Teminabuan, Jubi – Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya dibahas dalam lokakarya, yang digelar di Sorong Selatan, Senin (21/9/2026).
Lokakarya itu diselenggarakan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nasawat bersama Forum Kerjasama (Foker) LSM Papua dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua, Abner Mansai saat memaparkan meterinya menyatakan pemetaan wilayah adat Suku Nasawat diharapkan dapat menjadi instrumen memperjelas batas-batas wilayah antara satu komunitas adat dengan komunitas lainnya.
Pemetaaan juga untuk mendokumentasikan sejarah dan pengetahuan lokal, agar tidak hilang. Membantu masyarakat menyusun rencana pengelolaan wilayah dan sumber daya alam, menyelesaikan konflik ruang, menjadi salah satu referensi dalam proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat oleh pemerintah.
Katanya, pemetaan wilayah adat Suku Nasawat bukan sekadar menggambar batas-batas wilayah di atas peta.
Tetapi menjadi langkah penting memastikan keberadaan, hak asal-usul, ruang hidup, serta sumber daya alam masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan pembangunan dan investasi.
Katanya, keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat memiliki dasar hukum dalam sistem hukum Indonesia. Keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat atau tanah adat dalam hukum nasional diakui, dihormati dan dilindungi.
“Karena itu, masyarakat adat harus mengetahui hak-haknya dan mengetahui bagaimana mempertahankan ruang hidupnya,” kata Abner Mansai.
Mansai mengatakan, dalam konteks Papua, perlindungan masyarakat adat juga memiliki landasan khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pasal 38 ayat (2), mengatur bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam harus tetap menghormati hak masyarakat adat, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, serta memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Pasal 43 mengatur kewajiban pemerintah mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat.
“Ini penting dipahami masyarakat Nasawat. Sebab, ketika berbicara tentang wilayah adat, bukan hanya tentang tanah. Tetapi mengenai hak, sejarah, identitas, sumber kehidupan dan masa depan generasi berikutnya,” ucapnya.
Abner Mansai menjelaskan, hak masyarakat adat mencakup hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan, harus ada proses musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk mencapai kesepakatan.
“Identitas budaya, hak tradisional, tanah dan wilayah adat bukan sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja dalam proses pembangunan,” ujarnya.
Karenanya kata Mansai, masyarakat adat harus difasilitasi, didampingi dan diperkuat kapasitasnya, agar mampu terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan di wilayahnya sendiri.
Salah satu langkah penting untuk memastikan masyarakat adat mempunyai posisi dalam pembangunan adalah memastikan wilayah adat mereka terdokumentasi melalui pemetaan partisipatif.
“Pemetaan partisipatif dilakukan oleh masyarakat adat sendiri dengan dukungan pemerintah daerah dan para pihak. Masyarakat adat harus menjadi subjek, bukan hanya menjadi objek dalam proses pembangunan,” katanya.
Menurutnya, pemetaan partisipatif merupakan proses yang dilakukan masyarakat adat untuk membuat peta wilayah adat dengan dukungan berbagai pihak.
Peta tersebut tidak hanya memuat batas wilayah, tetapi juga dapat berisi informasi mengenai sejarah masyarakat, potensi sumber daya alam, pola pemanfaatan lahan, kehidupan sosial budaya dan berbagai kearifan lokal.
Ia berharap, lokakarya pemetaan partisipatif Suku Nasawat dilanjutkan dengan pemetaan yang benar-benar melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan dan wilayah.
Ketua LMA Nasawat, Yonadap Trogea mengatakan, pemetaan wilayah adat merupakan salah satu program kerja penting yang telah lama menjadi pergumulan lembaga masyarakat adat.
“Hari ini kita bersyukur karena salah satu program kerja di bidang alam yang selama ini kita perjuangkan akhirnya bisa berjalan,” kata Yonadap Trogea.
Menurut Trogea, keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari tanah dan alam yang menjadi ruang hidup mereka, sehingga tanah dan alam harus dijaga bersama.
Katanya, pemerintah pun harus diposisikam sebagai mitra masyarakat adat dalam proses tersebut.
“Kalau pemerintah membuat kegiatan, kita ikut mengawal dan membantu. Kalau ada persoalan, kita harus duduk bersama dan melakukan mediasi supaya tidak terjadi benturan antara masyarakat dengan pemerintah,” ucapnya.
Seluruh peserta diminta memanfaatkan lokakarya tersebut untuk memperkuat pengetahuan mengenai pemetaan wilayah adat gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak saat membuka lokakarya menegaskan pentingnya menjaga tanah dan alam sebagai warisan bagi generasi berikutnya.
Ia mengingatkan, agar pemetaan wilayah adat tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi kepentingan administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar perlindungan hak masyarakat adat.
“Bagaimana orang-orang yang hidup di dalamnya menjaga dan merawat tanah itu, ini yang harus kita pikirkan bersama,” kata Petronela Krenak.
Ia meminta proses pemetaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur yang memiliki hubungan langsung dengan wilayah adat Nasawat saya minta kegiatan ini diikuti sampai selesai.
“Kepala distrik, kepala kampung dan seluruh pihak yang bersentuhan langsung dengan wilayah adat harus ikut dalam proses ini,” ucapnya.
Krenak mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada kepentingan tertentu dalam proses pemetaan wilayah adat, tetapi semua harus dilakukan secara terbuka.
Katanya, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung proses tersebut. Namun, hasil pemetaan harus dikerjakan secara benar, agar dapat menjadi dasar bagi generasi mendatang.
“Kita harus meletakkan dasar yang baik. Jangan sampai nanti anak cucu kita mempertanyakan keputusan yang kita buat hari ini karena kita tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pemetaan wilayah adat merupakan proses panjang yang membutuhkan beberapa tahapan. Mulai dari pemetaan awal hingga verifikasi dan validasi proses ini panjang.
Sementara itu, Ketua Panitia, Duadt Snanfi dalam laporannya mengatakan, pemetaan wilayah adat merupakan bagian penting untuk menjaga identitas, tanah, hutan, serta warisan masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Katanya, masyarakat adat merupakan komunitas yang sudah ada sejak dahulu, memiliki warisan yang harus dijaga serta dilestarikan.
Menurutnya, pemetaan partisipatif dibutuhkan, agar masyarakat adat memiliki data dan dokumen yang dapat menjadi dasar dalam memperjuangkan pengakuan serta perlindungan wilayah adat.
“Pemetaan partisipatif ini penting agar proses penataan wilayah adat dapat dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat dan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat,” kata Duadt Snanfi.
Katanya, lokakarya ini akan dilanjutkan dengan pemetaan lapangan, tahapan lanjutan, verifikasi dan registrasi. (*)























Discussion about this post