Jayapura, Jubi – Badan Penyelenggara Jamainan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Tanah Papua menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Namun sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama terkait keterbatasan anggaran, regulasi, serta rendahnya cakupan kepesertaan di beberapa wilayah pemekaran.
Ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarjaya, usai kegiatan monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah se-Tanah Papua di Kota Jayapura, Papua, Senin (22/6/2026).
Menurut Suarjaya, secara umum komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat. Namun masih ada provinsi yang memerlukan penguatan, terutama dalam aspek penganggaran.
“Untuk Papua Raya sebenarnya sudah cukup bagus. Namun memang ada beberapa provinsi yang perlu kita lakukan penguatan. Karena itu kami bergandengan tangan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan anggaran yang dapat digunakan sesuai ketentuan dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” kata I Nyoman Suarjaya.
Ia mengatakan, salah satu kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan anggaran untuk membiayai program perlindungan bagi pekerja rentan.
Dalam forum evaluasi tersebut muncul usulan mengoptimalkan pemanfaatan dana Otonomi Khusus guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, usulan tersebut disebut masih memerlukan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. BPJS Ketenagakerjaan akan membahasnya lebih lanjut bersama pemerintah pusat.
“Kami ingin memastikan masyarakat rentan di tingkat akar rumput dapat terlindungi. Karena itu perlu ada kepastian regulasi jika dana tertentu akan digunakan untuk pembiayaan perlindungan sosial,” ucapnya.
Suarjaya juga menyoroti masih rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua Pegunungan. Kini tingkat perlindungan pekerja di wilayah tersebut masih berada di kisaran 2 persen.
“Papua Pegunungan masih menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Cakupan perlindungannya masih sangat rendah sehingga perlu didorong secara bertahap sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan di Papua untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja.
Bagi perusahaan yang memiliki kemampuan lebih, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk membantu perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Sirta Mustakim mengatakan monitoring dan evaluasi tersebut menghasilkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ di Tanah Papua.
Menurut Mustakim, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam upaya peningkatan perlindungan pekerja, yakni penganggaran, regulasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Regulasi tidak akan berjalan efektif apabila tidak didukung anggaran yang memadai. Karena itu penganggaran menjadi perhatian utama. Selain itu diperlukan regulasi daerah dan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sirta Mustakim.
Mustakim menjelaskan, sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua memperoleh penghargaan karena dinilai berhasil meningkatkan cakupan perlindungan pekerja.
Namun sebagian besar kabupaten dan kota di Provinsi Papua masih belum mencapai target yang ditetapkan.
Ia berharap hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat mendorong pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini belum terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tetapi juga bantuan beasiswa bagi anak peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Manfaat yang diterima ahli waris sangat besar. Selain santunan, ada juga perlindungan pendidikan bagi anak peserta sehingga keberlanjutan pendidikan mereka tetap terjamin,” ujarnya. (*)




Discussion about this post