Jayapura, Jubi – Tim Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Papua mengadukan dugaan penggusuran paksa tanah ulayat masyarakat adat di Distrik Oridek dan Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua.
Pengaduan itu disampaikan di kantor Komnas HAM perwakilan Papua di Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin (16/3/2026).
Pemberi bantuan hukum, Reinhart Kmur mengatakan dugaan penggusuran itu disinyalir melanggar HAM, dan dapat menyebabkan ancaman kerusakan lingkungan.
Kawasan tahah ulayat masyarakat adat seluas 56 hektare yang diduga digusur tersebut, untuk kepentingan pembangunan Markas Batalyon TNI AD Yonif 858 TP.
Menurut, Reinhart Kmur tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menduga pimpinan Komando Daerah Militer atau Kodam XVll/Cenderawasih melalui Komando Distrik Militer atau Kodim Biak serta Batalyon 858 TP telah melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.
“Pada praktiknya, merampas hak masyarakat adat, hutan, hutan produksi terbatas, dan hutan lindung. Penggusuran hutan adat ini melanggar hak di masyarakat adat. Kami harap komnas HAM dengan kewenangan yang ada untuk melakukan pemantauan agar proses ini bisa selesai,” kata Reinhart usai menyerahkan aduan.
Katanya, penggusuran itu merupakan tindakan ilegal karena tidak berdasarkan surat keputusan menteri terkait untuk alih fungsikan lahan di wilayah hutan produksi terbatas. Misalnya surat Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan atau pemerintah daerah.
“Jadi tidak berdasarkan hukum. Warga sudah berupaya melakukan sasi atau pelarangan adat tapi dihalangi oleh marga yang melepaskan tanah kepada TNI. Marga yang melepas tanah, juga bukan pemilik. Kini masyarakat adat melalui Kainkain Karkara Byak melakukan peradilan adat atas pelepasan tanah adat sepihak itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, lokasi tanah adat yang digusur itu, selam ini merupakan sumber air yang menghidupi masyarakat di Kota Biak itu.
Sementara itu, perwakilan kantor Komnas HAM Papua, Melky Weruin mengatakan, pihaknya akan mendalami pengaduan tersebut. Sebab, Komnas HAM bisa melaksanakan fungsi-fungsi dan mandat sesuai UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Katanya, persoalan tanah adat ini tidak hanya harus menjadi perhatian dari koalisi. Namun mestinya menjadi tanggung jawab bersama termasuk lembaga-lembaga dan otoritas tinggi seperti gubernur, bupati, legislatif, dan Majelis Rakyat Papua atau MRP.
“Untuk kita sama-sama memberi perhatian pada isu-isu yang berhubungan pada masyarakat adat,” kata Melky Weruin.
Menurut Melky Weruin, pembangunan akan bermanfaat apabila seluruh prosesnya dilakukan dengan menghargai hak-hak masyarakat adat dan mengutamakan prinsip musyawarah adat.
Namun apabila masih ada penolakan, berarti ada masala. Ketika ada masalah berbagai lembaga yang terkait mestinya memainkan perannya untuk mempertemukan para pihak, guna mencari solusi terbaik.
“Pembangunan itu harus mensejahterakan, jangan pembangunan menimbulkan permasalahan,” katanya. (*)
























Discussion about this post