Jayapura, Jubi – Amnesty Internasional Indonesia mendesak penghentian pembuhan terhadap warga sipil di Tanah Papua oleh pihak yang disebut kelompok bersenjata atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Desakan ini disampaikan Amnesty Internasional Indonesia merespons kasus penyanderaan dan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua oleh TPNPB.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pihaknya mengutuk rentetan pembunuhan keji terhadap warga sipil sepekan terakhir di Tanah Papua, karena dinilai merupakan kejahatan serius dalam hukum humaniter.
“Kami berbelasungkawa untuk keluarga korban. Kami menuntut negara untuk mengusut dan menghukum pelakunya,” kata Usman Hamid dalam pesan elektroniknya, Rabu malam (16/9/2026).
Katanya, semua pihak terlibat konflik bersenjata di TanahPapua, termasuk militer dan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua atau TPNPB wajib mematuhi hukum internasional humaniter. Sebab, hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat ditawar.
Menurut Usman Hamid, insiden ini mencerminkan memanasnya konflik bersenjata di Tanah Papua. Jangan sampai konflik bersenjata di sana berkembang seperti di Sudan sehingga menimbulkan jatuhnya korban warga sipil yang begitu banyak.
“Pembunuhan warga sipil mengingkari prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter. Tidak ada pembenaran apa pun atas tindakan kejahatan ini. Hak hidup adalah hak absolut yang harus dilindungi,” ucapnya.
Amnesty Internasional Indonesia juga mengecam aksi penculikan dan penyanderaan sembilan perempuan di Mimika pada 17 Agustus lalu.
“Kami menentang pembunuhan dalam bentuk apa pun. Apa pun alasannya, termasuk yang bermotif politik, tindakan itu tidak dapat diterima dan sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum internasional. Pembunuhan bermotif politik dan penyanderaan dilarang dalam situasi perang antarnegara maupun perang internal,” ujarnya.
Usman Hamid mengatakan, para penyintas dan keluarga korban berhak mengetahui apa yang terjadi, siapa pelakunya, serta langkah konkret apa yang akan diambil Indonesia untuk menegakkan keadilan.
Katanya, hanya dengan pengusutan yang benar dan persidangan yang adil maka itu akan meredakan konflik.
“Siapa pun yang bertanggung jawab atas pembunuhan warga harus diproses secara hukum dan pihak berwenang harus mengambil langkah untuk mencegah insiden serupa.”
Konflik bersenjata lanjut Usman Hamid, memiliki standar minimum mengenai perlakuan manusiawi. Standar itu melarang penyiksaan, pembunuhan bermotif politik, dan penyanderaan. Para pihak yang terlibat konflik bersenjata pun wajib untuk memenuhinya.
Amnesty Internasional Indonesia menyerukan kepada negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di Papua melalui jalan resolusi konflik.
Sebab, menurut kajian “Papua Road Map,” konflik bersenjata di Papua menjadi konflik terpanjang di Indonesia setelah berakhirnya konflik di Aceh dan Timor Timur. Ini tak lepas dari pendekatan militeristik yang terus dipertahankan
“Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka perundingan damai atau dialog kemanusiaan untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua. Dialog damai harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Tanah Papua untuk memastikan adanya solusi bermartabat bagi konflik yang berkepanjangan ini,” kata Usman Hamid.
Amnesty Internasional Indonesia menyatakan, rentetan kekerasan pembunuhan dan kekerasan terhadap warga sipil terjadi di Tanah Papua dalam beberapa waktu terakhir.
Pembunuhan dan kekerasan itu, di antaranya seorang sopir tewas setelah ditembak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) III Ndugama Derakma di jalan trans Wamena-Nduga, Provinsi Papua Pegunungan pada 15 September 2026.
TPNPB-OPM menuduh korban sebagai agen intelijen militer RI. Pembunuhan ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Koops TNI Habema, M Wirya Arthadiguna, yang mengatakan bahwa supir travel tersebut ditemukan di dalam satu unit kendaraan dalam kondisi terbakar.
Sebelumnya, TPNPB-OPM Kodap III membunuh tiga aparatur sipil negara (ASN), juga di Kabupaten Jayawijaya, pada 9 September.
Ketika itu para korban dalam perjalanan kembali menuju Wamena setelah menjalankan tugas memberi bantuan ternak dan memberi penyuluhan peternakan kepada masyarakat.
Alasan pembunuhan juga sama, para korban dituduh sebagai agen intelijen militer RI.
Terkait penyanderaan sembilan perempuan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diduga ada keterlibatan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) Kodap X Keneyam. Menurut TPN OPM.
Peristiwa itu terkait operasi penyerangan mereka terhadap pasukan TNI di Distrik Jila, Kabupaten Mimika pada 12 hingga 17 Agustus 2026.
Dua dari sembilan perempuan berhasil melarikan diri saat dibawa TPN-OPM. Namun, saat ditemukan masyarakat, satu dari dua perempuan itu dalam keadaan sudah meninggal. (*)




Discussion about this post