Jayapura, Jubi – Sebanyak 140 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua ditangkap polisi saat menggelar aksi demonstrasi damai menolak program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (15/9/2026).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang mendampingi para pelajar menyatakan, ratusan murid itu ditangkap di di Pos 7 Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Mereka kemudian di bawa ke Polsek Sentani Kota.
“Berdasarkan informasi sementara yang diterima di lapangan, terdapat sekitar 140 pelajar [yang ditangkap], di antaranya [pelajar dari] SMA YPPGI Sentani, SMA Koinonia, SMK Negeri 1 Sentani, SMA YPKP, SMA Haleluya, SMA Penerbangan, dan SMP Negeri 1 Sentani,” tulis LBH Papua dalam siaran persnya, Selasa petang.
Menurut LBH Papua, dalam aksinya para pelajar menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk penolakan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
”[Akan tetapi] dalam pelaksanaan aksi, sejumlah pelajar yang berada di kawasan Pos Tujuh [Sentani] diangkut oleh aparat kepolisian dari Polres Jayapura dan dibawa ke pos kepolisian.”
Setelah mengetahui adanya penangkapan terhadap para pelajar, staf LBH Papua mendatangi di Polsek Sentani Kota untuk memberikan pendampingan hukum.
Katanya, staf LBH Papua telah telah menunjukkan surat kuasa/penunjukan pendampingan dari para peserta aksi. Sebelumnya, para pelajar juga telah menyampaikan surat permohonan pendampingan untuk kegiatan aksi hari ini.
”Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang kami alami di lapangan, pihak kepolisian menolak kehadiran dan pemberian bantuan hukum dari LBH Papua,” tulis LBH Papua.
Staf LBH Papua, Imanus Komba menyatakan ia mengalami tindakan berupa dicekik pada bagian leher, didorong secara paksa, serta ditarik, sementara beberapa rekannya pendamping lainnya juga mengalami tindakan tak menyenangkan dari aparat keamanan.
”[Padahal] pendampingan dan penyampaian pendapat di muka umum memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Imanus Komba.
Menurutnya, karena peserta aksi terdiri dari pelajar, maka penanganannya juga mestinya memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan perlindungan khusus terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH Papua menegaskan bahwa pengamanan terhadap aksi tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang menghalangi akses terhadap bantuan hukum.
Katanya, kepolisian memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Akan tetapi, setiap tindakan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
Terlebih lagi, peserta aksi yang ditangkap terdiri dari anak-anak dan pelajar, sehingga pendekatan keamanan harus mengutamakan perlindungan dan keselamatan mereka.
LBH Papua pun mendesak segera memastikan keselamatan dan kondisi seluruh pelajar yang ditangkap.
Memberikan akses pendampingan hukum kepada para pelajar. Menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan alasan penangkapan terhadap sekitar 140 pelajar.
Menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan tindakan represif terhadap pelajar maupun pendamping hukum.
Melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum. Memastikan hak pelajar untuk menyampaikan pendapat secara damai tetap dihormati sesuai hukum.
Memastikan setiap tindakan kepolisian dalam menangani aksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip HAM, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap anak.
LBH Papua pun menyatakan akan terus melakukan pemantauan, pendampingan, dokumentasi, dan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan hak-hak para pelajar, peserta aksi, dan pendamping hukum terlindungi.
Sebab, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Pedampingan hukum adalah bagian dari perlindungan hukum, sehingga keduanya tidak boleh dihalangi dengan tindakan kekerasan. (*)






















Discussion about this post