Jayapura, Jubi – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan mempertanyakan tujuan pendefinisian ulang orang asli Papua (OAP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti informasi yang beredar belakang ini.
Ini disampaikan beberapa anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (11/9/2026).
Salah satu anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dari daerah pengangkatan Kabupaten Supiori, Jaquiline J. Kafiar mengatakan definisi orang asli Papua sudah jelas berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 atas perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
“Dalam Undang-Undang Otsus sudah jelas definisi OAP dan orang yang datang tinggal di sini (Papua) sudah jelas,” kata Jaquiline Kafiar.
Katanya, apabila informasi yang beredar ini benar, perlu dipertanyakan siapa yang memberikan hak kepada Kemendagri untuk pendefinisian ulang mengenai orang asli Papua, karena ini berkaitan dengan identitas dan jati diri.
Menurutnya, ini bukan masalah administrasi. Akan tetapi bagaimana negara mendefinisikan terkait identitas, dan eksistensi representasi politik berkaitan siapa yang menjadi subjek menerima hak-hak afirmasi dalam UU Otsus Papua.
“Kami meminta kepada kemendagri membuka secara transparan dasar hukum dan menyampaikan kepada rakyat Papua terkait urgensi dan tujuan dari definisi ulang OAP itu,” ucapnya.
Kafiar mengatakan, publik Papua berhak mengetahui hasil pembahasan tanggal 10 September 2026 yang membicarakan mengenai idetitas OAP.
Ia juga meminta Kemendagri tidak boleh menggunakan hasil pertemuan tersebut untuk membentuk, memperluas, ataupun menyeragamkan definisi OAP secara administratif.
“Pemerintah tidak boleh menjadikan KTP (kartu tanda penduduk), tempat tinggal, pekerjaan, perkawinan sebagai jalan otomatis untuk mengakui orang asli Papua,” ujarnya.
Jaquiline Kafiar mengatakan ini merupakan masalah fundamental, karena definisi menentukan subjek terhadap hak sumber daya alam dan manusia.
Anggota DPR Papua lainnya melalui mekanisme pengangkatan dari daerah pengangkatan Kabupaten Biak, Musa Yosep Sombuk mengatakan, hal seperti ini sebenarnya merupakan kewenangan DPR Papua, DPRK, Majelis Rakyat Papua (MRP) pemerintah daerah.
Sementara itu di Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pendefinisian ulang orang asli Papua tidak benar atau hoaks.
Dikutip dari berbagai sumber, Ribka Haluk memastikan tidak ada pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi orang asli Papua.
Katanya, secara legal formal terkait dengan definisi orang asli Papua sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Haluk menjelaskan ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Definisi orang asli Papua dalam ketentuan itu masih tetap sama sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah atau berniat melakukan definisi tentang orang asli Papua,” kata Ribka Haluk, Jumat (11/9/2026).
Ribka Haluk meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebutkan Kemendagri akan melakukan pendefinisian ulang mengenai OAP.
“Berita yang beredar itunhoaks, sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi orang asli Papua,” ucapnya.
Katanya, informasi yang beredar itu adalah pembentukan opini yang seakan ada perbedaan pandangan antarkementerian terkait definisi OAP.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” ujarnya. (*)
























Discussion about this post