Jayapura, Jubi – Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati pada 5 Juni 2026. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026.
Peringatanan tahun ini, menjadi momentum penting memperkuat komitmen dan aksi nyata dalam menghadapi Triple Planetary Crisis yang meliputi perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi.”
Tantangan lingkungan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui langkah-langkah konkret yang berkelanjutan, seperti dikutip Jubi dari laman kemenlh.go.id, Sabtu (6/5/2026)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa melalui tema #NowForClimate, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas untuk memperkuat kolaborasi serta memobilisasi aksi nyata demi menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.
Walau demikian di tengah peringataan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026, terjadi perubahan besar bentangan alam di Tanah Papua, terutama hutan tropis tersisa di dunia menjadi perkebunan.
Angapan bahwa hutan tropis yang rimbun garis khatulistiwa sepintas memang tampak hijau dan menarik. Namun terkadang mengubah hutan tropis beragam menjadi hutan tanaman sejenis alias monokultur mulai dari kebun durian, kebun pisang sampai kebun kelapa sawit, tidak segampang membalikan telapak tangan.
Butuh proses dan tantangan terutama masyarakat adat penjaga hutan. Ironinya kemajuan suatu masyarakat harus disertai dengan perubahan menu makanan, terutama karbohidrat dari sagu, ubi dan keladi dengan beras, pola komsumsi pangan seragam secara nasional.
“Anggapan bahwa tanah hutan tropis subur karena hutan yang lebat, merupakan suatu mitos daripada suatu kenyataan. Hanya dengan beberapa pengecualian, hampir semua tanah hutan tropis tidak sesuai untuk pertanian intensif,” kata Dr. Jance de Fretes pakar biologi kehutanan belum lama ini kepada Jubi.
Lebih lanjut ia mengatakan, kesuburan tanah di daerah tropis merupakan suatu system atau siklus pemnfaatan energi secara tertutup dan sangat rentan (sinar matahari), produsen(tumbuhan), bahan organic yang mati pengurai(bakteri),produsen (tumbuhan dan binatang) yang sangat kecil terhadap siklus.
“Pembabatan hutan mengakibatkan hilangnya siklus energi, sehingga dapat menggangu kegiatan pertanian itu sendiri. Ini akan membuat banyak kegiatan pertanian di daerah tropis hanya memberikan hasil panen yang baik selama 2-3 tahun dan beberapa kali panen saja,” ujarnya.
Menurut Jance de Fretes, tanpa input berupa pupuk dan pestisida kegiatan pertanian di daerah daerah tropis akan terhenti.
Ia mengatakan, perladangan berpindah-pindah sebenarnya suatu pemanfaatan lahan tropis yang sesuai dengan keadaan ini. Akhirnya lahan kehilangan kesuburan maka peladang akan membiarkan lahan tersebut(follow peirod) untuk memperbaiki siklus energinya.
“Jika kesuburan dan pencemaran terbatas pula. Yang jelas proses pemusnahan terhadap spesies tertentu bisa saja terjadi,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel Primus Peuki mengatakan WALHI Papua mencatat bahwa laju deforestasi di Tanah Papua dalam satu dekade terakhir berada pada titik yang mengkhawatirkan, dengan Papua menyumbang sekitar 70 persen dari total deforestasi nasional
Menurutnya, bagi masyarakat adat di Tanah Papua, peringatan Hari Lingkungan Hidup Seduni bukan sekadar momentum seremonial.
“Hari ini adalah pengingat bahwa rumah hidup mereka, yaitu hutan adat, sungai, rawa, pesisir, dan seluruh bentang alam Papua, terus mengalami tekanan dan kerusakan yang semakin masif akibat ekspansi industri ekstraktif dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” kata Maikel Peuki sebagaimana dikutip Jubi dari laman www.walhi.or.id, Sabtu (6/6/2026).
Secara spesifik, dalam kurun waktu 2024-2025 saja, deforestasi hutan alam di Papua mencapai sekitar 770.000 hektare. Kerusakan ini didorong oleh rencana ekspansi perkebunan sawit dan tebu, serta kebijakan yang memungkinkan pelepasan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat, yang diprediksi akan memicu krisis ekologis.
Dalam satu dekade terakhir, laju deforestasi di Tanah Papua menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hutan hujan tropis Papua yang merupakan salah satu bentang hutan alam terbesar dan tersisa di kawasan Asia Pasifik terus mengalami penyusutan.
Ini akibat ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, industri migas, pertambangan nikel, konsesi kehutanan, serta berbagai proyek pembangunan skala besar yang masuk ke wilayah-wilayah adat.
Ironisnya, atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, hutan yang selama ribuan tahun dijaga oleh masyarakat adat justru semakin diperlakukan sebagai komoditas.
Tanah, air, gunung, dan hutan yang menjadi sumber kehidupan bersama diubah menjadi ruang eksploitasi yang menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat adat harus menanggung dampak sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis yang semakin berat.
Kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Papua bukan hanya soal hilangnya pohon dan tutupan hutan.
Yang hilang adalah sumber pangan masyarakat, obat-obatan tradisional, sumber air bersih, ruang hidup satwa endemik, pengetahuan adat, serta hubungan spiritual masyarakat dengan tanah leluhurnya.
Ketika hutan hilang, maka identitas dan masa depan masyarakat adat Papua juga ikut terancam.
WALHI Papua mencatat, berbagai konflik agraria dan konflik sumber daya alam terus terjadi di sejumlah wilayah adat. Persetujuan masyarakat seringkali diperoleh tanpa proses yang bebas, didahului oleh tekanan, manipulasi informasi, bahkan pengabaian terhadap prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC). Dalam banyak kasus, masyarakat adat tidak pernah benar-benar menjadi pihak yang menentukan nasib wilayahnya sendiri.
Tema “Rumah Kita, Hutan Adat Bukan Milik Kita” merupakan refleksi atas kenyataan pahit yang sedang dihadapi masyarakat adat Papua.
Hutan adat yang secara turun-temurun dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi, kini semakin sulit diakses dan dikendalikan oleh pemilik hak ulayatnya sendiri. Banyak masyarakat adat yang justru menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka.
Padahal, berbagai penelitian dan pengalaman menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan penjaga terbaik hutan dan bentang alam. Ketika hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi, maka hutan tetap lestari, sumber daya alam tetap terjaga, dan keberlanjutan lingkungan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya
Oleh karena itu Ketua Walhi Papua mengatakan pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, WALHI Papua mendesak:
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghentikan pemberian izin baru bagi industri ekstraktif yang mengancam hutan alam dan wilayah adat di Tanah Papua.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan proyek strategis yang berpotensi merusak lingkungan hidup serta melanggar hak masyarakat adat.
Mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekologi Papua.
Menjamin partisipasi penuh masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah, hutan, dan sumber daya alam mereka.
Menempatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama pembangunan di Tanah Papua.
Papua bukan sekadar ruang investasi. Papua adalah rumah bagi jutaan manusia, ribuan spesies flora dan fauna, serta salah satu bentang hutan tropis terpenting yang tersisa di dunia. Ketika hutan Papua rusak, yang hilang bukan hanya masa depan orang Papua, tetapi juga masa depan lingkungan hidup global.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak bahwa hutan bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan. Dan kehidupan tidak dapat digantikan oleh investasi apa pun.
“Papua tidak membutuhkan pembangunan yang menghancurkan hutannya sendiri. Papua membutuhkan pembangunan yang menghormati manusia, menghargai alam, dan melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga utama lingkungan hidup,” ucapnya. (*)


























Discussion about this post