Jayapura, Jubi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, menolak gugatan yang diajukan masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan mengenai pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer (km).
Gugatan itu diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind. Mereka menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025, tentang kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan akses jalan sepanjang 135 km, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.
Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.
Akan tetapi setelah proses persidangan yang berlangsung selama enam bulan, hakim PTUN Jayapura di Kota Jayapura, Provinsi Papua memutus menolak gugatan itu. Putusan itu dipublikasikan melalui laman e-court pada 18 September 2026.
Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea yang memberikan pendampingan hukum terhadap penggugat selama proses persidangan mengatakan, pihaknya mengecam putusan yang dinilai sangat buruk dan tidak adil itu.
Katanya, hakim tidak mempertimbangkan satu pun bukti, serta keterangan saksi dan ahli dari penggugat yang menerangkan bahwa jalan 135 kilometer itu melanggar hak Masyarakat Adat.
“Para penggugat telah memilih jalan pengadilan yang berliku, tapi yang mereka dapat adalah ketidakadilan,” kata Tigor Hutapea dalam siaran pers tertulisnya, Senin malam (21/9/2026).
Menurutnya, dalam perkara ini kelima penggugat mempersoalkan surat SK Bupati Merauke tentang izin kelayakan lingkungan hidup untuk proyek pembangunan jalan 135 km dari Wanam hingga Muting.
Sebab, SK itu terbit satu tahun setelah pembangunan jalan dimulai dengan membabat hutan dan dusun masyarakat adat Malind, serta tanpa free, prior, and informed consent (FPIC) dari pemilik ulayat.
Jalan itu bukan untuk menghubungkan kampung-kampung, akan tetapi menopang PSN di Kabupaten Merauke, yang menuai kritik karena sarat pelanggaran hak-hak lingkungan dan masyarakat adat.
Tigor Hutapea mengatakan, dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penerbitan SK Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Bupati Merauke telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk melalui tahapan AMDAL dan konsultasi publik.
Padahal lanjutnya, lima saksi fakta dan satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan sebaliknya.
Empat saksi fakta dari masyarakat adat Malind menyaksikan langsung pembangunan dan pembabatan hutan ulayat dilakukan sebelum adanya sosialisasi dari pihak tergugat.
“Berdasarkan keterangan saksi yang tinggal di Kampung Nakias, hutan milik marganya sudah dibabat sekitar tiga kilometer pada 2 September 2025, kendati pemilik ulayat sudah menyatakan penolakan dan melakukan pemalangan dengan mendirikan salib merah,” ujarnya.
Katanya, saksi lain yang tinggal di Kampung Wanam mengungkapkan keterangan serupa. Ekskavator mulai memasuki kampung dan membabat hutan mulai Agustus 2024.
Selain itu, ahli yang dihadirkan oleh penggugat, yakni ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, juga menyatakan pentingnya prinsip partisipasi atau free, prior, and informed consent (FPIC) dengan masyarakat dalam sebuah penyusunan AMDAL pembangunan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan proyek.
Dalam kasus ini, penolakan dari marga yang menolak tidak ikut diperhitungkan secara dua arah sehingga proyek tetap dijalankan. Padahal, konsultasi publik dalam FPIC harus berdasarkan hak kolektif masyarakat adat atau sesuai dengan mekanisme internal kelompok jika ada proses perwakilan, serta adanya dialog dua arah.
Asep Komarudin, kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Greenpeace menyatakan, pertimbangan hakim dalam putusan ini sama sekali tidak menjawab persoalan-persoalan substantif dari keterangan saksi yang telah kami hadirkan.
Menurutnya, kesaksian mengenai proses pembangunan jalan, dampaknya kepada masyarakat adat dan lingkungan, serta berbagai persoalan justru tidak dijawab secara memadai dalam pertimbangan hakim.
“Putusan ini seolah hanya mengulang bukti administratif dan dianggap cukup tanpa menguji langsung apa yang terjadi di lapangan,” kata Asep Komarudin.
Sementara itu, salah satu penggugat, Simon Balagaize, mengaku sangat kecewa dengan adanya putusan ini.
“Undang-undang sudah tidak menjamin kita di negara ini, [baik] dengan gugatan, [ataupun] dengan fakta di lapangan. Kami tetap berjuang, tetap mempertahankan tanah-tanah ini. Kebenaran akan berpihak kepada kami orang Papua. [Gugatan] ini bukan satu-satunya jalan, tetapi ada seribu jalan lain,” ucap Simon Balagaize.
Selama enam bulan perkara berjalan di PTUN Jayapura, tergugat juga tetap melaksanakan pembangunan jalan, meski hakim ketua Merna Cinthia sempat memerintahkan untuk menghentikan pembangunan tersebut pada 9 Juni 2026.
Berdasarkan pemantauan Greenpeace dari citra satelit, pembangunan jalan tetap dilakukan dengan terbukti adanya pertambahan ruas jalan yang kini sudah mencapai 135 km dari Wanam hingga Muting.
Pembangunan jalan tersebut juga sudah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat, mulai dari berkurangnya sumber pangan, hilangnya mata pencaharian lantaran hewan buruan yang dijual semakin sedikit.
Selain itu, timbul dampak lingkungan seperti cuaca yang makin panas, udara berdebu, dan kualitas air yang ikut menurun.
Masyarakat juga mengalami intimidasi dari aparat yang dikerahkan di sekitar proyek pembangunan jalan yang menjadi bagian dari PSN yang menyasar lahan seluas 2,7 juta hektare ini. (*)



















Discussion about this post