Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mempertanyakan perkembangan laporan penganiayaan terhadap seorang warga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Ortizan F Tarage. Ia diduga dianiaya sejumlah anggota polisi saat ditahan di sel Mapolresta Sorong Kota pertengahan Maret 2025.
Setelah beberapa hari berada di sel tahanan Polresta Sorong Kota, Ortizan Tarage kemudian dibebaskan, dengan sejumlah luka dugaan penganiayaan di tubuh.
LBH Papua Pos Sorong yang memberikan pendampingan hukum terhadap korban, kemudian melaporkan kasus dugaan penyaniayaan tersebut ke Mapolresta Kota Sorong pada 22 Mei 2025, dengan Nomor:LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.
Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit pun mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terhadap laporan pihaknya yang sudah setahun lebih itu.
“Kami mendesak Kapolresta Sorong Kota memberikan kepastian hukum mengenai laporan dugaan penyiksaan terhadap Ortizan Tarage, yang diduga dilakukan oknum anggota polisi,” kata Ambrosius Klagilit dalam siaran pers yang diterima Jubi, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, tidak adanya kepastian tindak lanjut laporan tersebut mencederai rasa keadilan korban. Korban belum mendapat kepastian, siapa yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini.
“Profesionalisme kepolisian dalam menangani laporan itu patut dipertanyakan. [Kalau laporan itu sudah ditindaklanjuti harus dilakukan secara profesional dan objektif,” ucapnya.
Selain itu, lambannya proses hukum dalam perkara tersebut dinilai berpotensi menciptakan impunitas bagi anggota kepolisian yang dilaporkan.
Katanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua, juga menyatakan menemukan adanya tindakan penyiksaan dan perlakuan yang kejam, penggunaan upaya paksa secara sewenang-wenang, serta penanganan perkara yang berlarut-larut dalam kasus ini.
Ini tertuang dalam surat Komnas HAM RI Perwakilan Papua Nomor 010.PM.00.00/R-06/V/2026 mengenai rekomendasi atas kasus Ortizan F. Tarage.
Polresta Sorong Kota pun diingatkan tidak menganggap masalah ini sebagai persoalan biasa. Sebab, ada masalah HAM yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta proses hukum dijalankan. Kalau alat buktinya tidak cukup, sampaikan secara terbuka berdasarkan hukum. Kalau alat buktinya cukup, maka jangan ditunda-tunda,” ujarnya.
Klagilit mengatakan, pihaknya pun mempertanyakan hal apa yang menghambat proses penanganan laporan itu, sehingga sampai sekarang belum ada kepastian.
“Kapolresta Sorong Kota jangan melindungi anggotanya yang diduga terlibat dalam penganiyaan itu,” kata Ambrosius Klagilit. (*)























Discussion about this post