Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka pembunuhan dalam kasus meninggalnya presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Papua Barat, Yanto Idorway.
Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan tersangka setelah melakuan gelar perkara Jumat (25/9/2026).
Kedua tersangka sebelumnya berstatus saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet alias Petra dan Desty Marenska Thenu.
Kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy mengatakan penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hesman S. Napitupulu kepada pihaknya, Sabtu (26/9/2026).
Katanya, dalam surat bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tanggal 26 September 2026 tersebut, dijelaskan bahwa Polda Papua Barat telah melakukan gelar perkara dalam dugaan tindak pidana pembunuhan, Jumat (25/9/2026).
Kemudian dilanjutkan dengan penetapan dua tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
“[Dalam surat itu] juga dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Yan Cristian Warinussy, Sabtu.
Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari sejak 26 September 2026 hingga 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat.
Warinussy pun mengapresiasi kinerja Polda Papua Barat menangangi kasus dugaan pembunuhan ini. Katanya, ini merupakan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP _juncto_ (jo) Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway tersebut,” ucapnya.
Warinussy mengatakan, pihaknya berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway.
“Termasuk dugaan telah adanya rencana menghilangkan nyawa seorang mantan jurnalis Suryanto Idorway, oleh orang-orang yang berperilaku pengecut sebagaimana tergambar di dalam hasil visum et repertum maupun otopsi terhadap jenazah korban tersebut,” kata Werinussy. (*)




Discussion about this post