Manokwari, Jubi – Tim gabungan Satreskrim Polresta Manokwari dan Polsek Amban yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan PH (21 tahun), salah satu mahasiswa di Manokwari yang terlibat perkelahian dengan warga negara asing (WNA) Belanda di Jalan Cendrawasih, Amban, Kabuaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Minggu (25/10/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut terhadap laporan seorang WNA berinisial YD (26 tahun), yang menjadi korban penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditangkap di salah satu kos-kosan di kawasan Insipuri Amban, Senin (26/10/2026).
“Motif PH awalnya hendak memalak korban. Pelaku dipengaruhi minuman keras (minuman beralkohol), ingin memalak korban,” kata Agung Gumara Samosir, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, kejadian bermula ketika enam orang WNA asal Belanda meninggalkan salah satu hotel di Manokwari menuju Gunung Meja Amban sekira pukul 10.00 WP (Waktu Papua).
Sekira pukul 11.00 WP, rombongan itu WNA mendapati terduga pelaku bersama tiga orang laki-laki sedang terlibat adu mulut sambil teriak-teriak. Ketika rombongan berusaha melewati kelompok tersebut, terduga pelaku meneriaki korban bersama rombongan.
Melihat situasi itu, ketiga orang yang bersama-sama dengan pelaku berusaha menenangkannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada rombongan WNA.
Mereka juga menjelaskan bahwa pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol, dan meminta rombongan WNA melanjutkan perjalanan.
Namun pelaku justru hendak menyerang rombongan WNA ini menggunakan sebatang kayu. Korban YD kemudian berusaha membela diri untuk melindungi teman-temannya, sehingga pelaku dan korban terlibat perkelahian.
“Akibat peristiwa tersebut, korban Sdr. Y.D mengalami luka pada bagian telinga kiri serta memar pada lengan kirinya,” ucapnya.
Katanya, setelah melakukan penyelidikan intensif tim gabungan Satreskrim Polresta Manokwari dan Polsek Amban memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di salah satu kos-kosan yang terletak di kawasan Insipuri Amban, Senin (26/10/2026).
Polisi kemudian menuju lokasi dan mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Agung Gumara Samosir mengatakan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan memastikan seluruh proses hukum alan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelaku telah diamankan dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. [Kami] tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Katanya, PH dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, korban WNA Belanda dikabarkan telah bertolak dari Manokwari ke Jayapura untuk tujuan wisata. (*)























Discussion about this post