Jayapura, Jubi – Sejumlah masyarakat dari Yayasan Tuarek Natkime memblokade akses jalan menuju areal operasional PT Freeport Indonesia di check point 430 Kuala Kencana, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (4/6/2026) pagi.
Aksi pemalangan itu berlangsung sekira dua jam. Selain memblokade akses jalan, massa juga menggelar orasi meminta transparansi pengelolaan besi scrap yang dinilai selama ini tidak melibatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Massa menuntut kejelasan dan pengakuan hak pengelolaan besi tua atau scrap di lokasi Landfill 39, yang merupakan wilayah operasi PT Freeport Indonesia.
Sekretaris Yayasan Tuarek Natkime, Maroni Natkime mengatakan masyarakat adat tidak hanya menuntut hasil dari pengelolaan besi tua, juga meminta keterbukaan terkait manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
“Kami bukan semata-mata mengejar uang atau hasil, tetapi kami meminta transparansi. Mana bukti kesejahteraan, pendidikan, ekonomi, dan kesehatan dari hasil pengolahan besi tua selama ini,” kata Maroni Natkime melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026).
Menurut Natkime, pengelolaan scrap sebelumnya diberikan oleh pemilik saham kepada pihak yayasan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat adat di Mimika, khususnya suku Amungme dan Kamoro.
Namun dalam praktiknya kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dan tidak melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat.
Katanya, ini berkaitan dengan keterlibatan pihak Community Development dan Social Local Development (SLD) yang disebut ikut campur dalam pengelolaan scrap.
Karenanya, yayasan telah menyurati sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk meminta penyelesaian masalah tersebut.
“Kami sudah menyurati dan mengundang pihak-pihak terkait untuk hadir dalam pertemuan, tetapi mereka tidak hadir. Kami juga sudah memasukkan surat ke Polres Mimika,” ujarnya.
Maroni Natkime menambahkan, pihak yayasan tetap membuka ruang dialog apabila dipanggil oleh manajemen PT Freeport Indonesia maupun pihak terkait lainnya untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
“Harapan kami semua ini transparan dan tidak ada lagi oknum-oknum yang menggunakan hak masyarakat adat untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Koordinator aksi, Aryanus Magal mengatakan demonstrasi tersebut merupakan perjuangan generasi ketiga keluarga Tua Rek Nakima, meminta keadilan kepada PT Freeport Indonesia, khususnya bagian Community Development.
“Kami generasi ketiga melakukan aksi demo meminta keadilan kepada PT Freeport Indonesia, khususnya Community Development, untuk kejelasan tentang pengelolaan besi tua,” kata Magal.
Menurut Magal, keluarga mereka memiliki dokumen dan hasil kesepakatan yang disebut dibuat sejak tahun 2000 dan 2014 yang memberikan hak pengelolaan besi scrap kepada keluarga Tua Rek Nakima.
Ia mengatakan, perjuangan terkait hak pengelolaan scrap telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurutnya, orang tua mereka telah memperjuangkan persoalan tersebut selama 21 tahun, sementara generasi ketiga keluarga juga telah melanjutkan perjuangan selama 13 tahun tanpa penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Selama ini kami minta pertemuan dengan pihak manajemen, tetapi tidak pernah difasilitasi atau diakomodir. Kami merasa hak kami disita,” ucapnya.
Massa juga meminta PT Freeport Indonesia mengembalikan hak pengelolaan besi scrap kepada keluarga Tua Rek Nakima sesuai keputusan yang disebut disepakati pada 1999 dan diperkuat dalam pertemuan tahun 2014.
Selain itu, mereka meminta hak pengelolaan dan pembagian hasil diserahkan langsung kepada keluarga tanpa campur tangan pihak lain.
“Supaya kami sendiri yang ambil dan kami sendiri yang bagi, bukan dibagi-bagi oleh komuniti,” ujarnya.
Selain menuntut pengembalian hak pengelolaan scrap, massa juga meminta pergantian sejumlah pimpinan di bagian Community Development yang dinilai bertanggung jawab atas konflik di tengah masyarakat akibat ketidakjelasan pengelolaan dana CSR dan besi scrap.
Magal mengatakan massa memberikan tenggat waktu tiga hari kepada manajemen PT Freeport Indonesia untuk memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan Community Development. Tenggat waktu tersebut disampaikan di hadapan aparat kepolisian setempat.
“Kalau dalam tiga hari tidak diakomodir, kami akan lebih tegas lagi. Kalau tetap tidak ada penyelesaian, kami akan tempuh jalur hukum dan uji materi di pengadilan,” katanya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta pengakuan dan penetapan hak mutlak Yayasan Tuarek Natkime atas besi tua atau scrap di lokasi Landfill 39 wilayah operasi PT Freeport Indonesia.
Kedua, meminta akses penuh bagi pengurus yayasan dan perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Mimika untuk masuk ke lokasi tanpa hambatan.
Ketiga, meminta seluruh kegiatan PT Elhama Familli dan pihak lain yang ditunjuk dihentikan dan lokasi diserahkan sepenuhnya kepada yayasan.
Keempat, meminta penghentian intervensi dari pihak SLD, Community Development, maupun keamanan PT Freeport Indonesia terhadap pengelolaan scrap oleh yayasan.
Kelima, yayasan meminta tetap diberikan hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut selama proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pencurian hak masih berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari pihak PT FreeportIndonesia. Jubi berusaha menghubungi pihak perusahaan maupun sejumlah pihak yang disebut dalam tuntutan massa, namun belum memberikan respons. (*)




Discussion about this post