Jayapura, Jubi – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang telah dilebur menjadi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Adriana Elisabeth mengatakan bahwa konflik di Tanah Papua sudah mulai bergeser dari masalah separatisme menjadi konflik ekologi dan sumber daya alam.
Ini terlihat dalam perlawanan mengenai proyek strategis nasional (PSN) di Provinsi Papua Selatan, yang mengambil lahan masyarakat adat begitu luas.
“Saya melihat telah terjadi perubahan konflik dari separatis sampai dengan konflik ekologi, dulu hanya isu ekologi soal PT Freeport sekarang sudah masuk ke PSN di Papua Selatan,” kata Adriana Elizabeth.
Pernyataan itu disampaikan Adrian Elizabeth dalam peluncuran buku berjudul, Thom Beanal: Pendeta Awam, Kepala Suku, dan Bapa Orang Papua yang berlangsung di Kantor MAWI di Jakarta, Kamis (27/8/2028), melalui kanal Yotube yang dikutip Jubi.
Katanya, apa yang digambarkan dalam film Pesta Babi, sebenarnya sama saja dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh LIPI termasuk perjuangan Thom Beanal dalam buku yang ditulis oleh Markus Haluk ini.
“Hanya saja penelitian dalam bentuk buku, berbeda dengan film Pesta Babi yang membuka tabir yang sebenarnya kasus kasus lama di Papua. Apa yang diperjuangkan Thom Beanal sampai sekarang tidak berubah,” ucapnya.
Menurut Adriana Elisabet ada empat akar masalah di Tanah Papua. Pertama, Sejarah Integrasi dan Identitas Politik: Masalah status politik dan sejarah bergabungnya Papua ke Indonesia yang belum tuntas dibahas secara tujuan.
Kedua Kekerasan Politik dan Pelanggaran HAM: Banyaknya kasus kekerasan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang belum diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.
Ketiga Kegagalan Pembangunan: Kebijakan pembangunan, pendidikan, dan kesehatan yang dinilai belum berpihak serta memberdayakan orang asli Papua (OAP).
Keempat Marginalisasi dan Inkonsistensi Otsus: Tersingkirnya OAP secara ekonomi-budaya serta inkonsistensi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).
Ia juga mengeritik pertemuan tim 100 dengan Presiden BJ Habibie di Istana Negara Jakarta pada 26 Februari 1999 silam. Pertemuan itu dinilai bukan dialog yang sebenarnya.
Saat itu, Thom Beanal mewakili warga Papua pun langsung menegaskan bahwa mereka memilih berpisah secara baik dengan pemerintah Republik Indonesia.
“Memang, mendiang Thom Beanal saat itu telah menyampaikan aspirasi agar rakyat Papua dapat menentukan nasibnya sendiri dan meminta kemerdekaan atau berpisah dari Indonesia, hal ini dilatarbelakangi oleh akumulasi sejarah masa lalu yang mengecewakan,” ujarnya.
Menurut Andriana, Presiden BJ Habibie hanya menjawab ketika itu menjawab bahwa membangun sebuah negara bukanlah perkara mudah dan meminta perwakilan Papua untuk memikirkan kembali tuntutan tersebut. “Pulang dan Renungkan.”
Penulis buku Thom Beanal, Markus Haluk mengatakan, mendiang Thom Beanal sejak lama telah membicarakan masalah genosida, etnosida dan ekosida di tanah Papua.
“Tampaknya apa yang diperjuangkan Thom Beanal dari dulu masih tetap sama dan tidak berubah,bahkan banyak militer,” kata Markus Haluk.
Menurutnya, Tom Beanal adalah bapak bangsa Papua karena merangkul semua pihak termasuk mereka yang pro maupun kontra.
Beanal adalah tokoh humanis yang bisa bekerja sama dengan semua pihak, tetapi punya harga diri yang kuat sebagai pemilik kawasan tambang terbesar.
Secara terpisah, pengacara dan mantan Direktur Elsham Papua, Aloysius Renwarin menyinggung mengenai Pemerintah Indonesia yang menyetujui perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 2041 hingga tahun 2061.
Renwarin bersama John Rumbiak adalah orang yang mendampingi Thom Beanal dan kawan-kawan termasuk Mama Josepha Alomang dalam perjuangan melawan Freeport hingga ke Pengadilan New Orleans di Amerika Serikat.
Menurut Renwarin sebenarnya harus ada evaluasi menyeluruh soal dampak lingkungan dan rencana pasca tambang dari PT Freeport.
Bagi Renwarin evaluasi ini sangat penting sejak PT Freeport mulai menambang di Gunung Ertsberg pada 1973 di mana saat itu belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Katanya, Undang-Undang (UU) lingkungan hidup pertama di Indonesia mulai berlaku sejak tahun 1982 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan, konsep AMDAL pertama kali disebut secara resmi, dan pelaksanaan teknisnya mulai diberlakukan secara nasional sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986.
“Sejak 1973 sampai dengan 1986 tidak ada pertanggungan soal Amdal, jadi harus ada evaluasi menyeluruh soal lingkungan, apalagi kondisi gunung Ertsberg sendiri sudah berlubang dan menjadi danau di atas ketinggian ribuan meter,” kata Aloysius Renwarin.
Menurut Renwarin, masalah AMDAL PT Freeport baru dibahas sejak operasi tambang di Gunung Grasberg 1988.
Perubahan lingkungan akibat pembuangan sisa pasir tambang di Kali Wanogong atau Kali Aykwa dalam Bahasa Kamoro sudah mengalami pendangkalan termasuk perubahan bentangan alam di sana.
“Amdal berikutnya soal tambang bawah tanah dan juga rencana pasca tambang harus dilakukan secara terbuka dan kerja sama dengan pemerintah setempat,” ucapnya.
Kata George A Mealey seorang geologi,”bekas penggalian di Gunung Ertsberg sekarang merupakan danau persediaan air, untuk pengolahan bijih dan dinamakan Danau Wilson.
Mengenai tambang bawah tanah, menurut Direktur Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), Menuel John Magal harusnya disusun kembali mengenai isi AMDAL.
Tentang apa yang harus PT Freeport lakukan kepada masyarakat lokal selama 2024-2041 [harus] disepakati bersama dan dimasukkan dalam buku besar AMDAL perusahaan tersebut.
Adapun masalah pascatambang, Direktur & EVP Pembangunan Berkelanjutan PT Freeport Indonesia, Claus Wamafma menekankan komitmen perusahaan terhadap praktik penambangan berkelanjutan dan pemulihan lingkungan jangka panjang menurut dia juga telah disiapkan PT Freeport Indonesia dan sudah disetujui oleh pemerintah.
“Kita telah siapkan untuk post mining termasuk pula pentahapan dengan pendanaannya itu secara teknis. Sedangkan terkait dengan pemerintahan di Kabupaten Mimika, ada 9 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih didapat dari operasi dan afliasi pertambangan dan ini memang menjadi tantangan,” kata Wamafma.
Menurutnya, program-program sosial perusahaan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah jelas berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten. (*)




Discussion about this post