Jayapura, Jubi – Solidaritas Rakyat Papua Dogiyai, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah mendesak Kepolisian Daerah atau Polda Papua Tengah mencopot Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dogiyai, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Dennis Arya Putra.
Desakan itu sehubungan dengan kepemimpinan Dennis Arya Putra sebagai Kapolres Dogiyai yang dinilai ceroboh dan tidak terukur, sehingga mengakibatkan seorang pelajar SMA Negeri 2 Dogiyai, Nopison Tebai tewas ditembak, Minggu (10/5/2026).
Benny Goo dari Solidaritas Rakyat Papua Dogiyai mengatakan, penembakan terhadap Nopison Tebai merupakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat.
Karenanya, Polres Dogiyai mesti bertanggung jawab, dan Polda Papua Tengah harus mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres Dogiyai dengan tidak terhormat.
“Pecat (copot) Kapolres Dogiyai yang memerintahkan operasi dan menembak mati pelajar SMAN 2 Dogiyai. Pecat Tim gabungan yang beroperasi di kampung Idadagi dan Kampung Dogimani hingga mengorbankan Nopison Tebai,” kata Benny Goo kepada Jubi, Jumat (15/5/2026).
Benny Goo mengatakan, aksi Tim Gabungan Operasi Damai Cartenz di Kabupaten Dogiyai patut diduga pelanggaran HAM berat, sebab korban adalah pelajar kelas XI IPS 2 di SMAN 2 Dogiyai.
“Ini murni [dugaan] pelanggaran HAM berat, karena tim gabungan masuk dalam kampung melakukan penyerangan tunggal. Jadi itu masuk dalam [dugaan] pelanggaran HAM Berat karena polisi menembak mati pelajar tanpa perlawanan. Polisi harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Nopison Tebai,” ujarnya.
Benny Goo merasa heran karena korban Nopison Tebai yang merupakan pelajar itu dikaitkan dengan peristiwa kriminal yang terjadi di jalan Trans Papua.
Menurutnya jarak antara Jalan Trans Papua dengan Kampung Idadagi dan Dogimani, Distrik Dogiyai sekitar 3 kilometer, sehingga tidak ada hubungannya dengan masyarakat ketika itu menyelenggarakan pertandingan sepakbola dan bola voli di lapangan belakang kantor distrik Dogiyai.
“Kami meminta tim independen segera menyelidiki dan menginvestigasi kasus penembakkan Nopison Tebai di Kampung Idadagi Distrik Dogiyai pada Minggu 10 Mei 2026 di lapangan pertandingan,” ucapnya
Sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Atas SMA Negeri 1 Dogiyai Fredy Yobee membenarkan bahwa Nopison Tebai berstatus sebagai seorang pelajar Kelas XI Jurusan IPS.
“Benar dia anak kelas 2,” katanya saat konfirmasi kepada Jubi pesan singkat melalui aplikasi pada Selasa (12/5/2026). (*)
























Discussion about this post