• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

September 22, 2026
in Rilis Pers, Animha
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Kriminalisasi masyarakat adat Malind

Masyarakat adat Malind dari marga Moiwend Buako saat menancapkan salib di lokasi PSN sebagai tanda protes terhadap perampasan tanah adat mereka - Dok. Solidaritas Merauke

0
SHARES
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Solidaritas Merauke mendesak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap Ariston Moiwend Buako, masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang mempertahankan tanah adatnya dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Teddy Wakum mengatakan pada 2025, Solidaritas Merauke mendampingi dua masyarakat adat Malind yang menjadi korban kriminalisasi.

Keduanya, adalah Vincent Kwipalo dan Willbrodus Wananjay, yang dikriminalisasi karena menghalang eskavator milik perusahaan tebu Murni Nusantara saat sedang menggusur tanah adat Kwipalo.

“Situasi yang serupa dialami oleh Ariston Moiwend Buako, salah satu masyarakat adat korban PSN untuk ketahanan pangan dan pembangunan bandara baru Wanam, Merauke,” kata Teddy Wakum dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Katanya, Ariston Moiwend harus berhadapan dengan hukum karena komunitasnya menghentikan aktivitas perampasan tanah adat yang dilakukan oleh Perusahaan EIKA AMS KSO di Distrik Ilwayab.

Aksi itu dilakukan, sebab pemerintah daerah dan perusahaan tidak memberitahu atau meminta izin kepada pemilik ulayat, sebelum beraktifitas. Tidak ada sosialisasi dan pembicaraan kepada marga-marga terdampak.

Marga Moiwend pun menduga modus yang digunakan perusahaan adalah hanya mengantongi Izin secara sepihak dari oknum tertentu, guna melegitimasi bahwa semua marga terdampak telah sepakat.

BERITATERKAIT

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua

Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

“Perusahan membongkar hutan dan menggusur tanah adat marga Moiwend Buako. Ariston bersama komunitasnya mengetahui adanya penyerobotan wilayah adatnya saat melakukan patroli pada 23 Agustus 2026,” ujarnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menurutnya, perusahan melakukan penyerobotan dan penggusuran hutan melewati batas dusun antara marga Moiwend Buako, marga Samkakai, masyarakat adat Kampung Bibikem dan masyarakat adat Yulili.

Teddy Wakum mengatakan, keluarga Ariston Moiwend Buako kembali melakukan pemantauan dan menemukan adanya aktivitas perusahan yang terus berlanjut pada 24 Agustus 2026.

Katanya, keluarga Ariston Moiwend Buako pun langsung mengambil tindakan dengan merusak sand cement yang ada di lokasi, dengan maksud agar semua aktivitas dihentikan dan pemilik perusahan wajib berkomunikasi dengan marga Moiwend Buako sebagai pemilik hak ulayat.

Selain itu lanjut Wakum, pelarangan aktivitas oleh marga Mowen Buako didasari oleh fakta-fakta perampasan tanah adat oleh pemerintah atas nama PSN ketahanan pangan.

Setelah kejadian tersebut menurut informasi dari keluarga bahwa Kapolsek Ilwayab langsung merespons dan meminta agar Ariston Moiwend segera menghadap ke Polsek.

Namun pihak keluarga tidak mengindahkan permintaan itu. Keluarga justru mendesak Kapolsek Ilwayab segera menghadirkan aktor yang memberikan izin sepihak untuk rencana pembangunan jalan tersebut.

Wakum mengatakan Kapolsek Ilwayab, Komandan Mandala, Kepala Distrik Ilwayab, 15 anggota TNI AD dan 9 orang berpakaian preman membawa pistol, serta 8 orang lainnya yang diduga berasal dari BIN/BAIS mendatangi kediaman Ariston Moiwend pada 26 Agustus 2026 pukul 01:00 WP.

“Adapun alasan kedatangan rombongan gabungan aparat untuk meminta keterangan terkait peristiwa pelarangan aktivitas ilegal perusahaan EIKA AMS KSO dan dugaan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2026,” ucapnya.

Katanya, melihat rombongan aparat keamanan Ariston Moiwend Buako pun merasa terintimidasi dan berada dibawah tekanan. Ia pun pergi ke Polsek Ilwayab untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Kepolisian Resor Merauke kemudian mengeluarkan surat dengan nomor B / 399 / IX / RES.1.24 / 2026 dan B / 390 / IX / RES.1.24 / 2026 Perihal Undangan Klarifikasi/Interogasi terkait pengrusakan dan pembakaran Sand Cement.

