• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

September 21, 2026
in Rilis Pers, Animha
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Gugatan Masyarakat Adat Malind Ditolak PTUN

Suasana persidangan gugutan terhadap SK Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan di PTUN Jayapura pada 20 Agustus 2026 - Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
420
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, menolak gugatan yang diajukan masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan mengenai pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer (km).

Gugatan itu diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind. Mereka menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025, tentang kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan akses jalan sepanjang 135 km, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.

Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.

Akan tetapi setelah proses persidangan yang berlangsung selama enam bulan, hakim PTUN Jayapura di Kota Jayapura, Provinsi Papua memutus menolak gugatan itu. Putusan itu dipublikasikan melalui laman e-court pada 18 September 2026.

Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea yang memberikan pendampingan hukum terhadap penggugat selama proses persidangan mengatakan, pihaknya mengecam putusan yang dinilai sangat buruk dan tidak adil itu.

Katanya, hakim tidak mempertimbangkan satu pun bukti, serta keterangan saksi dan ahli dari penggugat yang menerangkan bahwa jalan 135 kilometer itu melanggar hak Masyarakat Adat.

BERITATERKAIT

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

Tentara Jepang dan jejak kera ekor panjang di Jayapura

Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

Polres Jayapura: Pelajar yang diamankan 78 orang dan sudah dipulangkan

“Para penggugat telah memilih jalan pengadilan yang berliku, tapi yang mereka dapat adalah ketidakadilan,” kata Tigor Hutapea dalam siaran pers tertulisnya, Senin malam (21/9/2026).

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menurutnya, dalam perkara ini kelima penggugat mempersoalkan surat SK Bupati Merauke tentang izin kelayakan lingkungan hidup untuk proyek pembangunan jalan 135 km dari Wanam hingga Muting.

Sebab, SK itu terbit satu tahun setelah pembangunan jalan dimulai dengan membabat hutan dan dusun masyarakat adat Malind, serta tanpa free, prior, and informed consent (FPIC) dari pemilik ulayat.

Jalan itu bukan untuk menghubungkan kampung-kampung, akan tetapi menopang PSN di Kabupaten Merauke, yang menuai kritik karena sarat pelanggaran hak-hak lingkungan dan masyarakat adat.

Tigor Hutapea mengatakan, dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penerbitan SK Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Bupati Merauke telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk melalui tahapan AMDAL dan konsultasi publik.

Padahal lanjutnya, lima saksi fakta dan satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan sebaliknya.

Empat saksi fakta dari masyarakat adat Malind menyaksikan langsung pembangunan dan pembabatan hutan ulayat dilakukan sebelum adanya sosialisasi dari pihak tergugat.

“Berdasarkan keterangan saksi yang tinggal di Kampung Nakias, hutan milik marganya sudah dibabat sekitar tiga kilometer pada 2 September 2025, kendati pemilik ulayat sudah menyatakan penolakan dan melakukan pemalangan dengan mendirikan salib merah,” ujarnya.

Katanya, saksi lain yang tinggal di Kampung Wanam mengungkapkan keterangan serupa. Ekskavator mulai memasuki kampung dan membabat hutan mulai Agustus 2024.

Selain itu, ahli yang dihadirkan oleh penggugat, yakni ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, juga menyatakan pentingnya prinsip partisipasi atau free, prior, and informed consent (FPIC) dengan masyarakat dalam sebuah penyusunan AMDAL pembangunan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan proyek.

Dalam kasus ini, penolakan dari marga yang menolak tidak ikut diperhitungkan secara dua arah sehingga proyek tetap dijalankan. Padahal, konsultasi publik dalam FPIC harus berdasarkan hak kolektif masyarakat adat atau sesuai dengan mekanisme internal kelompok jika ada proses perwakilan, serta adanya dialog dua arah.

Asep Komarudin, kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Greenpeace menyatakan, pertimbangan hakim dalam putusan ini sama sekali tidak menjawab persoalan-persoalan substantif dari keterangan saksi yang telah kami hadirkan.

Menurutnya, kesaksian mengenai proses pembangunan jalan, dampaknya kepada masyarakat adat dan lingkungan, serta berbagai persoalan justru tidak dijawab secara memadai dalam pertimbangan hakim.

“Putusan ini seolah hanya mengulang bukti administratif dan dianggap cukup tanpa menguji langsung apa yang terjadi di lapangan,” kata Asep Komarudin.

Sementara itu, salah satu penggugat, Simon Balagaize, mengaku sangat kecewa dengan adanya putusan ini.

“Undang-undang sudah tidak menjamin kita di negara ini, [baik] dengan gugatan, [ataupun] dengan fakta di lapangan. Kami tetap berjuang, tetap mempertahankan tanah-tanah ini. Kebenaran akan berpihak kepada kami orang Papua. [Gugatan] ini bukan satu-satunya jalan, tetapi ada seribu jalan lain,” ucap Simon Balagaize.

Selama enam bulan perkara berjalan di PTUN Jayapura, tergugat juga tetap melaksanakan pembangunan jalan, meski hakim ketua Merna Cinthia sempat memerintahkan untuk menghentikan pembangunan tersebut pada 9 Juni 2026.

Berdasarkan pemantauan Greenpeace dari citra satelit, pembangunan jalan tetap dilakukan dengan terbukti adanya pertambahan ruas jalan yang kini sudah mencapai 135 km dari Wanam hingga Muting.

Pembangunan jalan tersebut juga sudah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat, mulai dari berkurangnya sumber pangan, hilangnya mata pencaharian lantaran hewan buruan yang dijual semakin sedikit.

Selain itu, timbul dampak lingkungan seperti cuaca yang makin panas, udara berdebu, dan kualitas air yang ikut menurun.

Masyarakat juga mengalami intimidasi dari aparat yang dikerahkan di sekitar proyek pembangunan jalan yang menjadi bagian dari PSN yang menyasar lahan seluas 2,7 juta hektare ini. (*)

Tags: GugatanJayapuraMalindMasyarakat AdatPTUN
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Kriminalisasi masyarakat adat Malind

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

September 22, 2026
Kera ekor panjang di Jayapura

Tentara Jepang dan jejak kera ekor panjang di Jayapura

September 21, 2026

Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

September 17, 2026

Polres Jayapura: Pelajar yang diamankan 78 orang dan sudah dipulangkan

September 15, 2026

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura: IMB telah digantikan PBG

September 14, 2026

PAPEDA Summit 2026: Kepemimpinan masyarakat adat fondasi pembangunan Tanah Papua

September 3, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project
22 September 2026
Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project

Jayapura, Jubi – The Jayapura Administrative Court (PTUN Jayapura) has rejected a legal challenge brought by Malind Indigenous representatives against [...]

Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice
22 September 2026
Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice

Jayapura, Jubi – Dozens of residents of Yobe urban village in Abepura district, Jayapura city, Papua, gathered at the local [...]

Broken classrooms and missing furniture expose education challenges in Jayapura
21 September 2026
Broken classrooms and missing furniture expose education challenges in Jayapura

Sentani, Jubi – Conditions at many schools in Jayapura Regency, Papua, are concerning. Some schools no longer have adequate desks, [...]

Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project
19 September 2026
Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project

Jayapura, Jubi – The Boven Digoel Customary Community Institution (LMA) in South Papua has declared its support for the Awyu [...]

Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence
19 September 2026
Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence

Jayapura, Jubi – Pembina Papua State Special School (SLB Negeri Pembina Papua) is expanding vocational education for students with disabilities [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Kriminalisasi masyarakat adat Malind

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

September 22, 2026
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah perkuat tata kelola dana hibah

September 22, 2026
Tanah Papua

Tanah Papua tak butuh kegaduhan, namun kerja nyata

September 22, 2026
Aktivis perempuan dari Vanuatu

Aktivis perempuan Vanuatu raih penghargaan keberagaman dan inklusi global

September 22, 2026
Fiji

Pemimpin Fiji serukan pengawasan terhadap perjanjian keamanan Fiji-Australia

September 22, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Wagub Geley pembangunan gedung

Wagub Geley: Pembangunan sejumlah gedung mesti rampung akhir Desember 2026

September 22, 2026
Fiji

Pemimpin Fiji serukan pengawasan terhadap perjanjian keamanan Fiji-Australia

September 22, 2026
Pembinaan perempuan

Pembinaan perempuan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga

September 21, 2026
Gugatan Masyarakat Adat Malind Ditolak PTUN

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

September 21, 2026
Rektor Uncen

Syowi kasumasa, Rektor Uncen Prof. Dr. Oscar Oswald Oktovianus Wambrauw

September 21, 2026
Kriminalisasi masyarakat adat Malind

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

0
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah perkuat tata kelola dana hibah

0
Tanah Papua

Tanah Papua tak butuh kegaduhan, namun kerja nyata

0
Aktivis perempuan dari Vanuatu

Aktivis perempuan Vanuatu raih penghargaan keberagaman dan inklusi global

0
Fiji

Pemimpin Fiji serukan pengawasan terhadap perjanjian keamanan Fiji-Australia

0
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

0
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara