindungan hidrologi, sosial-budaya dan hutan adat.
Deklarasi ini juga diharapkan dapat mendukung pelibatan aktif dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Tanah Papua.
Akan tetapi menurut Aliansi, pada perkembangannya pemerintah pusat tanpa menghiraukan Deklarasi Manokwari, secara sepihak merencanakan pengembangan PSN pangan dan energi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.
Pelaksanaan PSN ini melibatkan 10 perusahaan di-backup Batalyon Teritorial Pembangunan untuk menggarap lahan seluas 2 juta hektare milik masyarakat Adat Malind yang tidak sesuai Pasal 22 ayat (1), Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Di sisi lain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan ke Presiden Republik Indonesia dan para menteri terkait kondisi iklim terkini bahwa fenomena El Nino 2026 telah aktif dan diprediksi berpotensi mencapai level sangat kuat.
Kondisi tersebut diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah Indonesia, sehingga meningkatkan risiko kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta berbagai dampak pada sektor strategis.
Karenanya, Aliansi LBH Tanah Papua berpendapat diperlukan penguatan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan secara nasional.
Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, Indian Ocean Dipole (IOD) masih berada pada fase netral dan diprediksi berkembang menuju fase positif pada periode September hingga Desember 2026.
BMKG juga memprakirakan puncak musim kemarau 2026 umumnya terjadi pada Agustus (48,84 persen), kemudian berlanjut pada September sebesar 25,41 persen.
BMKG menyatakan, El Nino terjadi ketika suhu di permukaan laut, tepatnya di tengah Samudra Pasifik, naik lebih tinggi dari 0,5 derajat Celsius.
BMKG mengidentifikasi lima provinsi prioritas yang memerlukan intensifikasi pemantauan dan pengawasan, yaitu Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Aliansi LBH Tanah Papua menyatakan, sekalipun BMKG tidak menyebutkan enam provinsi di Tanah Papua dalam laporannya kepada Presiden Republik Indonesia di Istana, namun akibat badai El Nino yang melanda wilayah Tanah Papua telah tercatat berbagai bencana alam seperti kekeringan, hujan salju, kebakaran hutan dan lahan di Tanah Papua pada 2026.
“Di wilayah Provinsi Papua Selatan, tempat pemerintah pusat mengembangkan PSN seluas 2 juta hektare, menjadi basis paling tinggi terjadinya bencana alam karhutla dan kekeringan sebagaimana terlihat dalam laporan BMKG saat rapat penanganan karhutla di Kantor Bupati Merauke, 9 Oktober 2026.”
Katanya, laporan BMKG memperlihatkan bahwa Kabupaten Mappi memiliki 1.855 titik panas, Kabupaten Boven Digoel 1.754 titik panas, dan Kabupaten Merauke sekitar 5.543 titik panas.
Menurut Aliansi, atas dasar itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa karhutla dan kekeringan di Tanah Papua bukan hanya tercipta akibat Badai El Nino, juga karena kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bekerja sama dengan pemilik modal mengembangkan investasi pengelolaan SDA lewat PSN yang di-backup oleh Batalyon Teritorial Pembangunan dalam bentuk tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dengan cara mengalihfungsikan hutan hujan tropis di Papua Selatan sehingga mengakibatkan terjadinya bencana alam.
“Namun sampai saat ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua belum juga mendeklarasikan Papua Zona Darurat Bencana Alam pasca-badai El Nino, agar ada tindakan penanganan Bencana Alam sesuai perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.” (*)






















Discussion about this post