“Kami menilai bahwa laporan Polisi yang dibuat kepada saudara Ariston adalah upaya mengkriminalisasi masyarakat adat, untuk melumpuhkan dan membungkam mereka mempertahankan tanah adatnya,” katanya.

Apabila kepolisian tetap memproses lebih lanjut dan berpihak kepada perusahan kata Teddy Wakum maka menjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat luas.

Lembaga kepolisian dinilai akan dianggap tidak profesional. Hanya memihak kepada pemilik modal dan menjadikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, memuluskan perampasan tanah adat.

Solidaritas Merauke pun menyatakan sikap, meminta Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora segera memerintahkan anggotanya di lapangan menghargai, dan melindungi masyarakat adat Malind atas nama Ariston Moiwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya yang dijamin dalam Pasal 18b, UUD 1945 jo Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 jo Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 jo Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.

Meminta Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora segera memerintahkan anggotanya menghentikan tindakan pelanggaran hak atas rasa aman terhadap Arsiton Moiwend dan keluarga.

Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Ariston Moiwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.

Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke mengambil langkah hukum memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang bertanggung jawab menggusur tanah dan hutan adat milik marga Moiwend Buako dan marga setempat lainnya, serta mengupayakan penegakan hukum yang adil bagi korban.

Gubernur Papua Selatan, Ketua DPR Papua Selatan, Ketua MRP Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke mesti menghargai dan melindungi masyarakat adat Malind, khususnya Ariston Moiwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.

Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera memantau situasi pelanggaran HAM di Tanah Papua, khususnya yang dialami masyarakat adat, marga Moiwend Buako di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. (*)

Tags: DidesakhentikanKriminalisasiMalindMasyarakat AdatPolisi
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Gugatan Masyarakat Adat Malind Ditolak PTUN

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

September 21, 2026
Hentikan pembununah warga sipil

Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua

September 17, 2026

Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

September 17, 2026

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

September 15, 2026

Polisi pastikan adanya pembakaran alat berat di Lloyds Metals di Bougainville

September 13, 2026

LBH Papua Sorong pertanyakan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan polisi

September 13, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project
22 September 2026
Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project

Jayapura, Jubi – The Jayapura Administrative Court (PTUN Jayapura) has rejected a legal challenge brought by Malind Indigenous representatives against [...]

Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice
22 September 2026
Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice

Jayapura, Jubi – Dozens of residents of Yobe urban village in Abepura district, Jayapura city, Papua, gathered at the local [...]

Broken classrooms and missing furniture expose education challenges in Jayapura
21 September 2026
Broken classrooms and missing furniture expose education challenges in Jayapura

Sentani, Jubi – Conditions at many schools in Jayapura Regency, Papua, are concerning. Some schools no longer have adequate desks, [...]

Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project
19 September 2026
Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project

Jayapura, Jubi – The Boven Digoel Customary Community Institution (LMA) in South Papua has declared its support for the Awyu [...]

Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence
19 September 2026
Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence

Jayapura, Jubi – Pembina Papua State Special School (SLB Negeri Pembina Papua) is expanding vocational education for students with disabilities [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Kriminalisasi masyarakat adat Malind

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

September 22, 2026
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah perkuat tata kelola dana hibah

September 22, 2026
Tanah Papua

Tanah Papua tak butuh kegaduhan, namun kerja nyata

September 22, 2026
Aktivis perempuan dari Vanuatu

Aktivis perempuan Vanuatu raih penghargaan keberagaman dan inklusi global

September 22, 2026
Fiji

Pemimpin Fiji serukan pengawasan terhadap perjanjian keamanan Fiji-Australia

September 22, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Wagub Geley pembangunan gedung

Wagub Geley: Pembangunan sejumlah gedung mesti rampung akhir Desember 2026

September 22, 2026
Fiji

Pemimpin Fiji serukan pengawasan terhadap perjanjian keamanan Fiji-Australia

September 22, 2026
Pembinaan perempuan

Pembinaan perempuan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga

September 21, 2026
Gugatan Masyarakat Adat Malind Ditolak PTUN

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

September 21, 2026
Rektor Uncen

Syowi kasumasa, Rektor Uncen Prof. Dr. Oscar Oswald Oktovianus Wambrauw

September 21, 2026
Kriminalisasi masyarakat adat Malind

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

0
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah perkuat tata kelola dana hibah

0
Tanah Papua

Tanah Papua tak butuh kegaduhan, namun kerja nyata

0
Aktivis perempuan dari Vanuatu

Aktivis perempuan Vanuatu raih penghargaan keberagaman dan inklusi global

0
Fiji

Pemimpin Fiji serukan pengawasan terhadap perjanjian keamanan Fiji-Australia

0
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

0
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara