Jayapura, Jubi – Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Yanni mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar dana Otonomi Khusus atau Otsus diberikan langsung kepada masyarakat asli Papua dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Gerindra Provinsi Papua itu, juga mengusulkan penambahan dana alokasi umum (DAU) untuk enam provinsi di Tanah Papua.
Usul itu pun telah disampaikan Yanni dalam suatu forum rapat bersama sejumlah pihak di Jakarta pada Mei 2026.
Yanni mengatakan, ketika bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Manokwari, Papua Barat pada November 2025 lalu, Wapres menyatakan dana Otsus yang digelontorkan untuk provinsi di Tanah Papua selama lebih 25 tahun, kurang lebih Rp200 triliun.
Namun menurutnya, ada hal yang perlu menjadi perhatian, karena dana Rp200 triliun itu tidak sepenuhnya untuk orang asli Papua (OAP). Misalnya apabila dana Rp200 triliun itu digunakan membangun infrastruktur jalan, jalan itu tidak hanya digunakan oleh OAP.
“Kita bisa lihat berapa banyak orang asli Papua yang punya kendaraan. Punya mobil atau motor. Judulnya dana Otsus, tapi itu juga dipakai oleh bukan hanya OAP,” kata Yanni, Kamis (4/6/2026).
Katanya, begitu pula alokasi 30 persen dana Otsus untuk pendidikan. Sebab, siswa di sekolah-sekolah bukan hanya anak-anak asli Papua, sehingga ketika ada program yang dibiayai oleh dana Otsus tidak mungkin memilah-milah, program itu hanya untuk siswa asli Papua.
“Tidak mungkin dipilah-pilah bahwa ini dana Otsus untuk OAP jadi kamu tidak boleh. Begitu pula dana Otsus untuk kesehatan. Di rumah sakit [misalnya] makanan ini dari dana Ostsus, kamu bukan OAP sehingga tidak boleh makan. Kan tidak mungkin. Jadi judulnya itu dana Otsus tapi sesungguhnya Rp200 triliun itu tidak 100 persen dinikmati oleh OAP,” ujarnya.
Karena itu lanjut Yanni, ia pun mengusulkan agar dapat dipertimbangkan bagaimana kalau dana Otsus langsung diberikan dalam bentuk BLT kepada OAP. Misalnya OAP yang berusia 17 tahun ke atas, diberikan BLT Rp1 juta setiap bulan.
Apabila dalam satu rumah ada lima orang asli Papua berusia 17 tahun ke atas, berarti mereka mendapat Rp5 juta setiap bulannya.
“Ini sudah bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain daripada diluncurkan lewat program-program namun yang menikmati bukan sepenuhnya OAP. Nanti saat ada revisi undang-undang, itu bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan, mengenai BLT kepada OAP berusia 17 tahun ke atas atau apa pun mekanismenya,” ucapnya.
Yanni mengatakan, ia juga mengusulkan penambahan Dana Alokasi Umum atau DAU. Sebab DAU yang diterima enam provinsi di Tanah Papua hanya 2,25 persen dari dana Otsus. Nominal itu, dinilai sangat kecil, untuk dibagi enam provinsi di Tanah Papua.
“Bagimana mau berbicara tentang percepatan kalau DAU dari dana Otsus hanya dua koma seperempat persen dibagi ke enam provinsi. Uangnya sangat terbatas karena itu pada waktu itu saya mengusulkan satu persen satu provinsi di Tanah Papua,” kata Yanni.
Yanni mengatakan, ia mendapat informasi Provinsi Aceh sedang mengusulkan penambahan DAU 2,5 persen. Karenanya, ia pun ingin pemerintah pusat juga memberikan penambahan untuk enam provinsi di Tanah Papua.
“Kalau 2,5 persen hanya untuk satu provinsi [yakni] Aceh, di Tanah Papua ada enam provinsi dikalikan 2,5 persen mestinya 15 persen [untuk enam provinsi di Tanah Papua]. Kalau Aceh bisa kenapa Tanah Papua tidak bisa. Padahal Tanah Papua lebih luas daripada Aceh. Dengan begitu barulah bisa tercapai percepatan pembangunan di Tanah Papua,” ucapnya.
Selain itu, Yanni juga mengusulkan agar kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) ditambahkan, terutama dalam melakukan verifikasi calon kepala daerah.
“Kalau bisa, dalam kewenangan MRP dimasukkan bahwa kepala daerah mesti berasal dari wilayah adat masing-masing karena di Papua ada tujuh wilayah adat.”
Katanya, ini bertujuan agar para kepala daerah bisa membangun daerah sendiri dan membangun hubungan emosional dengan masyarakat adat di wilayah adatnya.
Sebab menurutnya, apabila tidak terbangun satu hubungan emosional, bagaimana mau bicara percepatan pembangunan, karena setiap wilayah adat di Papua punya budaya, adat dan bahasa berbeda-beda.
“Saya harap ini bisa dipertimbangkan masuk dalam kewenangan MRP untuk calon-calon kepala daerah pada 2029,” katanya.
Usulan lain yang disampaikan Yanni adalah adanya pengakuan dari pemerintah pusat mengenai Tanah Papua adalah Tanah Injil. Katanya, apabila di Indonesia Barat ada Aceh yang disebut Serambi Mekkah, di Indonesia Tengah ada Bali sebagai Pulau Dewata, di Indonesia Timur pun Tanah Papua mesti mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai Tanah Injil.
“Kenapa kita di Tanah Papua tidak disebut Tanah Injil yang Diberkati, agar ada suatu pengakuan dari negara. Bukan berarti di Tanah Papua tidak boleh ada agama lain. Akan tetapi ada pengakuan negara kepada kita di Tanah Papua. Tanah Papua adalah Tanah Injil yang Diberkati karena Injil itu berarti damai dan kasih. Ini aspirasi yang saya sampaikan dalam forum itu,” kata Yanni. (*)

























Discussion about this post