• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Polisi tetapkan dua tersangka meninggalnya presenter TVRI Papua Barat

September 26, 2026
in Domberai
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Arjuna Pademme
Tersangka meninggalnya presenter TVRI

Keluarga saat menggelar aksi damai di Manokwari, menuntut pengungkapan kasus meninggalnya Yanto Idorway. Aksi ini digelar pada 2 September 2026 - Jubi/Adlu Raharusun

0
SHARES
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka pembunuhan dalam kasus meninggalnya presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Papua Barat, Yanto Idorway.

Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan tersangka setelah melakuan gelar perkara Jumat (25/9/2026).

Kedua tersangka sebelumnya berstatus saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet alias Petra dan Desty Marenska Thenu.

Kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy mengatakan penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hesman S. Napitupulu kepada pihaknya, Sabtu (26/9/2026).

Katanya, dalam surat bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tanggal 26 September 2026 tersebut, dijelaskan bahwa Polda Papua Barat telah melakukan gelar perkara dalam dugaan tindak pidana pembunuhan, Jumat (25/9/2026).

Kemudian dilanjutkan dengan penetapan dua tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

“[Dalam surat itu] juga dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Yan Cristian Warinussy, Sabtu.

BERITATERKAIT

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

Polisi pastikan adanya pembakaran alat berat di Lloyds Metals di Bougainville

LBH Papua Sorong pertanyakan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan polisi

Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari sejak 26 September 2026 hingga 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Warinussy pun mengapresiasi kinerja Polda Papua Barat menangangi kasus dugaan pembunuhan ini. Katanya, ini merupakan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP _juncto_ (jo) Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway tersebut,” ucapnya.

Warinussy mengatakan, pihaknya berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway.

“Termasuk dugaan telah adanya rencana menghilangkan nyawa seorang mantan jurnalis Suryanto Idorway, oleh orang-orang yang berperilaku pengecut sebagaimana tergambar di dalam hasil visum et repertum maupun otopsi terhadap jenazah korban tersebut,” kata Werinussy. (*)

Continue Reading
Tags: PolisiPresenterTersangkatetapkanTVRI
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Kriminalisasi masyarakat adat Malind

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

September 22, 2026
Pelajar ditangkap

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

September 15, 2026
Pembakaran alat berat di Bougainville

Polisi pastikan adanya pembakaran alat berat di Lloyds Metals di Bougainville

September 13, 2026

LBH Papua Sorong pertanyakan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan polisi

September 13, 2026

Polisi kantongi ciri-ciri pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya

September 11, 2026

Warga yang diduga dianiaya polisi di Merauke meninggal dunia

September 8, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara