Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah adatnya, dan meminta dukungan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel serta memberikan surat rekomendasi.
Dalam suratnya kepada LMA Kabupaten Boven Digoel, masyarakat adat Suku Awyu Besar menyampaikan permohonan agar lembaga itu memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap sikap penolakan mereka terhadap rencana pelaksanaan PSN Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN).
Pelaksanaan PSN di wilayah adat Suku Awyu ini, akan melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Dikutip dari surat Suku Awyu Besar kepada LMA Kabupaten Boven Digoel, proyek ini akan dilaksanakan itu berada di wilayah Kampung Anggai, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, dan enam distrik lainnya di sana.
“[Berdasarkan] sejarah, asal-usul, hubungan kekerabatan, penguasaan dan pemanfaatan secara adat [wilayah itu] merupakan bagian dari wilayah hak ulayat Suku Awyu,” tulis Suku Aywu Besar dalam surat yang diterima Jubi, Jumat malam (18/9/2026).
Suku Awyu menyatakan, ini bukan hanya mengenai investasi atau pembangunan. Akan tetapi berkaitan dengan tanah ulayat, hutan adat, sumber kehidupan, identitas, sejarah, budaya, serta hak generasi masyarakat adat Suku Awyu Besar yang telah diwariskan turun-temurun.
Karena itulah, masyarakat adat Suku Awyu Besar menyatakan keberatan dan
penolakan terhadap rencana pelaksanaan PSN tersebut, selama menyangkut wilayah hak ulayat Suku Awyu dan sepanjang belum adanya persetujuan sah dari para pemegang hak ulayat melalui proses musyawarah adat yang benar, terbuka, dan tanpa tekanan.
Setidaknya ada delapan poin utama yang menjadi alasan penolakan Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, terhadap rencana program PSN di wilayah adatnya.
Pertama, tanah dan wilayah adat merupakan warisan leluhur masyarakat adat Suku Awyu mempunyai nilai ekonomi, sosial, budaya, spiritual, dan sejarah bagi kehidupan masyarakat.
Kedua, hutan dan tanah adat merupakan sumber kehidupan masyarakat, termasuk tempat mencari makanan, berburu, berkebun, mengambil hasil hutan, memperoleh bahan obat-obatan, serta menjalankan kehidupan dan tradisi adat.
Ketiga, masyarakat adat khawatir terhadap dampak perubahan fungsi tanah dan hutan terhadap lingkungan hidup, sumber air, keanekaragaman hayati, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Keempat, masyarakat adat meminta agar tidak ada penguasaan, penyerahan, pelepasan, pemanfaatan, pembukaan, pengukuran, atau kegiatan fisik di atas tanah ulayat sebelum status dan batas-batas hak ulayat, serta pihak yang benar-benar mempunyai hak atas tanah tersebut dibicarakan dan disepakati melalui mekanisme adat.
Kelima, masyarakat adat meminta agar setiap rencana yang menyangkut wilayah adat dilakukan melalui musyawarah yang bermakna dengan para pemegang hak ulayat. Dengan informasi yang lengkap mengenai lokasi, luas, batas wilayah, bentuk kegiatan, jangka waktu, dampak, kompensasi, dan bentuk kemitraan apabila ada.
Keenam, masyarakat adat Suku Awyu tidak ingin menjadi objek pembangunan. Tetapi harus dihormati sebagai pihak yang mempunyai hak dan kepentingan langsung terhadap tanah dan wilayah adatnya.
Ketujuh, meminta agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat pemilik tanah ulayat, tanpa mandat yang jelas dari pemegang hak ulayat yang bersangkutan.
Kedelapan, meminta agar seluruh proses yang berkaitan dengan wilayah adat memperhatikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).
Karena masyarakat adat Suku Awyu meminta LMA Boven Digoel menerbitkan rekomendasi resmi yang mendukung sikap penolakan masyarakat adat Suku Awyu Besar terhadap rencana PSN/investasi yang menggunakan atau berdampak terhadap wilayah hak ulayat Suku Awyu.
Menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, pemerintah pusat, PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), serta instansi terkait lainnya.
Meminta agar tidak dilakukan kegiatan penguasaan atau pembukaan tanah ulayat Suku Awyu, sebelum terdapat kejelasan mengenai status hak ulayat dan persetujuan masyarakat adat yang sah.
Memfasilitasi musyawarah adat Suku Awyu Besar dengan melibatkan seluruh pemegang hak ulayat, kepala-kepala suku, tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda dari wilayah yang terdampak.
Meminta adanya pemetaan dan verifikasi bersama terhadap wilayah hak ulayat Suku Awyu, termasuk batas-batas wilayah adat dan pihak-pihak yang mempunyai hak berdasarkan sejarah serta hukum adat.
Meminta agar setiap informasi mengenai rencana PSN, luas wilayah, lokasi kegiatan, bentuk investasi, status tanah, perizinan, kajian lingkungan, serta rencana kemitraan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat adat.
Meminta LMA Kabupaten Boven Digoel mengawal dan mendampingi masyarakat adat dalam setiap proses pembahasan dengan pemerintah maupun pihak perusahaan.
Menegaskan bahwa setiap persetujuan yang menyangkut tanah ulayat harus berasal dari pemegang hak ulayat yang sah melalui mekanisme adat yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari pihak yang tidak mempunyai mandat dari masyarakat adat.
Meminta agar tidak ada tindakan atau kegiatan yang dapat mengakibatkan hilangnya, berkurangnya, atau berpindahnya penguasaan masyarakat adat atas tanah ulayat sebelum seluruh proses musyawarah, verifikasi hak, dan persetujuan masyarakat adat selesai.
“Dengan surat ini, kami masyarakat adat Suku Awyu Besar [di] Kabupaten Boven Digoel menyampaikan secara resmi bahwa kami MENOLAK BERDAMPAK TERHADAP WILAYAH HAK ULAYAT SUKU AWYU, khususnya di Kampung Anggai, Distrik Jair dan wilayah enam distrik lainnya yang merupakan bagian dari wilayah adat Suku Awyu Besar, sepanjang proses tersebut belum memperoleh persetujuan yang
sah dari para pemegang hak ulayat melalui mekanisme adat yang berlaku.”
Suku Awyu menyatakan, penolakan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat dalam rangka melindungi tanah, hutan, lingkungan, sumber penghidupan, identitas, budaya, dan hak generasi masyarakat adat Suku Awyu.
Katanya, Suku Awyu tetap menghormati pemerintah dan pembangunan nasional. Namun, pembangunan hendaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah yang menjadi sumber kehidupan mereka.
“Besar harapan kami agar LMA dapat memberikan perhatian, pendampingan, serta rekomendasi resmi terhadap sikap Masyarakat Adat Suku Awyu Besar,” tulis Suku Awyu Besar dalam surat itu. (*)























Discussion about this post