Sorong, Jubi – Pemalang kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya sejak 13 Agustus 2026, masih berlangsung hingga kini. Aksi ini sebagai bentuk penolakan masyarakat adat Moi terhadap hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Papua Agri Mandiri (PAM) di wilayah mereka.
Pemalangan kantor DLH Kabupaten Sorong masih berlangsung hingga kini, meski perwakilan pemuda adat Moi telah melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah kabupaten (pemkab), Jumat (28/8/2026).
Namun, masyarakat adat Moi menilai pemerintah kabupaten (pemkab) belum menjawab apa yang menjadi tuntutan mereka.
Anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit yang mendampingi masyarakat adat mengatakan, pertemuan tersebut tidak mengubah sikap pemuda dan masyarakat adat Moi, untuk membuka pemalangan.
“Yang kami minta adalah adanya tindakan nyata dan kepastian dari pemerintah terhadap tuntutan masyarakat adat Moi,” kata Ambrosius Klagilit, Jumat (28/8/2026).
Menurut Klagilit, pemerintah harus memahami bahwa aksi pemalangan tersebut memiliki latar belakang yang lebih besar daripada sekadar persoalan administratif antara masyarakat dan pemerintah.
Katanya, masyarakat adat sedang mempertahankan wilayah hidup mereka, yang berkaitan dengan tanah, hutan, sumber kehidupan dan masa depan masyarakat adat Moi.
“Masyarakat adat tidak ingin pemerintah mengambil keputusan sepihak mengenai wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka. Masyarakat adat harus dilibatkan,” ujarnya.
Bupati Sorong, Johny Kamuru pun didesak segera mengambil alih penyelesaian masalah tersebut melalui rapat resmi yang melibatkan masyarakat adat, dan menghasilkan suatu keputusan.
“Persoalannya sudah jelas, tuntutan masyarakat juga sudah jelas. Sekarang pemerintah harus menjawab,” ucapnya.
Kata Klagilit, salah satu hal paling penting yang harus dipastikan pemerintah adalah tidak adanya aktivitas PT PAM di wilayah masyarakat adat Moi, selama masalah hak dan keberatan masyarakat belum mendapatkan penyelesaian. Karenanya, pemerintah diminta memberikan kepastian kepada masyarakat adat.
Diamnya pemerintah daerah dikhawatirkan berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap mereka. Pemerintah diingatkan untuk membaca situasi ini dengan serius, sebelum masalah berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kalau pemerintah terus diam, jangan salahkan masyarakat apabila kemudian muncul tindakan protes berikutnya. Masyarakat merasa suara mereka tidak didengar,” katanya.
Pemuda adat Moi mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sorong apabila tetap mengabaikan tuntutan mereka, aksi pemalangan dapat meluas ke sejumlah kantor pemerintahan lain di sana.
Jika pemerintah daerah terus abai, maka kami akan melumpuhkan aktivitas beberapa dinas lain yang kami nilai punya peran dalam proses perizinan PT PAM,” tegas Ambrosius Klagilit. (*)





















Discussion about this post